Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif yang dengan tegas mencopot 13 anggota Polri akibat melakukan tindakan asusila dan meninggalkan keluarga.
"Saya rasa apa yang dilakukan oleh Kapolda NTT bersama jajarannya di Polda NTT patut diapresiasi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, di Kupang, Jumat, (29/10) menanggapi keputusan dari Kapolda NTT bersama Kabid Propam dan Kabid SDM soal memberhentikan dengan tidak hormat belasan anggota Polri dari sejumlah polres di wilayah kerja Polda NTT beberapa waktu lalu.
Darius mengatakan bahwa pada Kamis (28/10) kemarin, dirinya baru saja bertemu dan berdiskusi dengan Kabid Propam Polda NTT soal pembinaan dan penegakan hukum anggota Polri yang melanggar disiplin.
Darius mengatakan bahwa untuk menjaga kepercayaan publik kepada Polri, tindakan tegas kepada anggota yang "nakal" dan tidak bisa lagi dibina seperti belasan anggota Polri itu adalah dilakukan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami dari Ombudsman mendukung langkah-langkah penegakan Polda NTT tersebut dalam rangka menjaga marwah Polri," kata dia pula.
Darius juga mengatakan bahwa dengan kinerja yang bagus dari Kapolda NTT dan jajarannya itu, ia mendapatkan informasi bahwa Polda NTT meraih sejumlah prestasi.
"Saya dapat informasi bahwa Polda NTT dapat ranking tiga secara nasional dalam hal penegakan disiplin anggota termasuk PTDH anggota. Kita perlu apresiasi Kapolda soal ini," ujar dia.
Ia pun berharap agar ke depannya laporan masyarakat terhadap layanan institusi Polri makin menurun dari sebelumnya selalu ranking I atau II tertinggi dilaporkan.
Penegakan terhadap anggota yang nakal itu juga salah satu pintu masuk perbaikan layanan Polri tidak hanya di NTT, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kapolda NTT pecat 13 anggotanya
Baca juga: Pria pembawa 100 batang detonator di kabupaten Sikka terancam hukuman mati
"Saya rasa apa yang dilakukan oleh Kapolda NTT bersama jajarannya di Polda NTT patut diapresiasi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, di Kupang, Jumat, (29/10) menanggapi keputusan dari Kapolda NTT bersama Kabid Propam dan Kabid SDM soal memberhentikan dengan tidak hormat belasan anggota Polri dari sejumlah polres di wilayah kerja Polda NTT beberapa waktu lalu.
Darius mengatakan bahwa pada Kamis (28/10) kemarin, dirinya baru saja bertemu dan berdiskusi dengan Kabid Propam Polda NTT soal pembinaan dan penegakan hukum anggota Polri yang melanggar disiplin.
Darius mengatakan bahwa untuk menjaga kepercayaan publik kepada Polri, tindakan tegas kepada anggota yang "nakal" dan tidak bisa lagi dibina seperti belasan anggota Polri itu adalah dilakukan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami dari Ombudsman mendukung langkah-langkah penegakan Polda NTT tersebut dalam rangka menjaga marwah Polri," kata dia pula.
Darius juga mengatakan bahwa dengan kinerja yang bagus dari Kapolda NTT dan jajarannya itu, ia mendapatkan informasi bahwa Polda NTT meraih sejumlah prestasi.
"Saya dapat informasi bahwa Polda NTT dapat ranking tiga secara nasional dalam hal penegakan disiplin anggota termasuk PTDH anggota. Kita perlu apresiasi Kapolda soal ini," ujar dia.
Ia pun berharap agar ke depannya laporan masyarakat terhadap layanan institusi Polri makin menurun dari sebelumnya selalu ranking I atau II tertinggi dilaporkan.
Penegakan terhadap anggota yang nakal itu juga salah satu pintu masuk perbaikan layanan Polri tidak hanya di NTT, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kapolda NTT pecat 13 anggotanya
Baca juga: Pria pembawa 100 batang detonator di kabupaten Sikka terancam hukuman mati