Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Nusa Tenggara Timur memaparkan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja secara legal di luar negeri tercatat sebanyak 4.000 orang.
"Pendataan yang kami lakukan hingga posisi Februari 2018, jumlah TKI asal NTT yang dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi tercatat sebanyak 4.000 orang," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans NTT Thomas Suban Hoda kepada Antara di Kupang, Rabu (18/4).
Ia menjelaskan sejumlah 4.000 TKI asal NTT tersebut umumnya bekerja sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darussalam.
"Kalau yang ilegal datanya tidak pasti tetapi kami perkirakan jumlahnya banyak sekali. Kalau yang legal sekitar 4.000 lebih," kata Suban Hoda dan merincikan posisi TKI legal asal NTT pada tahun 2016 berjumlah 2.046 orang, terdiri dari perempuan 1.667 orang dan laki-laki 379 orang.
Para TKI tersebut umumnya tersebar di tiga negeri jiran, masing-masing Malaysia, Singapura dan Hongkong sebagai pelaksana rumah tangga dan bekerja di sektor perkebunan.
Sedangkan jumlah TKI NTT yang dikirim ke luar negeri pada tahun 2017 berjumlah 1.739 orang, terdiri dari laki-laki 191 orang dan perempuan 1.548 orang. Para TKI legal ini dikirim dan bekerja di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darusaalam sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan.
Baca juga: Tokoh agama diminta bantu atasi TKI ilegal
Gubernur NTT Frans Lebu Raya (kanan) bersama Sekjen Kemenakertrans Hery Sudarmanto saat meluncurkan Layanan Terpadu Satu Atap Perlindungan dan Penempatan TKI (LTSA-PPTKI) di Kupang. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Sementara TKI/TKW yang dikirim ke luar negeri sampai dengan Februari 2018 berjumlah 467 orang, terdiri dari laki-laki 75 orang dan perempuan 392 orang. "Umumnya TKI/TKW kita dari NTT bekerja sebagai pelaksana rumah tangga dan di sektor perkebunan di Malaysia, Singapura, Hongkong dan Brunei Darusaalam," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, para TKI ini hanya bekerja di luar negeri dengan kontrak kerja selama dua tahun, dan mereka sudah harus kembali ke Indonesia. Kontrak kerja, kata dia, bisa diperpanjang, tetapi mereka harus tetap kembali untuk mempersiapkan perpanjangan kontrak sebelum kembali bekerja di luar negeri.
"Kalau sudah dua tahun bekerja di luar negeri dan tidak kembali untuk memperpanjang kontrak, maka mereka sudah menjadi tenaga kerja ilegal," katanya dan menambahkan kondisi ini menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka TKI ilegal asal NTT di luar negeri.
"Pendataan yang kami lakukan hingga posisi Februari 2018, jumlah TKI asal NTT yang dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi tercatat sebanyak 4.000 orang," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans NTT Thomas Suban Hoda kepada Antara di Kupang, Rabu (18/4).
Ia menjelaskan sejumlah 4.000 TKI asal NTT tersebut umumnya bekerja sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darussalam.
"Kalau yang ilegal datanya tidak pasti tetapi kami perkirakan jumlahnya banyak sekali. Kalau yang legal sekitar 4.000 lebih," kata Suban Hoda dan merincikan posisi TKI legal asal NTT pada tahun 2016 berjumlah 2.046 orang, terdiri dari perempuan 1.667 orang dan laki-laki 379 orang.
Para TKI tersebut umumnya tersebar di tiga negeri jiran, masing-masing Malaysia, Singapura dan Hongkong sebagai pelaksana rumah tangga dan bekerja di sektor perkebunan.
Sedangkan jumlah TKI NTT yang dikirim ke luar negeri pada tahun 2017 berjumlah 1.739 orang, terdiri dari laki-laki 191 orang dan perempuan 1.548 orang. Para TKI legal ini dikirim dan bekerja di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darusaalam sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan.
Baca juga: Tokoh agama diminta bantu atasi TKI ilegal
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, para TKI ini hanya bekerja di luar negeri dengan kontrak kerja selama dua tahun, dan mereka sudah harus kembali ke Indonesia. Kontrak kerja, kata dia, bisa diperpanjang, tetapi mereka harus tetap kembali untuk mempersiapkan perpanjangan kontrak sebelum kembali bekerja di luar negeri.
"Kalau sudah dua tahun bekerja di luar negeri dan tidak kembali untuk memperpanjang kontrak, maka mereka sudah menjadi tenaga kerja ilegal," katanya dan menambahkan kondisi ini menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka TKI ilegal asal NTT di luar negeri.