Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama 83 personel gabungan dari TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi vertikal melakukan razia dan deteksi dini di dua kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Kupang.
“Kegiatan pemulihan kawasan ataupun kampung narkoba kita laksanakan di dua titik, yaitu Kawasan Wisata Karang Dempel di Kecamatan Alak dan kawasan pemukiman padat penduduk dan kos-kosan di wilayah Oesapa besar di Kecamatan Kelapa Lima,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol Sonny Siregar, di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan razia kali ini tidak menyasar tempat hiburan malam (THM), tetapi lebih berfokus ke kawasan pemulihan kampung narkoba. Sebanyak 83 personel dilibatkan dan dibagi dalam dua tim lapangan.
“Memang di Kota Kupang belum ada kampung narkoba. Namun, kegiatan ini tetap dilaksanakan sebagai langkah antisipasi sekaligus tekanan agar masyarakat tidak mencoba ataupun menyalahgunakan narkotika,” katanya.
Sonny menjelaskan, tim lapangan melakukan tes urine atau deteksi dini untuk sekitar 120-an orang yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba di dua lokasi tersebut.
Selanjutnya, pengecekan sampel urine akan diintensifkan di kantor, untuk memastikan hasil positif atau negatif. Warga yang terbukti positif akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi.
“Ada beberapa yang diduga mungkin terindikasi atau menggunakan zat tertentu. Hanya harus dipastikan lagi, karena yang bersangkutan mengaku sedang meminum obat flu atau obat demam,” katanya.
Selain pemeriksaan, tim dari Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) juga memberikan edukasi bahaya narkoba sekaligus memperkuat peran Ketua RT dan tokoh masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sonny mengajak agar seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terus bersinergi dan terlibat aktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan NTT yang bersih dari narkoba (bersinar).

