Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya telah menyiapkan jadwal atau "time tabel" rencana amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Ada targetnya, berdasarkan rapat Badan Pengkajian MPR dan Pimpinan MPR memang ada 'time tabel', mekanismenya sesuai Pasal 37 UUD 1945," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (18/8).

Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR.

Bamsoet mengatakan jika arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN disetujui para pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan, maka ada beberapa langkah yang akan dilakukan lembaganya.

"Pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus di tanda tangani oleh 1/3 anggota dari 719 anggota MPR. Dan dukungan yang diedarkan itu harus jelas alasannya, pasal dan ayat mana yang dikurangi atau ditambah dengan argumentasi kuat," ujarnya.

Setelah itu menurut dia, pengambilan keputusannya harus melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

Menurut dia, kalau ada satu partai yang tidak hadir atau tidak setuju, itu dihitung karena satu saja yang tidak setuju maka tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.

"MPR RI adalah rumah kebangsaan, cermin kedaulatan rakyat maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak bisa meneruskan pembahasan tentang amendemen terbatas," katanya.

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 yang mengembalikan kewenangan MPR menetapkan PPHN tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.

Baca juga: Ketua MPR dukung sikap Presiden Jokowi-Erdogan kecam Macron

"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan 'stakeholder' di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," ujar Bamsoet.

Baca juga: Ketua MPR: Peta jalan vaksinasi dan pemulihan ekonomi harus selaras

Menurut dia, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR RI. Dia mengatakan, saat dirinya baru menjadi Ketua MPR melalukan kunjungan ke pimpinan partai politik dan banyak masukan yang diterimanya.


Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024