Kupang (AntaraNews NTT) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ngada Marianus Sae pada Minggu (11/2).
"Nanti kita lihat prosesnya dan tentunya penyertaan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya (kasus Marianus Sae) kita masih dalami dulu," kata Saut Situmorang kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus OTT yang menjerat Marianus Sae, Bupati Ngada dua periode yang juga merupakan calon Gubernur NTT 2018-2023.
Menurut Saut Situmorang, perkembangan kasus tersebut terus berjalan normatif dan yang bersangkutan (Marianus Sae) dalam keadaan sehat menjalani proses hukum.
Bagi KPK, lanjutnya, ketika dua bukti cukup dan sudah diproses secara hukum maka akan lebih baik kalau yang bersangkutan (Marianus Sae) terbuka memberikan penjelasan.
"Karena memang KPK cukup berhati-hati dalam melakukan penindakan, oleh sebab itu kalau di sana terbuka maka prosesnya menjadi lebih sederhana," katanya.
"Nanti juga hakim akan memutuskan, bahwa memang ia menyesal, akan berubah menjadi lebih baik, banyak orang-orang yang dipenjara kemudian keluar menjadi baik, yang penting kan berubah," katanya lagi.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menepis adanya anggapan bahwa penangkapan Marianus Sae terakit kepentingan politik tertentu karena KPK menggunakan rumus-rumus dan hukum-hukum pembuktian.
"Semuanya bisa di-challenge, bisa ditantang, bisa ceck and balance, bisa di-counter, ingat bahwa KPK terus berupaya conception rate kita 100 persen," katanya.
Ia mengatakan, siapa pun yang dibawa dalam sebuah penindakan tidak ada kaitannya dengan politik, ekonomi, status sosial, namun yang utama lebih kepada hukum.
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (12/2) setelah sehari sebelumnya tejerat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Marianus Sae diduga menerima suap dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp4,1 miliar.
"Nanti kita lihat prosesnya dan tentunya penyertaan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya (kasus Marianus Sae) kita masih dalami dulu," kata Saut Situmorang kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus OTT yang menjerat Marianus Sae, Bupati Ngada dua periode yang juga merupakan calon Gubernur NTT 2018-2023.
Menurut Saut Situmorang, perkembangan kasus tersebut terus berjalan normatif dan yang bersangkutan (Marianus Sae) dalam keadaan sehat menjalani proses hukum.
Bagi KPK, lanjutnya, ketika dua bukti cukup dan sudah diproses secara hukum maka akan lebih baik kalau yang bersangkutan (Marianus Sae) terbuka memberikan penjelasan.
"Karena memang KPK cukup berhati-hati dalam melakukan penindakan, oleh sebab itu kalau di sana terbuka maka prosesnya menjadi lebih sederhana," katanya.
"Nanti juga hakim akan memutuskan, bahwa memang ia menyesal, akan berubah menjadi lebih baik, banyak orang-orang yang dipenjara kemudian keluar menjadi baik, yang penting kan berubah," katanya lagi.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menepis adanya anggapan bahwa penangkapan Marianus Sae terakit kepentingan politik tertentu karena KPK menggunakan rumus-rumus dan hukum-hukum pembuktian.
"Semuanya bisa di-challenge, bisa ditantang, bisa ceck and balance, bisa di-counter, ingat bahwa KPK terus berupaya conception rate kita 100 persen," katanya.
Ia mengatakan, siapa pun yang dibawa dalam sebuah penindakan tidak ada kaitannya dengan politik, ekonomi, status sosial, namun yang utama lebih kepada hukum.
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (12/2) setelah sehari sebelumnya tejerat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Marianus Sae diduga menerima suap dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp4,1 miliar.