Kupang (ANTARA) - Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik institusi tersebut soal penghentian sementara kegiatan operasional Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT karena terjadi pelanggaran izin.
"Undana sebagai suatu institusi merasa dirugikan nama baiknya terkait adanya pemberitaan bahwa Undana "telah merampas" laboratorium dimaksud dan Undana melakukan penutupan secara sepihak, karena itu Undana akan mempertimbangkan untuk tempuh jalur hukum," kata Ketua Satgas Humas dan Informasi Undana Kupang Jefry S Bale kepada wartawan, di Kupang, Kamis, (26/8).
Menurut Jefry berbagai pernyataan yang disampaikan tersebut merugikan Undana sebagai institusi pendidikan atau pun Rektor Undana sebagai pemimpin tertinggi dan penanggung jawab penyelenggaraan institusi pemerintah tersebut.
Universitas Nusa Cendana, lanjut dia, merupakan pihak yang bertugas melaksanakan pengelolaan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf g berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor 5/EKS/DN/MOU/111/2021 dan Nomor 19/UNI5.1/KL/2021 tanggal 16 Maret 202l antara Gubernur NTT dengan Rektor Undana.
Di samping itu juga, Undana merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap "pemilihan kualitas pelayanan sesuai standar” berdasarkan Nota Kesepakatan antara Gubernur NTT dengan Rektor Undana, sehingga Rektor Undana mengangkat seorang dokter ahli patologi klinik dr Elisabeth LS Setianingrum SpPK sebagai penanggung jawab pada Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT.
Namun, selama beroperasi, Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT itu melaksanakan aktivitasnya tanpa koordinasi dengan Universitas Nusa Cendana dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Undana yang merupakan pihak yang bertanggung jawab dan bertugas mengelola Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.
"Argumen yang sering muncul adalah Forum Academia NTT (FAN) bekerja di bawah Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan berdasarkan SK Gubernur NTT," ujar dia.
Bagi FAN, Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT bukanlah satu kesatuan dengan RS Undana, meskipun laboratorium tersebut berada di lingkungan RS Undana. Laboratorium Biokesmas tersebut merupakan entitas milik Pemerintah Provinsi NTT yang dititipkan di RS Undana. Kondisi ini kemudian menyebabkan dr Elisabeth LS Setianingrum SpPK mengundurkan diri.
Baca juga: NTT siapkan lagi empat lab bimolekuler tingkatkan tes COVID
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang menerbitkan surat Dinkes 441.806/933/VIII/2021 perihal penghentian sementara kegiatan dengan alasannya.
Baca juga: Kemampuan tes PCR spesimen COVID di NTT baru capai 684 per hari
Alasan penghentian sementara itu, karena Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT tidak mempunyai penanggung jawab seorang dokter, kemudian juga sejumlah tenaga analis yang bekerja pada Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT tidak mempunyai surat izin praktik dan yang terakhir adalah dokumen kesanggupan pengelolaan limbah kesehatan.
"Undana sebagai suatu institusi merasa dirugikan nama baiknya terkait adanya pemberitaan bahwa Undana "telah merampas" laboratorium dimaksud dan Undana melakukan penutupan secara sepihak, karena itu Undana akan mempertimbangkan untuk tempuh jalur hukum," kata Ketua Satgas Humas dan Informasi Undana Kupang Jefry S Bale kepada wartawan, di Kupang, Kamis, (26/8).
Menurut Jefry berbagai pernyataan yang disampaikan tersebut merugikan Undana sebagai institusi pendidikan atau pun Rektor Undana sebagai pemimpin tertinggi dan penanggung jawab penyelenggaraan institusi pemerintah tersebut.
Universitas Nusa Cendana, lanjut dia, merupakan pihak yang bertugas melaksanakan pengelolaan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf g berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor 5/EKS/DN/MOU/111/2021 dan Nomor 19/UNI5.1/KL/2021 tanggal 16 Maret 202l antara Gubernur NTT dengan Rektor Undana.
Di samping itu juga, Undana merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap "pemilihan kualitas pelayanan sesuai standar” berdasarkan Nota Kesepakatan antara Gubernur NTT dengan Rektor Undana, sehingga Rektor Undana mengangkat seorang dokter ahli patologi klinik dr Elisabeth LS Setianingrum SpPK sebagai penanggung jawab pada Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT.
Namun, selama beroperasi, Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT itu melaksanakan aktivitasnya tanpa koordinasi dengan Universitas Nusa Cendana dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Undana yang merupakan pihak yang bertanggung jawab dan bertugas mengelola Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.
"Argumen yang sering muncul adalah Forum Academia NTT (FAN) bekerja di bawah Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan berdasarkan SK Gubernur NTT," ujar dia.
Bagi FAN, Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT bukanlah satu kesatuan dengan RS Undana, meskipun laboratorium tersebut berada di lingkungan RS Undana. Laboratorium Biokesmas tersebut merupakan entitas milik Pemerintah Provinsi NTT yang dititipkan di RS Undana. Kondisi ini kemudian menyebabkan dr Elisabeth LS Setianingrum SpPK mengundurkan diri.
Baca juga: NTT siapkan lagi empat lab bimolekuler tingkatkan tes COVID
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang menerbitkan surat Dinkes 441.806/933/VIII/2021 perihal penghentian sementara kegiatan dengan alasannya.
Baca juga: Kemampuan tes PCR spesimen COVID di NTT baru capai 684 per hari
Alasan penghentian sementara itu, karena Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT tidak mempunyai penanggung jawab seorang dokter, kemudian juga sejumlah tenaga analis yang bekerja pada Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT tidak mempunyai surat izin praktik dan yang terakhir adalah dokumen kesanggupan pengelolaan limbah kesehatan.