Kupang (ANTARA) - Pimpinan (Anggota) Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng beserta jajaran memantau pelayanan perizinan bagi masyarakat pada Dinas Penaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Kamis.

"Pemantauan ini untuk mengetahui seperti apa penerapan standar pelayanan publik terkait perizinan di DPMPTSP ini," katanya kepada wartawan usai memantau secara langsung pelayanan publik pada Kantor DPMPTSP Kota Kupang bersama sejumlah jajaran.

Ia menjelaskan beberapa hal awal yang diketahui dari tersebut seperti kondisi fisik tempat pelayanan yang menurutnya cukup memadai dengan situasi yang kondusif serta sarana dan prasaran yang cukup baik.

Namun, masih ada catatan untuk pembenahan terkait dengan penerapan teknologi terutama berkaitan teknologi informasi, internet dan sebagainya. "Oleh karena itu kami berharap perbaikan selalu terus dilakukan," ujarnya.

Endi Jaweng mengatakan Ombudsman RI menaruh perhatian penting terhadap layanan publik di bidang perizinan, selain pendidikan dan kesehatan di daerah-daerah.

Layanan perizinan merupakan salah satu jenis layanan yang sering kali dikeluhkan masyarakat terutama berkaitan dengan lamanya waktu pelayanan.

Oleh sebab itu pemantauan langsung terus dilakukan sebagai cara untuk mengetahui sejauh mana penerapan pelayanan publik dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku.

Lebih lanjut Endi Jaweng menambahkan pada akhir November 2021 mendatang, pihaknya akan mengumumkan hasil survei kepatuhan pelayanan publik termasuk Kantor DPMPTSP Kota Kupang.

Apa pun hasil survei kepatuhan nantinya apakah mendapat zona hijau, kuning, atau pun merah, kata dia maka harus dilihat sebagai masukan untuk pembenahan dalam pembentukan mal pelayanan publik di Kota Kupang.

Baca juga: Ombudsman sebut baru lima daerah di NTT penuhi syarat uji KIR kendaraan

Baca juga: Ombudsman NTT minta warga melapor saat sulit akses layanan publik

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024