Kupang (AntaraNews NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyebutkan, pelayanan publik pada dua dari 21 kabupaten/kota di NTT yaitu Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) masih berpredikat zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
"Hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang kami lakukan pada 2017 menunjukkan ada dua kabupaten masih berpredikat zona merah yaitu Belu dengan nilai 37,86 dan Timor Tengah Utara 31,43," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Yosua Karbeka di Kupang, Jumat, (2/3).
Survei kepatuhan standar pelayanan publik pada 2017 itu dilakukan secara menyebar di lima lingkup pemerintahan di daratan Timor yakni, Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, dan lingkungan pemerintah provinsi.
Ia mengatakan, pelayanan publik di instansi pemerintahan yang sudah memiliki predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi berdasarkan survei pada 2017 hanya ada di lingkungan pemerintah Provinsi NTT. Sementara dua daerah yang kepatuhannya sedang atau zona kuning yakni Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. "Khusus untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak kami survey di 2017 karena pada 2016 sudah memperoleh predikat zona hijau," katanya.
Yosua mengatakan, untuk survei kepatuhan pada 2018, Ombudsman akan menambah enam kabupaten di antaranya Flores Timur, Sikka, Manggarai Barat, Timur, Sumba Barat Daya, dan Alor sehingga totalnya menjadi 10 kabupaten/kota.
Pemilihan kabupaten/kota itu, lanjutnya, didasarkan pada kemudahan askes dari kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT, dan kesiapan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, wilayah perkembangan ekonomi, dan wilayah dengan jumlah penduduk yang besar.
Ia mengatakan, untuk persiapan survey di 2018 itu maka para inspektorat, dan pimpinan organisasi perangakat daerah itu akan mendapat pendampingan penerapan hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Maratam, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2018 mendatang.
Kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi komponen standar pelayanan, pengenalan komponen indikator survei kepatuhan, dan pemetaan produk layanan administratif yang diselenggarakan setiap daerah. "Hasil survei kepatuhan (zona merah, kuning atau hijau) akan diumumkan secara nasional pada acara selebrasi kepatuhan yang akan dilaksanakan pada akhir 2018," katanya.
"Hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang kami lakukan pada 2017 menunjukkan ada dua kabupaten masih berpredikat zona merah yaitu Belu dengan nilai 37,86 dan Timor Tengah Utara 31,43," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Yosua Karbeka di Kupang, Jumat, (2/3).
Survei kepatuhan standar pelayanan publik pada 2017 itu dilakukan secara menyebar di lima lingkup pemerintahan di daratan Timor yakni, Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, dan lingkungan pemerintah provinsi.
Ia mengatakan, pelayanan publik di instansi pemerintahan yang sudah memiliki predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi berdasarkan survei pada 2017 hanya ada di lingkungan pemerintah Provinsi NTT. Sementara dua daerah yang kepatuhannya sedang atau zona kuning yakni Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. "Khusus untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak kami survey di 2017 karena pada 2016 sudah memperoleh predikat zona hijau," katanya.
Yosua mengatakan, untuk survei kepatuhan pada 2018, Ombudsman akan menambah enam kabupaten di antaranya Flores Timur, Sikka, Manggarai Barat, Timur, Sumba Barat Daya, dan Alor sehingga totalnya menjadi 10 kabupaten/kota.
Pemilihan kabupaten/kota itu, lanjutnya, didasarkan pada kemudahan askes dari kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT, dan kesiapan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, wilayah perkembangan ekonomi, dan wilayah dengan jumlah penduduk yang besar.
Ia mengatakan, untuk persiapan survey di 2018 itu maka para inspektorat, dan pimpinan organisasi perangakat daerah itu akan mendapat pendampingan penerapan hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Maratam, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2018 mendatang.
Kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi komponen standar pelayanan, pengenalan komponen indikator survei kepatuhan, dan pemetaan produk layanan administratif yang diselenggarakan setiap daerah. "Hasil survei kepatuhan (zona merah, kuning atau hijau) akan diumumkan secara nasional pada acara selebrasi kepatuhan yang akan dilaksanakan pada akhir 2018," katanya.