Wagub: Pemprov NTT komit berantas korupsi
Senin, 25 Oktober 2021 16:35 WIB
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi (kiri) dan Direktur Koordinasi Supervisi II KPK Yudhiawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (25/10/2021), usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengatakan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan bersama Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
"Target kami (Pemprov NTT) zero korupsi. Harus tidak boleh korupsi, korupsi itu kan dosa, di dalam agama apapun (mengajarkan) tidak boleh mencuri, hak orang jadi hak orang, hak kita jadi hak kita," katanya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, di Kupang, Senin, (25/10).
Ia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan seputar target Pemerintah Provinsi NTT terkait pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Nae Soi mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dengan meningkatkan sistem pencegahan.
Menurut dia, selama kepemimpinannya dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, terjadi peningkatan pencegahan korupsi. "Dulu kita level paling akhir untuk pencegahan korupsi, sekarang kita di level ke-6," katanya.
Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak mentoleransi siapa pun di lingkungan pemerintahan setempat yang melakukan korupsi.
Baca juga: KPK telah merima 303 laporan dari masyarakat NTT
"Kalau ada ASN yang korupsi kita pecat, suruh KPK tangkap saja. Tidak ada toleransi bagi gubernur, wakil gubernur, ASN yang korupsi," katanya.
Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah di NTT hindari delapan area rawan korupsi
Nae Soi menambahkan upaya pemberantasan praktik korupsi yang paling efektif adalah menciptakan sistem yang baik.
"Mudah-mudahan dalam dua tahun tersisa ini kami bisa membuat sistem lebih bagus supaya NTT ini bisa terbebas dari korupsi," katanya.
"Target kami (Pemprov NTT) zero korupsi. Harus tidak boleh korupsi, korupsi itu kan dosa, di dalam agama apapun (mengajarkan) tidak boleh mencuri, hak orang jadi hak orang, hak kita jadi hak kita," katanya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, di Kupang, Senin, (25/10).
Ia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan seputar target Pemerintah Provinsi NTT terkait pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Nae Soi mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dengan meningkatkan sistem pencegahan.
Menurut dia, selama kepemimpinannya dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, terjadi peningkatan pencegahan korupsi. "Dulu kita level paling akhir untuk pencegahan korupsi, sekarang kita di level ke-6," katanya.
Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak mentoleransi siapa pun di lingkungan pemerintahan setempat yang melakukan korupsi.
Baca juga: KPK telah merima 303 laporan dari masyarakat NTT
"Kalau ada ASN yang korupsi kita pecat, suruh KPK tangkap saja. Tidak ada toleransi bagi gubernur, wakil gubernur, ASN yang korupsi," katanya.
Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah di NTT hindari delapan area rawan korupsi
Nae Soi menambahkan upaya pemberantasan praktik korupsi yang paling efektif adalah menciptakan sistem yang baik.
"Mudah-mudahan dalam dua tahun tersisa ini kami bisa membuat sistem lebih bagus supaya NTT ini bisa terbebas dari korupsi," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua Komisi I DPR: Wacana pengiriman TNI ke Gaza sesuai konstitusi
12 February 2026 15:40 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB