Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nusa Tenggara Timur Andre Koreh mengatakan ganti rugi pembangunan jalan menuju Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan akan dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau belajar dari pengalaman, biasanya soal lahan seperti ini akan dituntaskan oleh pihak kementerian sebelum bendungan itu mulai dibangun," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan pewarta Antara terkait adanya penolakan dari warga atas pembukaan akses jalan sepanjang 1,5 kilometer menuju Bendungan Temef dan upaya penyelesaiannya.
Kurang lebih 14 kepala keluarga di kabupaten penghasil cendana itu menolak pembangunan jalan menuju Bendungan Temef karena masih adanya biaya sebagai ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
Namun menurut Andre jumlah biaya ganti rugi belum ia ketahui karena itu tentu bagian dari urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten TTS. "Total biaya ganti rugi lahan pasti akan dibayarkan. Tetapi saya tidak tahu pasti," ujarnya.
Baca juga: Warga tolak pembukaan jalan menuju Bendungan Temef
Andre yang juga adalah Ketua Harian KONI NTT ini mengharapkan agar pembangunan bendungan Temef tidak seperti pembangunan bendungan Kolhua yang hingga kini belum dibangun juga.
"Ya kami belajar dari bendungan Kolhua Kota Kupang yang akhirnya harus diusulkan oleh Gubernur untuk dipindah ke Kabupaten Belu yang sedang dalam proses pembangunan Bendungan Rotiklot. Saya berharap Bendungan Temef nanti tidak seperti Bendungan Kolhua," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa bendungan Temef juga bisa memberi manfaat buat masyarakat. di kabupaten itu dan kabupaten sekitarnya karena memang bendungan itu sangat besar.
"Yang pasti pemerintah membangun bendungan ini bukan buat pemerintah. Tapi untuk masyarkat juga. Jadi pengertian dan kerja sama masyarakat untuk kesuksesan pembangun bendungan tersebut bisa sukses," ungkapnya.
Masyarakat juga lanjutnya harus berkorban buat kepentingan umum sebab jika ada pembangunan yang pasti semua hal masyarakat akan diperhatikan oleh pemerintah.
Baca juga: Pembangunan dua bendungan di NTT masih tertunda
Progres pembangunan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu, NTT (ANTARA Foto)
Sementara itu Bupati Kabupaten TTS Paul Mella mengatakan bahwa saat ini tim dari instansi terkait sedang melakukan pengukuran sekaligus menghitung besaran ganti rugi yang pantas dan anggaran yang dibutuhkan untuk ganti rugi.
Jika proses penghitungannya sudah selesai maka pemerintah tinggal mengalokasikan anggaran dari APBD II untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.
"Prinsipnya tidak ada masalah. Pemerintah akan ganti rugi dan masyarakat juga pasti sudah tahu karena saat ini tim sedang melakukan pengukuran di lapangan," katanya.
"Kalau belajar dari pengalaman, biasanya soal lahan seperti ini akan dituntaskan oleh pihak kementerian sebelum bendungan itu mulai dibangun," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan pewarta Antara terkait adanya penolakan dari warga atas pembukaan akses jalan sepanjang 1,5 kilometer menuju Bendungan Temef dan upaya penyelesaiannya.
Kurang lebih 14 kepala keluarga di kabupaten penghasil cendana itu menolak pembangunan jalan menuju Bendungan Temef karena masih adanya biaya sebagai ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
Namun menurut Andre jumlah biaya ganti rugi belum ia ketahui karena itu tentu bagian dari urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten TTS. "Total biaya ganti rugi lahan pasti akan dibayarkan. Tetapi saya tidak tahu pasti," ujarnya.
Baca juga: Warga tolak pembukaan jalan menuju Bendungan Temef
Andre yang juga adalah Ketua Harian KONI NTT ini mengharapkan agar pembangunan bendungan Temef tidak seperti pembangunan bendungan Kolhua yang hingga kini belum dibangun juga.
"Ya kami belajar dari bendungan Kolhua Kota Kupang yang akhirnya harus diusulkan oleh Gubernur untuk dipindah ke Kabupaten Belu yang sedang dalam proses pembangunan Bendungan Rotiklot. Saya berharap Bendungan Temef nanti tidak seperti Bendungan Kolhua," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa bendungan Temef juga bisa memberi manfaat buat masyarakat. di kabupaten itu dan kabupaten sekitarnya karena memang bendungan itu sangat besar.
"Yang pasti pemerintah membangun bendungan ini bukan buat pemerintah. Tapi untuk masyarkat juga. Jadi pengertian dan kerja sama masyarakat untuk kesuksesan pembangun bendungan tersebut bisa sukses," ungkapnya.
Masyarakat juga lanjutnya harus berkorban buat kepentingan umum sebab jika ada pembangunan yang pasti semua hal masyarakat akan diperhatikan oleh pemerintah.
Baca juga: Pembangunan dua bendungan di NTT masih tertunda
Sementara itu Bupati Kabupaten TTS Paul Mella mengatakan bahwa saat ini tim dari instansi terkait sedang melakukan pengukuran sekaligus menghitung besaran ganti rugi yang pantas dan anggaran yang dibutuhkan untuk ganti rugi.
Jika proses penghitungannya sudah selesai maka pemerintah tinggal mengalokasikan anggaran dari APBD II untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.
"Prinsipnya tidak ada masalah. Pemerintah akan ganti rugi dan masyarakat juga pasti sudah tahu karena saat ini tim sedang melakukan pengukuran di lapangan," katanya.