Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melantik Willan Oktavian sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang baru, menggantikan Miftachul Munir.
“Saya percaya, saudara sekalian akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT bersama kita semua,” kata Dody, di Jakarta, Rabu.
Dody Hanggodo melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di lingkungan Kementerian PU.
Pelantikan dilakukan dalam rangka pengukuhan pejabat dan reorganisasi Kementerian PU di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024.
Adapun Pejabat Fungsional Ahli Utama yang dilantik adalah Iwan Suprijanto selaku Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 7/M Tahun 2025. Lalu, juga R Endra S Atmawidjaja selaku Penata Kelola Penyehatan Ahli Lingkungan Ahli Utama yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2025.
Sementara, itu Willan Oktavian juga dilantik sebagai Kepala BPJT dan merangkap sebagai anggota unsur pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 321.1/KPTS/M/2025.
Dody berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik, supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
BPJT merupakan badan yang dibentuk oleh menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan tol untuk melakukan sebagian wewenang yang meliputi, pengusahaan jalan tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Keanggotaan Badan Pengatur Jalan Tol terdiri atas satu orang dari unsur Pemerintah (Kepala BPJT), satu orang dari unsur pemangku kepentingan, dan satu orang dari unsur masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PU melantik Willan Oktavian sebagai Kepala BPJT