Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Polandia untuk Indonesia Beata Stoczynska mengatakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menciptakan iklim investasi yang lebih ramah bagi investor asing untuk menempatkan investasi mereka di Indonesia.
"Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang ini bawa lingkungan yang lebih ramah bagi investor asing," kata Stoczynska dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Kedutaan Besar Polandia, Jakarta, Selasa, (12/10).
Dubes Beata Stoczynska mengatakan UU Ciptaker tidak hanya baik untuk investor asing melainkan juga untuk pasar domestik maupun pekerja.
"Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menciptakan peluang yang baik bagi pengusaha, pekerja, maupun seluruh lingkungan bisnis. Omnibus Law ini penting bagi orang asing dan orang Indonesia itu sendiri," ujar Dubes Beata Stoczynska.
Ia mengatakan undang-undang ini merupakan langkah yang sangat luar biasa yang dapat menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia.
"Omnibus Law membawa dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia serta lingkungan yang lebih baik bagi pengusaha asing," kata dia.
UU Ciptaker disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.
Presiden meyakini UU Ciptaker akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarganya.
Baca juga: Bangkit dari pandemi COVID-19 lewat teknologi
Baca juga: Melki Laka Lena berharap pemerintah buka lagi dialog soal UU Cipta Kerja
Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU tersebut, antara lain tingginya kebutuhan terhadap lapangan kerja. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.
UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran, kata Presiden Jokowi.
"Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang ini bawa lingkungan yang lebih ramah bagi investor asing," kata Stoczynska dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Kedutaan Besar Polandia, Jakarta, Selasa, (12/10).
Dubes Beata Stoczynska mengatakan UU Ciptaker tidak hanya baik untuk investor asing melainkan juga untuk pasar domestik maupun pekerja.
"Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menciptakan peluang yang baik bagi pengusaha, pekerja, maupun seluruh lingkungan bisnis. Omnibus Law ini penting bagi orang asing dan orang Indonesia itu sendiri," ujar Dubes Beata Stoczynska.
Ia mengatakan undang-undang ini merupakan langkah yang sangat luar biasa yang dapat menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia.
"Omnibus Law membawa dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia serta lingkungan yang lebih baik bagi pengusaha asing," kata dia.
UU Ciptaker disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.
Presiden meyakini UU Ciptaker akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarganya.
Baca juga: Bangkit dari pandemi COVID-19 lewat teknologi
Baca juga: Melki Laka Lena berharap pemerintah buka lagi dialog soal UU Cipta Kerja
Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU tersebut, antara lain tingginya kebutuhan terhadap lapangan kerja. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.
UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran, kata Presiden Jokowi.