Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan sebanyak 126.000 warga terancam kehilangan hak politiknya pada Pilkada 2018 karena tidak memiliki dokumen kependudukan.
"Berdasarkan data dimiliki KPU Kabupaten terdapat 126.000 jiwa warga itu belum melakukan perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga tidak bisa memberikan hak suara dalam pilkada 2018," kata Ketua KPUD Kabupaten Kupang Hans Christian Louk di Kupang, Jumat.
Hans menegaskan hal itu dalam rapat kordinasi dilakukan Panwaslu Kabupaten Kupang terkait pengawasan partisipatif pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018.
KPU Kabupaten Kupang hanya merujuk pada daftar pemilih tetap hasil pencocok dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada serentah 2018 berbasis data Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Ia mengatakan, berdasarkan data pada sistem infomasi administrasi kependudukan (SIAK) bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Kupang tercatat 297.000 pemilih namun yang belum memiliki dokumen kependudukan sebanya 126 ribu orang.
"Hampir 54 persen lebih penduduk Kabupaten Kupang kehilangan hak memilih dalam pilkada 2018 karena tidak mengantongi dokumen kependudukan apapun terkait identitas diri yang bersangkutan," tegas Hans.
Hans mendorong pemerintah Kabupaten Kupang, untuk segera melakukan perekaman KTP-E bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-E, sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang priode 2018-2023.
Menurut dia, waktu yang ada tinggal tiga bulan untuk melakukan perekaman terhadap warga yang belum melakukan perekaman KTP-E, sehingga butuh kerja keras pemerintah daerah ini.
"Sesuai aturan KPPU hanya warga yang memiliki dokumen kependukan dan masuk dalam daftar pemilih saja yang memiliki hak untuk memilih pada tanggal 28 Juni," tegasnya.
Sekalipun demikian kata Hans, KPU akan tetap melakukan pendataan dan mengakomodir terhadap warga yang sudah mengantongi surat keterangan (suket) untuk ikut dalam pemilihan.
"Calon pemilih yang belum terekam data kependudukannya pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) tetapi sudah terekam data kependudukanya secara elektronik dan memiliki suket bisa ikut memilih," tegas Hans.
"Berdasarkan data dimiliki KPU Kabupaten terdapat 126.000 jiwa warga itu belum melakukan perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga tidak bisa memberikan hak suara dalam pilkada 2018," kata Ketua KPUD Kabupaten Kupang Hans Christian Louk di Kupang, Jumat.
Hans menegaskan hal itu dalam rapat kordinasi dilakukan Panwaslu Kabupaten Kupang terkait pengawasan partisipatif pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018.
KPU Kabupaten Kupang hanya merujuk pada daftar pemilih tetap hasil pencocok dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada serentah 2018 berbasis data Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Ia mengatakan, berdasarkan data pada sistem infomasi administrasi kependudukan (SIAK) bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Kupang tercatat 297.000 pemilih namun yang belum memiliki dokumen kependudukan sebanya 126 ribu orang.
"Hampir 54 persen lebih penduduk Kabupaten Kupang kehilangan hak memilih dalam pilkada 2018 karena tidak mengantongi dokumen kependudukan apapun terkait identitas diri yang bersangkutan," tegas Hans.
Hans mendorong pemerintah Kabupaten Kupang, untuk segera melakukan perekaman KTP-E bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-E, sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang priode 2018-2023.
Menurut dia, waktu yang ada tinggal tiga bulan untuk melakukan perekaman terhadap warga yang belum melakukan perekaman KTP-E, sehingga butuh kerja keras pemerintah daerah ini.
"Sesuai aturan KPPU hanya warga yang memiliki dokumen kependukan dan masuk dalam daftar pemilih saja yang memiliki hak untuk memilih pada tanggal 28 Juni," tegasnya.
Sekalipun demikian kata Hans, KPU akan tetap melakukan pendataan dan mengakomodir terhadap warga yang sudah mengantongi surat keterangan (suket) untuk ikut dalam pemilihan.
"Calon pemilih yang belum terekam data kependudukannya pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) tetapi sudah terekam data kependudukanya secara elektronik dan memiliki suket bisa ikut memilih," tegas Hans.