Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok mengemukakan pemerintahan Gubernur NTT Frans Lebu Raya berencana akan memutihkan semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal NTT yang merantau di negeri jiran Malaysia.
"Salah satu langka yang akan diambil pemerintah provinsi yakni melakukan pemutihan semua TKI asal NTT yang berada di Malaysia," kata Bruno dalam pertemuan bersama Komisi V DPRD Provinsi NTT di Kupang, Rabu (18/4).
Ia menjelaskan pemutihan tenaga kerja yang dimaksud yakni melegalkan status semua TKI asal provinsi setempat di Malaysia yang berstatus ilegal. Sebab, jika tidak diputihkan maka TKI asal NTT tetap berstatus ilegal dan menjadi masalah bagi pemerintah.
Bruno Kupok menjelaskan rencana pemutihan status TKI ini akan dilakukan setelah dilakukan pendataan jumlah TKI asal NTT yang berada di Malaysia dengan jumlah yang diperkirakan saat ini mencapai lebih dari 50.000 orang.
"Sekarang kami sedang menghitung berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk kepentingan pendataan TKI ilegal di Malaysia ini," katanya dan menambahkan ada sejumlah upaya serius pemerintah untuk menangani permasalahan TKI ilegal dengan melakukan pendataan, pemutihan, dan rencana moratorium.
Hanya saja, menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan NTT dan Kepala Biro Umum Setda NTT itu, untuk moratorium perlu dilakukan dengan hati-hati mengingat minat masyarakat di provinsi ini untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi.
Baca juga: Tokoh agama diminta bantu atasi TKI ilegal
Para TKW asal Indonesia menutup wajahnya saat tiba di terminal Bandara Soekarno Hatta Jakarta
"Dari data yang ada sudah membuktikan bahwa minat masyarakat NTT untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi, sehingga menempuh cara-cara ilegal untuk mencapai tujuannya, sehingga moratorium perlu diterapkan secara hati-hati," katanya.
Terkait upaya pencegahan pengiriman TKI ilegal, kataya, pemerintah mengefektifkan pos satuan tugas pencegahan di pintu-pintu keluar bandara maupun pelabuhan laut sebagai langkah konkrit dalam upaya menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Selain itu, telah dibentuk layanan terpadu satu atap (LTSA) yang melibatkan berbagai unsur terkait urusan ketenagakerjaan yang dipusatkan di Kota Kupang. Pemda juga akan terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di desa-desa untuk pencegahan TKI ilegal.
"Sosialisasi kita masih banyak bergerak di atas permukaan, namun mulai tahun 2018 ini, kami akan terjun langsung ke desa-desa di Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan untuk melakukan sosialisasi pada kantung-kantung TKI ilegal tersebut," katanya.
Baca juga: TKI legal asal NTT berjumlah 4.000 orang
Para TKW asal Indonesia saat dideportasi pemerintah Malaysia dari Bandara Internasional Kuala Lumpur
"Salah satu langka yang akan diambil pemerintah provinsi yakni melakukan pemutihan semua TKI asal NTT yang berada di Malaysia," kata Bruno dalam pertemuan bersama Komisi V DPRD Provinsi NTT di Kupang, Rabu (18/4).
Ia menjelaskan pemutihan tenaga kerja yang dimaksud yakni melegalkan status semua TKI asal provinsi setempat di Malaysia yang berstatus ilegal. Sebab, jika tidak diputihkan maka TKI asal NTT tetap berstatus ilegal dan menjadi masalah bagi pemerintah.
Bruno Kupok menjelaskan rencana pemutihan status TKI ini akan dilakukan setelah dilakukan pendataan jumlah TKI asal NTT yang berada di Malaysia dengan jumlah yang diperkirakan saat ini mencapai lebih dari 50.000 orang.
"Sekarang kami sedang menghitung berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk kepentingan pendataan TKI ilegal di Malaysia ini," katanya dan menambahkan ada sejumlah upaya serius pemerintah untuk menangani permasalahan TKI ilegal dengan melakukan pendataan, pemutihan, dan rencana moratorium.
Hanya saja, menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan NTT dan Kepala Biro Umum Setda NTT itu, untuk moratorium perlu dilakukan dengan hati-hati mengingat minat masyarakat di provinsi ini untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi.
Baca juga: Tokoh agama diminta bantu atasi TKI ilegal
"Dari data yang ada sudah membuktikan bahwa minat masyarakat NTT untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi, sehingga menempuh cara-cara ilegal untuk mencapai tujuannya, sehingga moratorium perlu diterapkan secara hati-hati," katanya.
Terkait upaya pencegahan pengiriman TKI ilegal, kataya, pemerintah mengefektifkan pos satuan tugas pencegahan di pintu-pintu keluar bandara maupun pelabuhan laut sebagai langkah konkrit dalam upaya menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Selain itu, telah dibentuk layanan terpadu satu atap (LTSA) yang melibatkan berbagai unsur terkait urusan ketenagakerjaan yang dipusatkan di Kota Kupang. Pemda juga akan terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di desa-desa untuk pencegahan TKI ilegal.
"Sosialisasi kita masih banyak bergerak di atas permukaan, namun mulai tahun 2018 ini, kami akan terjun langsung ke desa-desa di Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan untuk melakukan sosialisasi pada kantung-kantung TKI ilegal tersebut," katanya.
Baca juga: TKI legal asal NTT berjumlah 4.000 orang