No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Sabtu, 8 November 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menhut menargetkan 70 ribu ha hutan adat dapat surat penetapan sampai akhir 2025

      Menhut menargetkan 70 ribu ha hutan adat dapat surat penetapan sampai akhir 2025

      Senin, 29 September 2025 14:38

      Akhmad Munir menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

      Akhmad Munir menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

      Senin, 15 September 2025 18:02

      Mendagri meminta Pemda se-Indonesia tingkatkan kualitas PHD

      Mendagri meminta Pemda se-Indonesia tingkatkan kualitas PHD

      Rabu, 27 Agustus 2025 14:59

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Jumat, 8 Agustus 2025 7:23

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Senin, 4 Agustus 2025 20:14

  • Daerah
    • Pemkab Mabar menyambut baik perluasan program MBG ke kecamatan

      Pemkab Mabar menyambut baik perluasan program MBG ke kecamatan

      17 jam lalu

      Kemenag NTT menggelar Fun Walk galang wakaf bangun fasilitas air bersih

      Kemenag NTT menggelar Fun Walk galang wakaf bangun fasilitas air bersih

      07 November 2025 20:50 Wib

      Pemkot Kupang mendukung pengembangan literasi dan gizi anak posyandu

      Pemkot Kupang mendukung pengembangan literasi dan gizi anak posyandu

      07 November 2025 18:01 Wib

      Pemkab Mabar ajak warga hapus stigma dan diskriminasi kusta

      Pemkab Mabar ajak warga hapus stigma dan diskriminasi kusta

      07 November 2025 18:00 Wib

      Dinkes: Jumlah kasus DBD di Manggarai Barat turun

      Dinkes: Jumlah kasus DBD di Manggarai Barat turun

      07 November 2025 11:11 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan mayoritas wilayah hujan ringan hingga lebat

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah hujan ringan hingga lebat

      06 November 2025 12:15 Wib

      BMKG: Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Buol

      BMKG: Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Buol

      28 October 2025 9:41 Wib

      BMKG imbau tetap waspada usai gempa magnitudo 6,6 di Sarmi Papua

      BMKG imbau tetap waspada usai gempa magnitudo 6,6 di Sarmi Papua

      16 October 2025 15:14 Wib

      BMKG memperkirakan mayoritas kota di Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      BMKG memperkirakan mayoritas kota di Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      14 October 2025 12:29 Wib

      BMKG mengingatkan potensi temperatur tinggi dan hujan di sejumlah daerah

      BMKG mengingatkan potensi temperatur tinggi dan hujan di sejumlah daerah

      13 October 2025 12:42 Wib

  • Ekonomi
    • Pengamat: Transaksi QRIS gratis di bawah Rp500 ribu semakin memacu ekonomi daerah

      Pengamat: Transaksi QRIS gratis di bawah Rp500 ribu semakin memacu ekonomi daerah

      17 jam lalu

      UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

      UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

      17 jam lalu

      Pemkab Malaka apresisasi langkah cepat PLN pulihkan jaringan listrik

      Pemkab Malaka apresisasi langkah cepat PLN pulihkan jaringan listrik

      07 November 2025 18:03 Wib

      Khofifah dan Wagub NTT ajak warga Jatim perkuat semangat persaudaraan

      Khofifah dan Wagub NTT ajak warga Jatim perkuat semangat persaudaraan

      07 November 2025 18:00 Wib

      Indonesia menawarkan reformasi fiskal guna gaet investor migas di ADIPEC

      Indonesia menawarkan reformasi fiskal guna gaet investor migas di ADIPEC

      07 November 2025 6:41 Wib

  • Politik & Hukum
    • Lapas Perempuan Kupang menggelar pelatihan keterampilan bagi warga binaan

      Lapas Perempuan Kupang menggelar pelatihan keterampilan bagi warga binaan

      2 jam lalu

      Ketua KPAI: Seluruh siswa SMA 72 perlu pendampingan psikologis

      Ketua KPAI: Seluruh siswa SMA 72 perlu pendampingan psikologis

      17 jam lalu

      Imigrasi Labuan Bajo awasi TKA yang bekerja di Ngada

      Imigrasi Labuan Bajo awasi TKA yang bekerja di Ngada

      17 jam lalu

      Prabowo melantik 10 anggota Komite Reformasi Polri yang diketuai Jimly

      Prabowo melantik 10 anggota Komite Reformasi Polri yang diketuai Jimly

      07 November 2025 18:15 Wib

      KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

      KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

      07 November 2025 18:13 Wib

  • Kesra
    • Dinkes Manggarai imbau warga rutin lakukan 3M plus cegah DBD

      Dinkes Manggarai imbau warga rutin lakukan 3M plus cegah DBD

      07 November 2025 6:35 Wib

      Warga NTT diimbau cuaca ekstrem di awal musim hujan

      Warga NTT diimbau cuaca ekstrem di awal musim hujan

      06 November 2025 19:57 Wib

      DKJ menetapkan \"Superbia: O\" jadi pemenang Sayembara Novel 2025

      DKJ menetapkan "Superbia: O" jadi pemenang Sayembara Novel 2025

      06 November 2025 12:01 Wib

      Fajar Satriyo, wartawan muda Antara, juara Sayembara Novel DKJ 2025

      Fajar Satriyo, wartawan muda Antara, juara Sayembara Novel DKJ 2025

      06 November 2025 12:00 Wib

      Kemenhaj menjadwalkan pelunasan biaya haji 2026 mulai 19 November 2025

      Kemenhaj menjadwalkan pelunasan biaya haji 2026 mulai 19 November 2025

      05 November 2025 15:31 Wib

  • Olahraga
    • Klasemen Grup H: Indonesia U-17 masih berpeluang ke 32 besar

      Klasemen Grup H: Indonesia U-17 masih berpeluang ke 32 besar

      17 jam lalu

      Piala Dunia U-17 2025: Indonesia kalah 0-4 dari Brasil

      Piala Dunia U-17 2025: Indonesia kalah 0-4 dari Brasil

      17 jam lalu

      Pemungutan suara The Best FIFA 2025 telah dibuka

      Pemungutan suara The Best FIFA 2025 telah dibuka

      07 November 2025 6:44 Wib

      Klasemen Liga Champions: Inter Milan masih sempurna, Manchester City salip PSG

      Klasemen Liga Champions: Inter Milan masih sempurna, Manchester City salip PSG

      06 November 2025 12:18 Wib

      Liga Champions - Barcelona nyaris terjungkal dalam drama enam gol di kandang Brugge

      Liga Champions - Barcelona nyaris terjungkal dalam drama enam gol di kandang Brugge

      06 November 2025 12:11 Wib

  • Hiburan
    • Lagu \"Tabola Bale\" menoreh prestasi usai viral di ragam medsos Indonesia

      Lagu "Tabola Bale" menoreh prestasi usai viral di ragam medsos Indonesia

      15 October 2025 14:33 Wib

      Sanly Liu dari Bali dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025

      Sanly Liu dari Bali dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025

      23 September 2025 6:00 Wib

      Menyaksikan \"blood moon\" di langit Jakarta

      Menyaksikan "blood moon" di langit Jakarta

      08 September 2025 10:39 Wib

      Fitur \"LIVE\" TikTok terpantau kembali aktif di Indonesia

      Fitur "LIVE" TikTok terpantau kembali aktif di Indonesia

      02 September 2025 18:37 Wib

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      12 August 2025 13:04 Wib

  • Internasional
    • Ketika rakyat New York Memilih Sosialis Muslim sebagai Wali Kota

      Ketika rakyat New York Memilih Sosialis Muslim sebagai Wali Kota

      06 November 2025 12:13 Wib

      Zohran Mamdani unggul dalam pemiihan, New York bersiap punya Wali Kota Muslim pertama

      Zohran Mamdani unggul dalam pemiihan, New York bersiap punya Wali Kota Muslim pertama

      05 November 2025 15:23 Wib

      KSAD: TNI AD siap ke Gaza untuk jalanakan misi perdamaian

      KSAD: TNI AD siap ke Gaza untuk jalanakan misi perdamaian

      28 October 2025 15:27 Wib

      Kapal perang AS mulai dekati perairan Venezuela terkait tekanan militer

      Kapal perang AS mulai dekati perairan Venezuela terkait tekanan militer

      28 October 2025 14:04 Wib

      Kemenhan pastikan TNI menyiapkan langkah awal pengiriman pasukan ke Gaza

      Kemenhan pastikan TNI menyiapkan langkah awal pengiriman pasukan ke Gaza

      28 October 2025 10:16 Wib

  • Artikel
    • Masa Depan Beras SPHP, dari Subsidi hingga Ketahanan Pangan Berkeadilan

      Masa Depan Beras SPHP, dari Subsidi hingga Ketahanan Pangan Berkeadilan

      07 November 2025 6:47 Wib

      Kisah penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, sandi \"7 batang\" dan sang \"matahari\"

      Kisah penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, sandi "7 batang" dan sang "matahari"

      06 November 2025 14:50 Wib

      Gubernur Riau, sang mantan \"cleaning service\" itu terjerat OTT KPK

      Gubernur Riau, sang mantan "cleaning service" itu terjerat OTT KPK

      04 November 2025 12:12 Wib

      Poros baru pariwisata Bali, NTB, dan NTT

      Poros baru pariwisata Bali, NTB, dan NTT

      04 November 2025 12:09 Wib

      Upaya Balai TN Komodo menyelamatkan kerugian PNBP

      Upaya Balai TN Komodo menyelamatkan kerugian PNBP

      31 October 2025 15:53 Wib

  • Foto
    • Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

  • Video
    • BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

Logo Header Antaranews NTT

Menelaah efektivitas regulasi baru soal skema PHK

id PHK,buruh,jaminan kehilangan pekerjaan,UU Cipta Kerja,PP JKP,KSPSI Senin, 17 Februari 2025 11:23 WIB

Image Print
Menelaah efektivitas regulasi baru soal skema PHK

Ilustrasi poster Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Mereka Yang ter-PHK.

Jakarta (ANTARA) - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi sinyal kebijakan yang menarik untuk dikaji lebih dalam.

Dengan skema baru yang menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima 60 persen dari upah selama enam bulan, regulasi ini tampak sebagai angin segar bagi buruh yang selama ini kehilangan posisi tawar mereka akibat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang atau sekadar tambal sulam atas persoalan mendasar yang lebih kompleks?

Jika melihat latar belakangnya, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, hak pesangon buruh berkurang siginifikan.

Dari yang sebelumnya bisa mencapai 32 kali upah dalam UU Ketenagakerjaan, kini maksimal hanya 19 kali upah, dengan tambahan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya menjamin 45 persen dari upah dalam tiga bulan pertama dan 25 persen dalam tiga bulan berikutnya.

Ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena membuat perlindungan kerja semakin rapuh di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam konteks ini, PP Nomor 6 Tahun 2025 memberikan sedikit ruang bernapas bagi pekerja yang terkena PHK dengan skema baru yang lebih baik dibanding regulasi sebelumnya.

Namun, jika dicermati lebih jauh, ada beberapa tantangan yang harus diantisipasi. Pertama, keberlanjutan pendanaan skema JKP ini perlu mendapat perhatian serius. Apakah dana JKP cukup kuat untuk membiayai kompensasi selama enam bulan ke depan jika terjadi gelombang PHK massal?

Jika dana ini sepenuhnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu dipastikan bahwa jumlah peserta, tingkat kepatuhan pembayaran iuran, serta kebijakan investasi BPJS mampu menopang program ini dalam jangka panjang tanpa membebani APBN atau menimbulkan defisit.

Transparansi pengelolaan dana ini akan menjadi krusial agar kebijakan ini tidak berakhir sebagai beban keuangan yang sulit dikendalikan.

Kedua, perlu ada penguatan aspek pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh perusahaan untuk melakukan PHK dengan lebih mudah.

Dalam beberapa kasus, ada indikasi bahwa kebijakan seperti ini justru mendorong dunia usaha untuk lebih berani mengambil keputusan PHK karena mereka tahu bahwa pekerja tetap mendapatkan kompensasi.

Hal ini bisa menjadi efek negatif jika tidak diimbangi dengan aturan ketat mengenai mekanisme PHK yang adil serta sanksi bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Regulasi ini akan lebih kuat jika disertai kebijakan tambahan yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki rencana restrukturisasi tenaga kerja yang transparan dan terukur sebelum melakukan PHK.

Ketiga, efektivitas program pelatihan yang dijanjikan dalam skema JKP masih menjadi tanda tanya besar. Dalam berbagai program sebelumnya, pelatihan sering kali hanya menjadi formalitas dengan hasil yang minim bagi pekerja.

Pelatihan yang benar-benar berdampak harus disesuaikan dengan kebutuhan industri masa depan, terutama yang berbasis teknologi dan ekonomi digital.

Jika tidak, maka program ini hanya menjadi mekanisme seremonial yang tidak membawa manfaat nyata bagi buruh yang terdampak PHK.

Ada baiknya jika pemerintah bekerja sama dengan industri untuk menyediakan pelatihan berbasis keterampilan yang relevan dan langsung menghubungkan peserta dengan peluang kerja baru.


Keberpihakan Pemerintah

Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini juga bisa menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, mempertahankan daya beli adalah faktor kunci untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

Dengan adanya skema kompensasi yang lebih baik, konsumsi rumah tangga bisa tetap terjaga, sehingga aktivitas ekonomi tidak langsung anjlok akibat meningkatnya angka pengangguran.

Namun, ini harus diimbangi dengan kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja baru agar jumlah penerima manfaat JKP tidak terus bertambah tanpa ada perbaikan fundamental di sektor ketenagakerjaan.

Solusi konkret yang bisa diterapkan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini adalah dengan memperkuat sistem peringatan dini terhadap potensi PHK massal.

Pemerintah harus memiliki mekanisme pemantauan terhadap industri-industri yang berisiko tinggi mengalami perlambatan agar bisa mengambil tindakan pencegahan sebelum gelombang PHK terjadi.

Selain itu, insentif pajak bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi bisa menjadi strategi yang lebih efektif dibanding hanya memberikan kompensasi pasca-PHK.

Selain itu, revisi terhadap skema JKP juga bisa mempertimbangkan model berbasis insentif. Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan PHK selama periode tertentu bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan kontribusi BPJS atau subsidi upah parsial dari pemerintah.

Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada mengatasi dampak PHK, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

Dalam jangka panjang, kebijakan ketenagakerjaan yang ideal harus berorientasi pada penciptaan sistem yang memberikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas industri.

Jika hanya berfokus pada memberikan kompensasi pasca-PHK, tanpa memperkuat mekanisme pencegahan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, maka regulasi ini hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan.

Pemerintahan Prabowo Subianto memiliki peluang besar untuk memperkuat warisan kebijakan pro-buruh dengan menjadikan PP Nomor 6 Tahun 2025 sebagai langkah awal menuju reformasi ketenagakerjaan yang lebih berkelanjutan.

Menurut Ketua Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat, penerbitan PP Nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 jauh lebih baik dari PP sebelumnya. Setidaknya ada kepastian buruh menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

Ketentuan ini dinilai jauh lebih menguntungkan dan akan bermanfaat untuk menjaga daya beli buruh dalam 1 semester sekaligus mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selanjutnya Jumhur menjelaskan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh.

“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang,” kata Jumhur.

Maka ke depan diperlukan upaya nyata untuk memastikan bahwa program pro-buruh benar-benar mampu memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar respons populis sesaat.

Dengan begitu, keberpihakan kepada buruh bisa menjadi strategi ekonomi yang tidak hanya menenangkan masyarakat, tetapi juga memperkuat daya saing nasional dalam jangka panjang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menelaah efektivitas regulasi baru soal PHK

Pewarta : Hanni Sofia
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Kepolisian mengerahkan 1.464 petugas gabungan untuk kawal demo buruh di DPR

Kepolisian mengerahkan 1.464 petugas gabungan untuk kawal demo buruh di DPR

Kamis, 6 November 2025 12:16 Wib

Ketokohan Soeharto dan Marsinah

Ketokohan Soeharto dan Marsinah

Kamis, 30 Oktober 2025 11:59 Wib

Partai Buruh dorong DPR percepat revisi UU Pemilu

Partai Buruh dorong DPR percepat revisi UU Pemilu

Jumat, 17 Oktober 2025 17:12 Wib

Said Iqbal: Aksi buruh di depan Gedung DPR dibubarkan usai sampaikan aspirasi

Said Iqbal: Aksi buruh di depan Gedung DPR dibubarkan usai sampaikan aspirasi

Kamis, 28 Agustus 2025 14:04 Wib

Polisi mencegat 120 pelajar terprovokasi medsos hendak ikut demo buruh di DPR

Polisi mencegat 120 pelajar terprovokasi medsos hendak ikut demo buruh di DPR

Kamis, 28 Agustus 2025 12:03 Wib

Ribuan buruh bergerak menuju gerbang utama Gedung DPR/MPR

Ribuan buruh bergerak menuju gerbang utama Gedung DPR/MPR

Kamis, 28 Agustus 2025 11:57 Wib

Kemnaker: Bantuan subsidi upah untuk buruh segera cair

Kemnaker: Bantuan subsidi upah untuk buruh segera cair

Kamis, 19 Juni 2025 12:13 Wib

Menaker: Rencana penghapusan outsourcing bentuk kepedulian pemerintah ke buruh

Menaker: Rencana penghapusan outsourcing bentuk kepedulian pemerintah ke buruh

Senin, 5 Mei 2025 15:36 Wib

  • Terpopuler
Danrem memastikan proses hukum Prada Lucky sesuai ketentuan berlaku

Danrem memastikan proses hukum Prada Lucky sesuai ketentuan berlaku

04 November 2025 20:26 Wib

Pemkab Mabar imbau warga tak buang puntung rokok sembarangan

Pemkab Mabar imbau warga tak buang puntung rokok sembarangan

05 November 2025 11:48 Wib

Pelaku penyalahgunaan BBM di Manggarai terancam enam tahun penjara

Pelaku penyalahgunaan BBM di Manggarai terancam enam tahun penjara

03 November 2025 21:23 Wib

Bea Cukai menggagalkan peredaran 311 karton rokok ilegal di Flotim

Bea Cukai menggagalkan peredaran 311 karton rokok ilegal di Flotim

05 November 2025 19:38 Wib

  • Top News
UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

PLN NTT mulai membangun jaringan listrik desa di daerah pelosok

PLN NTT mulai membangun jaringan listrik desa di daerah pelosok

Prabowo meresmikan pabrik petrokimia terbesar Asia Tenggara di Cilegon

Prabowo meresmikan pabrik petrokimia terbesar Asia Tenggara di Cilegon

Kapolda NTT perintahkan anggotanya sita seluruh miras ilegal

Kapolda NTT perintahkan anggotanya sita seluruh miras ilegal

PLN NTT memulihkan sistem kelistrikan di Pulau Timor

PLN NTT memulihkan sistem kelistrikan di Pulau Timor

Foto

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA