Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta agar penerapan tarif resmi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dikawal untuk memastikan terealisasikan di lapangan.
"Selama ini yang terjadi adalah minimnya pengawasan terhadap layanan porter di Pelabuhan Larantuka sehingga harga ditentukan sewenang-wenang kepada para penumpang kapal," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (5/11).
Ia mengatakan hal itu menanggapi penetapan tarif resmi TKBM Pelabuhan Larantuka oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur khusus bagi penumpang kapal PT Pelni.
Tarif resmi TKBM non-mekanik yang ditetapkan berlaku untuk layanan bongkar muat berbagai jenis barang seperti koper, dos, karung, televisi, alat listrik, kulkas, maupun genset dan drum.
Nilai tarif ditetapkan berkisar antara Rp35.000-Rp90.000 yang disesuaikan dengan jenis barang dengan berat maksimal antara 25-50 kilogram.
Beda Daton menjelaskan tarif TKBM Pelabuhan Larantuka sebelumnya telah ditetapkan namun mungkin direvisi sehingga ditetapkan kembali oleh pemda setempat.
Menurut dia, langkah selanjutnya yang paling penting adalah mengawal tarif resmi tersebut agar berjalan di lapangan sesuai dengan yang ditetapkan.
"Jadi betul-betul dikawal tarif resmi ini dan juga ada penegakan di lapangan sehingga tidak sesuka hati dalam menentukan tarif," katanya.
Beda Daton mengatakan persoalan layanan buruh di Pelabuhan Larantuka memang harus dibenahi secara total karena selama ini telah meresahkan para penumpang kapal bahkan juga berujung pada aksi kekerasan.
Ia mengatakan tidak hanya para penumpang, pihaknya juga menerima pengaduan dari pengusaha yang mengeluhkan tarif layanan buruh di Pelabuhan Terong, Flores Timur yang lebih besar dibandingkan dengan biaya tol laut dari Surabaya ke Larantuka dan Terong.
Oleh sebab itu, kata dia pelayanan buruh ke depan harus dikawal pemerintah daerah melalui sinergi dengan aparat keamanan dan otoritas pelabuhan setempat.
Baca juga: Pemda Flores Timur bubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Ombudsman harapkan Plaza Pelayanan Publik di Belu disempurnakan
"Selain itu peran koordinator buruh juga penting untuk mengontrol anggotanya agar menerapkan tarif layanan sesuai yang ditetapkan," katanya.
"Selama ini yang terjadi adalah minimnya pengawasan terhadap layanan porter di Pelabuhan Larantuka sehingga harga ditentukan sewenang-wenang kepada para penumpang kapal," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (5/11).
Ia mengatakan hal itu menanggapi penetapan tarif resmi TKBM Pelabuhan Larantuka oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur khusus bagi penumpang kapal PT Pelni.
Tarif resmi TKBM non-mekanik yang ditetapkan berlaku untuk layanan bongkar muat berbagai jenis barang seperti koper, dos, karung, televisi, alat listrik, kulkas, maupun genset dan drum.
Nilai tarif ditetapkan berkisar antara Rp35.000-Rp90.000 yang disesuaikan dengan jenis barang dengan berat maksimal antara 25-50 kilogram.
Beda Daton menjelaskan tarif TKBM Pelabuhan Larantuka sebelumnya telah ditetapkan namun mungkin direvisi sehingga ditetapkan kembali oleh pemda setempat.
Menurut dia, langkah selanjutnya yang paling penting adalah mengawal tarif resmi tersebut agar berjalan di lapangan sesuai dengan yang ditetapkan.
"Jadi betul-betul dikawal tarif resmi ini dan juga ada penegakan di lapangan sehingga tidak sesuka hati dalam menentukan tarif," katanya.
Beda Daton mengatakan persoalan layanan buruh di Pelabuhan Larantuka memang harus dibenahi secara total karena selama ini telah meresahkan para penumpang kapal bahkan juga berujung pada aksi kekerasan.
Ia mengatakan tidak hanya para penumpang, pihaknya juga menerima pengaduan dari pengusaha yang mengeluhkan tarif layanan buruh di Pelabuhan Terong, Flores Timur yang lebih besar dibandingkan dengan biaya tol laut dari Surabaya ke Larantuka dan Terong.
Oleh sebab itu, kata dia pelayanan buruh ke depan harus dikawal pemerintah daerah melalui sinergi dengan aparat keamanan dan otoritas pelabuhan setempat.
Baca juga: Pemda Flores Timur bubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Ombudsman harapkan Plaza Pelayanan Publik di Belu disempurnakan
"Selain itu peran koordinator buruh juga penting untuk mengontrol anggotanya agar menerapkan tarif layanan sesuai yang ditetapkan," katanya.