Kupang (AntaraNews NTT) - PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Kupang mewajibkan pemilik kendaraan asal Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya ke Nusa Tenggara Timur untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama berada di Indonesia.
"SWDKLLJ itu mulai berlaku tahun ini untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat asal Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui pintu perbatasan Mota Ain, Motamasin dan Wini," kata Kepala PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Kupang Arie Wisnus Handoyo kepada Antara di Kupang, Jumat.
Menurut Arie, penarikan SWDKLLJ bagi kendaraan dari negeri seberang Timor Leste itu guna memberikan perlindungan kepada para pengemudi serta penumpang yang mengalami risiko kecelakaan lalu lintas saat berada di wilayah NKRI.
Ia mengatakan, tingginya mobilitas kendaraan asal Timor Leste itu bisa berdampak terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa bagi warga di wilayah provinsi ini maupun bagi mereka sendiri.
Baca juga: Jasa Raharja Bangun Perpustakaan di Perbatasan
Ia menambahkan, Jasa Raharja bersama Direktorat Lalulintas Polda NTT, telah menyiapkan ruangan khusus di pos perbatasan lintas batas negara (PLBN) di Mota Ain, Kabupaten Belu untuk melayani pengutipan SWDKLLJ bagi kendaraan asal Timor Leste yang masuk ke NTT.
Menurut dia, PT. Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Mota Ain terkait rencana pengoperasian pos pelayanan Jasa Raharja di kawasan perbatasan itu.
"Kita akan menempatkan personil di perbatasan NTT-Timor Leste khusus untuk melayani kendaraan asal Timor Leste itu. Demikian pula dengan Ditlantas Polda NTT juga akan ditempatkan di pos Jasa Raharja mulai tahun 2018," kata Arie.
Baca juga: Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar
. Kepala Cabang Jasa Raharja NTT Arie Wisnu Handoyo (tengah) bersamaa Tim Teknis Ditlantas Polda NTT melaksanakan koordinasi bersama BNPP Mota Ain terkait pelaksanaan pengutipan SWDKLLJ bagi kendaraan dari Timor Leste. (ANTARA Foto/Istimewa)
"SWDKLLJ itu mulai berlaku tahun ini untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat asal Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui pintu perbatasan Mota Ain, Motamasin dan Wini," kata Kepala PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Kupang Arie Wisnus Handoyo kepada Antara di Kupang, Jumat.
Menurut Arie, penarikan SWDKLLJ bagi kendaraan dari negeri seberang Timor Leste itu guna memberikan perlindungan kepada para pengemudi serta penumpang yang mengalami risiko kecelakaan lalu lintas saat berada di wilayah NKRI.
Ia mengatakan, tingginya mobilitas kendaraan asal Timor Leste itu bisa berdampak terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa bagi warga di wilayah provinsi ini maupun bagi mereka sendiri.
Baca juga: Jasa Raharja Bangun Perpustakaan di Perbatasan
Ia menambahkan, Jasa Raharja bersama Direktorat Lalulintas Polda NTT, telah menyiapkan ruangan khusus di pos perbatasan lintas batas negara (PLBN) di Mota Ain, Kabupaten Belu untuk melayani pengutipan SWDKLLJ bagi kendaraan asal Timor Leste yang masuk ke NTT.
Menurut dia, PT. Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Mota Ain terkait rencana pengoperasian pos pelayanan Jasa Raharja di kawasan perbatasan itu.
"Kita akan menempatkan personil di perbatasan NTT-Timor Leste khusus untuk melayani kendaraan asal Timor Leste itu. Demikian pula dengan Ditlantas Polda NTT juga akan ditempatkan di pos Jasa Raharja mulai tahun 2018," kata Arie.
Baca juga: Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar