968.643 pemilih di NTT belum merekam e-KTP
Sabtu, 3 Maret 2018 16:54 WIB
Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli. (ANTARA Foto/dok)
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur mengemukakan masih tercatat sekitar 968.643 pemilih di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini belum merekam e-KTP dari 3.901.728 total pemilih wajib e-KTP dalam Pilkada 2018.
"Penduduk wajib e-KTP di NTT berjumlah 3.901.728 orang, yang sudah merekam 2.933.085 orang atau sekitar 75,17 persen. Cetakan reguler 2.297.795 orang," kata juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Sabtu.
Menurut dia, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi perekaman e-KTP hingga 26 Februari 2018 dari 21 kabupaten/kota di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah Kabupaten Kupang yakni 118.633 dari 297.188 wajib e-KTP atau baru sekitar 60,08 persen.
Di Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 402.320 orang terdapat 297.188 wajib KTP.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Kupang telah mengadakan dua alat perekam e-KTP agar bisa mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga yang wajib KTP.
Sementara itu, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan jumlah pemilih 190.476 wajib e-KTP, baru sekitar 48,96 persen atau sekitar 93.256 orang yang sudah melakukan perekaman data diri.
Jumlah penduduk Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sebanyak 307.331 jiwa dan 190.476 orang di antaranya wajib e-KTP.
Daerah lain yang jumlah penduduknya cukup banyak yang belum merekam e-KTP adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan jumlah penduduk sebanyak 463.857 jiwa.
Di Kabupaten TTS, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 342.323 orang dan yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 246.726 orang atau 72,07 persen.
Sementara pemilih yang wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 95.597 orang.
"Ini persoalan serius yang kami hadapi saat ini, sehingga kami berharap pemerintah daerah dapat membantu warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP, sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memilih," demikian Yosafat Koli.
"Penduduk wajib e-KTP di NTT berjumlah 3.901.728 orang, yang sudah merekam 2.933.085 orang atau sekitar 75,17 persen. Cetakan reguler 2.297.795 orang," kata juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Sabtu.
Menurut dia, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi perekaman e-KTP hingga 26 Februari 2018 dari 21 kabupaten/kota di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah Kabupaten Kupang yakni 118.633 dari 297.188 wajib e-KTP atau baru sekitar 60,08 persen.
Di Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 402.320 orang terdapat 297.188 wajib KTP.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Kupang telah mengadakan dua alat perekam e-KTP agar bisa mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga yang wajib KTP.
Sementara itu, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan jumlah pemilih 190.476 wajib e-KTP, baru sekitar 48,96 persen atau sekitar 93.256 orang yang sudah melakukan perekaman data diri.
Jumlah penduduk Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sebanyak 307.331 jiwa dan 190.476 orang di antaranya wajib e-KTP.
Daerah lain yang jumlah penduduknya cukup banyak yang belum merekam e-KTP adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan jumlah penduduk sebanyak 463.857 jiwa.
Di Kabupaten TTS, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 342.323 orang dan yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 246.726 orang atau 72,07 persen.
Sementara pemilih yang wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 95.597 orang.
"Ini persoalan serius yang kami hadapi saat ini, sehingga kami berharap pemerintah daerah dapat membantu warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP, sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memilih," demikian Yosafat Koli.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Dewan Pers menerima 10 aduan per hari terkait pemberitaan, minta media jaga etika
08 February 2026 17:49 WIB