Kupang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, memberi kemudahan pelayanan informasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui Program Semoris (Sistem Informasi Integrasi) yang bisa diakses melalui telepon seluler.
"Dengan layanan Semoris ini keluarga warga binaan bisa mengurus berbagai berkas pengusulan tanpa harus datang ke lapas namun hanya lewat aplikasi whatsapp di handphone," kata Kepala Lapas Kelas IIB Atambua Edward Hadi ketika dihubungi, Senin, (27/9).
Ia menjelaskan hadirnya layanan ini untuk mempermudah warga binaan, khususnya keluarga mereka yang hendak mengurus berkas atau surat-surat tertentu, seperti cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), dan cuti mengunjungi keluarga (CMK).
Keluarga warga binaan yang ingin mendapatkan jenis layanan tertentu, kata dia, bisa langsung berkomunikasi dengan lapas melalui aplikasi whatsapp.
"Jadi nanti petugas kami yang akan mengirimkan formulir untuk diisi dan dikirim kembali lewat whatsapp di handphone mereka," katanya.
Dengan demikian, katanya, keluarga warga binaan yang tinggal jauh dari Kota Atambua tidak perlu datang ke Lapas Atambua untuk mengurus layanan dengan harus mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya.
Sebelum adanya layanan ini, kata dia, pihak keluarga warga binaan yang ingin mengurus layanan tertentu harus datang dua hingga tiga kali ke lapas setempat.
"Pertama mereka datang untuk mengambil formulir, setelah itu dibawa pulang untuk diisi dan ditandatangani kepala desa lalu dibawa ke lapas, itu pun kalau ada yang salah maka diperbaiki lagi," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan hadirnya layanan informasi Program Semoris ini maka warga binaan mendapat kemudahan karena dapat mengurus layanan yang dibutuhkan dengan cepat.
Baca juga: Kemenkuham NTT temukan obat tanpa izin di Lapas Atambua
Edward menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada desa-desa di daerah itu terkait Program Semoris dan meminta dukungan pemerintah daerah melalui kepala desa agar layanan ini bisa dimanfaatkan optimal.
Baca juga: Lapas Atambua panen ratusan semangka hasil budi daya warga binaan
Ia menambahkan layanan ini bisa diakses sebanyak 184 orang warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Atambua ketika telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan layanan Semoris ini keluarga warga binaan bisa mengurus berbagai berkas pengusulan tanpa harus datang ke lapas namun hanya lewat aplikasi whatsapp di handphone," kata Kepala Lapas Kelas IIB Atambua Edward Hadi ketika dihubungi, Senin, (27/9).
Ia menjelaskan hadirnya layanan ini untuk mempermudah warga binaan, khususnya keluarga mereka yang hendak mengurus berkas atau surat-surat tertentu, seperti cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), dan cuti mengunjungi keluarga (CMK).
Keluarga warga binaan yang ingin mendapatkan jenis layanan tertentu, kata dia, bisa langsung berkomunikasi dengan lapas melalui aplikasi whatsapp.
"Jadi nanti petugas kami yang akan mengirimkan formulir untuk diisi dan dikirim kembali lewat whatsapp di handphone mereka," katanya.
Dengan demikian, katanya, keluarga warga binaan yang tinggal jauh dari Kota Atambua tidak perlu datang ke Lapas Atambua untuk mengurus layanan dengan harus mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya.
Sebelum adanya layanan ini, kata dia, pihak keluarga warga binaan yang ingin mengurus layanan tertentu harus datang dua hingga tiga kali ke lapas setempat.
"Pertama mereka datang untuk mengambil formulir, setelah itu dibawa pulang untuk diisi dan ditandatangani kepala desa lalu dibawa ke lapas, itu pun kalau ada yang salah maka diperbaiki lagi," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan hadirnya layanan informasi Program Semoris ini maka warga binaan mendapat kemudahan karena dapat mengurus layanan yang dibutuhkan dengan cepat.
Baca juga: Kemenkuham NTT temukan obat tanpa izin di Lapas Atambua
Edward menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada desa-desa di daerah itu terkait Program Semoris dan meminta dukungan pemerintah daerah melalui kepala desa agar layanan ini bisa dimanfaatkan optimal.
Baca juga: Lapas Atambua panen ratusan semangka hasil budi daya warga binaan
Ia menambahkan layanan ini bisa diakses sebanyak 184 orang warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Atambua ketika telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.