Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar mengingatkan para pejabat eksekutif dan legislatif di Nusa Tenggara Timur agar tepat waktu dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami ingatkan yah bapak/ibu jangan lupa untuk tepat waktu melaporkan LHKPN," katanya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, di Kupang, Senin (25/10).

Rakor tersebut diikuti Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari 22 kabupaten/kota se-NTT.

Lili dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah dan legislatif di NTT yang patuh dan tepat waktu dalam melaporkan LHKPN.

Namun demikian, berdasarkan data penyampaian LHKPN di wilayah NTT Tahun Pelaporan 2020 per 17 Oktober 2021, menunjukkan bahwa masih terdapat daerah di NTT dengan tingkat kepatuhan di bahwa 50 persen.

Baca juga: Wagub: Pemprov NTT komit berantas korupsi

Baca juga: 64 persen aset milik PLN di NTT telah tersertifikasi

Ia menyebutkan beberapa pemerintah daerah dengan tingkat kepatuhan masih rendah dalam pelaporan LHKPN seperti Kabupaten Sumba Barat Daya 37,21 persen, Kabupaten Ngada yakni 46,28 persen, Kabupaten Manggarai 47,17 persen.

Sementara itu, LHKPN legislatif yang masih rendah yaitu di Kabupaten Sikka 46,15 persen dan Kabupaten Sumba Barat Daya 25,71 persen.

"Saya tidak paham di Sumba Barat Daya ini apakah lupa, apakah kesulitan menyampaikan LHKPN-nya melalui email dan sebagainya," katanya.

Oleh sebab itu, Lili mengingatkan agar daerah-daerah dengan tingkat kepatuhan masih rendah agar dalam melaporkan LHKPN agar bisa ditingkatkan dalam jangka waktu tersisa hingga akhir 2021.

"Ini perlu menjadi atensi bersama agar dalam satu, dua bulan ke depan bisa dituntaskan LHKPN-nya," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024