Logo Header Antaranews Kupang

BRI membantah disebut tolak pencairan dana PIP bocah yang meninggal di Ngada

Kamis, 12 Februari 2026 15:16 WIB
Image Print
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.  (ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen)

Kupang (ANTARA) - Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bajawa, Provinsi NTT, membantah telah melakukan penolakan atas pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diajukan oleh ibu dari bocah 10 tahun yang bunuh diri di Kabupaten Ngada.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Bajawa Kariahenta Tarigan, dalam hak jawab yang diterima ANTARA Kupang, Kamis mengatakan pihaknya hanya meminta agar yang bersangkutan (ibu dari bocah 10 tahun, red) untuk melengkapi dokumen pencairan.

"Kami hanya meminta yang bersangkutan untuk melengkapi kekurangan dokumen pencairan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang lagi ke BRI untuk pencairan PIP," katanya.

BRI Berempati atas Peristiwa Duka di Ngada, Flores, NTT dan menegaskan komitmen penyaluran PIP sesuai ketentuan.

Penyaluran dana bantuan PIP, ujar dia BRI bertindak semata sebagai bank penyalur, sesuai dengan penugasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dia menjelaskan BRI telah menjalankan fungsi prudential banking dan Good Corporate Governance dalam proses pencairan dana berdasarkan data dan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

"Seluruh mekanisme penyaluran dilakukan sesuai prosedur operasional dan regulasi yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," ujar dia.

Dia juga menyampaikan mewakili BRI pihaknya menyampaikan turut berduka cita mendalam serta berempati kepada keluarga dan pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa duka yang terjadi.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa dalam kasus YBR (10), anak yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami kendala karena kebijakan teknis bank.

"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu, (11/2).

Selain itu, kata dia, kepala sekolah ternyata belum mengetahui bahwa proses pencairan dana PIP karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRI bantah tolak pencairan dana PIP bocah yang meninggal di Ngada



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026