Polisi tangkap wanita pemilik shabu di Manggarai
Selasa, 27 Maret 2018 20:50 WIB
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditresnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno (tengah) memberikan keterangan pers terkait narkoba di Kupang. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)
Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang wanita berinisial AK alias A (35) atas kepemilikan narkoba jenis shabu di salah satu Kafe di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
"Kami tangkap yang bersangkutan setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis shabu melalui salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Borong," kata Pelaksana Harian Ditres Narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno kepada pers di Kupang, Selasa (27/3).
Melalui penyelidikan yang akurat, kata dia, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT kemudian menangkap AK saat yang bersangkutan menerima paket kiriman tersebut yang menurut pengakuan dikirim dari Sulawesi.
AK yang berprofesi sebagai karyawan di tempat hiburan malam di salah satu Kafe tersebut usai diamankan langsung dilakukan tes urine.
"Hasil tes urine menunjukkan positif bahwa yang bersangkutan juga adalah pengguna shabu," ujar Albert kepada wartawan.
Namun pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap bertugas sebagai pengedar atau bukan dalam kasus itu sebab penyelidikan masih akan terus dilakukan.
Baca juga: NTT belum miliki perda tentang narkoba
Baca juga: BNNP bentuk komunitas media daring antinarkoba Indonesia Darurat Narkoba (ANTAR Foto/dok) Dan saat ini pelaku masih ditahan di Markas Polda NTT untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Albert mengatakan AK ditangkap bersama barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis shabu yang beratnya mencapai 1.0087 gram.
Di samping itu barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua buah Handphone dengan merk yang berbeda-beda.
Sementara dalam paket kiriman itu polisi menemukan satu buah kotak tempat kaset CD-R yang berisikan empat paket shabu, satu buah kotak tempat kaset CD-R yang berisikan empat paket narkoba jenis shabu, serta buah kotak tempat kaset CD-R kosong dan tiga buah lipstik bekas.
AK juga dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sampai akhir Maret 2018 ini, sudah ada tujuh kasus narkoba yang ditanggani oleh pihak Polda NTT.
Baca juga: Lantamal tak bisa bekerja sendiri tanggani narkoba KRI Tongkol bermarkas di Lantamal VII Kupang (ANTARA Foto/dok)
"Kami tangkap yang bersangkutan setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis shabu melalui salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Borong," kata Pelaksana Harian Ditres Narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno kepada pers di Kupang, Selasa (27/3).
Melalui penyelidikan yang akurat, kata dia, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT kemudian menangkap AK saat yang bersangkutan menerima paket kiriman tersebut yang menurut pengakuan dikirim dari Sulawesi.
AK yang berprofesi sebagai karyawan di tempat hiburan malam di salah satu Kafe tersebut usai diamankan langsung dilakukan tes urine.
"Hasil tes urine menunjukkan positif bahwa yang bersangkutan juga adalah pengguna shabu," ujar Albert kepada wartawan.
Namun pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap bertugas sebagai pengedar atau bukan dalam kasus itu sebab penyelidikan masih akan terus dilakukan.
Baca juga: NTT belum miliki perda tentang narkoba
Baca juga: BNNP bentuk komunitas media daring antinarkoba Indonesia Darurat Narkoba (ANTAR Foto/dok) Dan saat ini pelaku masih ditahan di Markas Polda NTT untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Albert mengatakan AK ditangkap bersama barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis shabu yang beratnya mencapai 1.0087 gram.
Di samping itu barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua buah Handphone dengan merk yang berbeda-beda.
Sementara dalam paket kiriman itu polisi menemukan satu buah kotak tempat kaset CD-R yang berisikan empat paket shabu, satu buah kotak tempat kaset CD-R yang berisikan empat paket narkoba jenis shabu, serta buah kotak tempat kaset CD-R kosong dan tiga buah lipstik bekas.
AK juga dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sampai akhir Maret 2018 ini, sudah ada tujuh kasus narkoba yang ditanggani oleh pihak Polda NTT.
Baca juga: Lantamal tak bisa bekerja sendiri tanggani narkoba KRI Tongkol bermarkas di Lantamal VII Kupang (ANTARA Foto/dok)
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Asosiasi pelaku usaha mendukung Polri-BNN tindak penyalahgunaan narkoba lewat "vape"
05 February 2026 13:52 WIB
Bareskrim Polri mengamankan 207.529 ekstasi dalam kasus narkoba dibuang di tol
24 November 2025 13:31 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB