Kupang (Antara NTT) - Unit SPBU di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya melayani penjualan BBM tidak bersubsidi kepada kendaraan berpelat nomor Negara Timor Leste yang banyak melintas di di wilayah itu.
"Jika kendaraannya berpelat Negara Timor Leste maka kami hanya akan melayani pengisian bahan bakar jenis Pertamax, Pertalite atau Dexlite," kata seorang Pengawas SPBU di Kota Kupang Hendrik kepada Antara di Kupang, Rabu.
Menurut dia sejak adanya edaran dan imbauan dari Pertamina, unit SPBU tidak lagi menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan asal negara tetangga itu.
"Terhitung sudah hampir sebulan imbauan itu kita terima dan langsung kami tempelkan di setiap SPBU," katanya.
Ia menjelaskan setiap kendaraan berpelat nomor Timor Leste tidak akan lagi dilayani pengisian BBM jenis premium dan solar. Para pengendara akan diarahkan petugas untuk mengisi Pertamax, Pertalite atau Dexlite sebagai pengganti jenis solar.
"Jika pemilik kendaraannya menolak, maka kami tidak akan mengisi BBM di kendaraannya. Itu sudah kami terapkan," katanya.
Menurut dia selama ini banyak kendaraan Timor Leste yang masuk ke Kota Kupang, selalu memanfaatkan BBM bersubsidi sebagai bahan bakar untuk kendaraannya.
Namun sejak sepekan ini, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi mengisi BBM bersubsidi. "Kendaraan dari Timor Leste kita arahkan untuk mengisi Pertalite, Dexlite, atau Pertamax. Tidak lagi mengisi premium dan solar," katanya.
Selain kendaraan berpelat nomor Negara Timor Leste, kendaraan lain yang dilarang mengisi premium dan solar subsidi adalah kendaraan milik BUMN dan BUMD, kendaraan industri, serta pengisian jerigen tanpa izin. Ada juga larangan untuk kendaraan TNI dan Polri serta seluruh kendaraan dinas milik pemerintah.
Sedangkan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan dinas kebersihan masih diperbolehkan karena memiliki fungsi khusus. "Jadi kami tetap layani kendaraan jenis ini. Selebihnya kami tolak," katanya.
Memang diakuinya imbauan larangan ini masih belum meluas dan masih sebatas sosialisasi di SPBU. Namun, hal ini akan terus dilakukan setiap hari agar BBM bersubsidi tidak lagi digunakan oleh kendaraan yang dilarang tersebut.
Dan lebih dari itu, hal ini dimaksud agar BBM subsidi hanya akan dinikmati tepat sasaran kepada warga yang memang tepat memanfaatkan bahan minyak subsidi itu. "Kalau ada yang masih antre di tempat Premium atau Solar kami arahkan ke Pertamax atau Dexlite," katanya.
Branch Manager PT Pertamina Kupang, Fanda Chrismiantro terpisah mengaku telah menyebar imbauan larangan itu sekaligus telah melakukan sosialisasi kepada para mitra SPBU untuk menerapkannya.
Dia mengatakan terus melakukan pengawasan dengan sekali-kelai melakukan pemantauan ke SPBU yang ada. "Kita lakukan sidak untuk memastikan pelaksanaan imbauan itu di lapangan," katanya.
PT Pertamina, kata dia juga berharap kerja sama konsumen lainnya untuk bisa membagikan informasi terkait pelaksanaan imbauan itu di setiap SPBU. Jika memang telah terjadi pelanggaran, agar konsumen bisa menyampaikan ke Pertamina.
Hal ini hanya untuk memastikan, kalau BBM bersubsidi hanya akan dinikmati oleh warga yang berhak menikmatinya.
Terkait sanksi pelanggaran imbauan itu, PT Pertamina kata dia akan menerapkan secara tegas, mulai dari pembinaan, teguran, peringatan, penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pengusaha SPBU.
Selain itu, karena rujukan imbauan ini adalah Perpres dan Undang-Undang Migas, maka aparatur penegak hukum dapat melakukan penindakan jika ditemukan terjadinya pelanggaran.
Dia berharap seluruh SPBU di Kota Kupang dan seluruh daratan Timor hingga ke Atambua wilayah batas negara RI-Timor Leste bisa menerapkan dengan tegas, demi pemanfaatan BBM bersubsidi yang tepat guna dan tepat sasaran.
"Di Kota Kupang ada 20 SPBU dan di Atambua ada enam SPBU. Kami berharap semuanya bisa berkerjasama menerapkan imbauan pelarangan itu secara baik," kata Fanda.