Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Timur Agus Sosiawan mengatakan bahwa ada penolakan dari warga atas pembukaan akses jalan sepanjang 1,5 kilometer menuju Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Sampai sejauh ini untuk rencana pembangunannya berjalan lancar, bahkan sudah ada tanda tangan kontrak dengan pihak pembangun. Namun ada satu masalah yakni pembukaan akses jalan menuju ke bendungan itu ditolak warga," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa jalan sepanjang 1,5 kilometer itulah yang menjadi satu-satunya akses jalan menuju ke Bendungan Temef, jika sudah dimulai pembangunannya.
Pihak Balai Sungai sendiri hingga sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menyelesaikan masalah penolakan warga itu.
"Untuk pembangunan bendungannya aman. Tinggal menunggu waktu mulai dibangun saja. Kita berharap pemerintah daerah setempat bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ini," katanya lagi.
Namun, menanggapi hal tersebut Bupati Timor Tengah Selatan Paul VP Mella dikonfirmasi dari Kupang mengatakan bahwa tak ada penolakan dari warga soal lahan.
"Tidak ada masalah penolakan lahan oleh warga. Warga hanya minta agar ada ganti rugi yang setimpal dengan pembukaan lahan yang nantinya akan menyerempet ke lahan pertanian mereka," ujarnya.
Pemerintah daerah setempat, lanjut Paul, saat ini masih terus mendata dan menghitung jumlah yang harus digantirugikan kepada warga.
Paul mengatakan bahwa target untuk peletakan batu pertamanya akan tetap dilakukan pada Maret mendatang, namun belum pasti tanggalnya.
Ia pun mengatakan pada umumnya masyarakat di Timor Tengah Selatan sangat mendukung pembangunan bendungan itu, karena masyarakat tahu akan sangat membantu masalah pertanian dan perkebunan di daerah itu.
Bendungan Temef adalah bendungan terbesar yang dibangun di NTT, dibandingkan dengan enam bendungan lainnya. Kapasitas penampungan air di bendungan tersebut mencapai 80 juta kubik air.
Dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan bendungan itu, dibagi menjadi dua paket yakni pertama Rp900 miliar, dan paket kedua sekitar Rp500 miliar.
"Sampai sejauh ini untuk rencana pembangunannya berjalan lancar, bahkan sudah ada tanda tangan kontrak dengan pihak pembangun. Namun ada satu masalah yakni pembukaan akses jalan menuju ke bendungan itu ditolak warga," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa jalan sepanjang 1,5 kilometer itulah yang menjadi satu-satunya akses jalan menuju ke Bendungan Temef, jika sudah dimulai pembangunannya.
Pihak Balai Sungai sendiri hingga sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menyelesaikan masalah penolakan warga itu.
"Untuk pembangunan bendungannya aman. Tinggal menunggu waktu mulai dibangun saja. Kita berharap pemerintah daerah setempat bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ini," katanya lagi.
Namun, menanggapi hal tersebut Bupati Timor Tengah Selatan Paul VP Mella dikonfirmasi dari Kupang mengatakan bahwa tak ada penolakan dari warga soal lahan.
"Tidak ada masalah penolakan lahan oleh warga. Warga hanya minta agar ada ganti rugi yang setimpal dengan pembukaan lahan yang nantinya akan menyerempet ke lahan pertanian mereka," ujarnya.
Pemerintah daerah setempat, lanjut Paul, saat ini masih terus mendata dan menghitung jumlah yang harus digantirugikan kepada warga.
Paul mengatakan bahwa target untuk peletakan batu pertamanya akan tetap dilakukan pada Maret mendatang, namun belum pasti tanggalnya.
Ia pun mengatakan pada umumnya masyarakat di Timor Tengah Selatan sangat mendukung pembangunan bendungan itu, karena masyarakat tahu akan sangat membantu masalah pertanian dan perkebunan di daerah itu.
Bendungan Temef adalah bendungan terbesar yang dibangun di NTT, dibandingkan dengan enam bendungan lainnya. Kapasitas penampungan air di bendungan tersebut mencapai 80 juta kubik air.
Dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan bendungan itu, dibagi menjadi dua paket yakni pertama Rp900 miliar, dan paket kedua sekitar Rp500 miliar.