Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur Flory Mekeng mengatakan transfer dana desa ke rekening desa baru bisa dilakukan setelah pemerintah desa menyerahkan APBDes.
"Desa yang belum menyerahkan APBDes kepada pemerintah kabupaten, otomatis dana desanya tidak bisa ditransfer ke rekening desa," kata Flory Mekeng kepada Antara di Kupang, Kamis (10/5), terkait transfer dana desa.
Sejumlah desa di provinsi berbasis kepuluan itu, dilaporkan hingga April 2018 belum mendapat transfer dana desa dari pemerintah kabupaten.
Menurut dia, salah satu syarat dana desa ditransfer ke rekeing desa adalah adanya laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten.
Karena itu, jika sampai saat ini masih ada desa di NTT yang belum mendapat transfer dana desa dari kabupaten, berarti desa bersangkutan belum melaporkan APBDes.
"Seharusnya paling lambat bulan Maret 2018 semua dana sudah ditransfer ke desa. Tapi kenyataannya masih ada desa yang belum. Ini bukti bahwa desa itu belum serahkan laporan APBDes ke kabupaten," kata Flory.
Baca juga: Dana desa untuk NTT Rp2,5 triliun
Dia mengatakan, masalah yang dihadapi selama ini di desa adalah sumber daya manusia (SDM) dan juga pelaksanaan kegiatan dengan dana desa yang tidak sesuai aturan.
Flory berharap, dengan adanya pengelolaan dana desa yang sudah memasuki tahun ke tiga ini, masalah-masalah yang selama ini dihadapi di desa bisa ditangani dengan baik.
Mengenai jumlah desa, dia mengatakan belum mengetahui persis jumlah desa yang sampai saat ini belum mendapat transfer dana desa dari pemerintah kabupaten.
Pada tahun 2018 ini, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp2,5 triliun lebih.
Dana tersebut untuk 3.026 desa yang tersebar di 21 kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Desa yang belum menyerahkan APBDes kepada pemerintah kabupaten, otomatis dana desanya tidak bisa ditransfer ke rekening desa," kata Flory Mekeng kepada Antara di Kupang, Kamis (10/5), terkait transfer dana desa.
Sejumlah desa di provinsi berbasis kepuluan itu, dilaporkan hingga April 2018 belum mendapat transfer dana desa dari pemerintah kabupaten.
Menurut dia, salah satu syarat dana desa ditransfer ke rekeing desa adalah adanya laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten.
Karena itu, jika sampai saat ini masih ada desa di NTT yang belum mendapat transfer dana desa dari kabupaten, berarti desa bersangkutan belum melaporkan APBDes.
"Seharusnya paling lambat bulan Maret 2018 semua dana sudah ditransfer ke desa. Tapi kenyataannya masih ada desa yang belum. Ini bukti bahwa desa itu belum serahkan laporan APBDes ke kabupaten," kata Flory.
Baca juga: Dana desa untuk NTT Rp2,5 triliun
Dia mengatakan, masalah yang dihadapi selama ini di desa adalah sumber daya manusia (SDM) dan juga pelaksanaan kegiatan dengan dana desa yang tidak sesuai aturan.
Flory berharap, dengan adanya pengelolaan dana desa yang sudah memasuki tahun ke tiga ini, masalah-masalah yang selama ini dihadapi di desa bisa ditangani dengan baik.
Mengenai jumlah desa, dia mengatakan belum mengetahui persis jumlah desa yang sampai saat ini belum mendapat transfer dana desa dari pemerintah kabupaten.
Pada tahun 2018 ini, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp2,5 triliun lebih.
Dana tersebut untuk 3.026 desa yang tersebar di 21 kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.