Larantuka (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 5.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Timur telah memanfaatkan kebijakan insentif pajak.
"Insentif pajak yang dimanfaatkan berupa pajak penghasilan (PPh) final yang mana pajak dari para pelaku UMKM ditanggung pemerintah," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto dalam keterangan yang diterima di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin, (8/11).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pemanfaatan insentif pajak untuk pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19 berupa PPh Final bagi pelaku UMKM di NTT hingga triwulan III 2021.
Belis Siswanto menjelaskan pelaku UMKM di NTT yang memanfaatkan fasilitas PPh Final bertumbuh signifikan dari 2020 sebanyak 1.768 wajib pajak menjadi 5.000 wajib pajak per triwulan III 2021
Fasilitas PPh final ini untuk meringankan beban pelaku UMKM dalam menunaikan kewajiban perpajakan di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Kebijakan ini, kata dia sebagai wujud pemerintah untuk pelaku UMKM sehingga diharapkan usaha mereka bisa tetap bertumbuh di tengah pandemi.
"Kita bersyukur di NTT banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini untuk menggerakkan perekonomian di daerah masing-masing," katanya.
Baca juga: DJPB: Penyaluran dana BOS di NTT capai Rp1,49 triliun
Baca juga: Realisasi penyaluran KUR di NTT mencapai Rp2,2 triliun
"Insentif pajak yang dimanfaatkan berupa pajak penghasilan (PPh) final yang mana pajak dari para pelaku UMKM ditanggung pemerintah," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto dalam keterangan yang diterima di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin, (8/11).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pemanfaatan insentif pajak untuk pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19 berupa PPh Final bagi pelaku UMKM di NTT hingga triwulan III 2021.
Belis Siswanto menjelaskan pelaku UMKM di NTT yang memanfaatkan fasilitas PPh Final bertumbuh signifikan dari 2020 sebanyak 1.768 wajib pajak menjadi 5.000 wajib pajak per triwulan III 2021
Fasilitas PPh final ini untuk meringankan beban pelaku UMKM dalam menunaikan kewajiban perpajakan di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Kebijakan ini, kata dia sebagai wujud pemerintah untuk pelaku UMKM sehingga diharapkan usaha mereka bisa tetap bertumbuh di tengah pandemi.
"Kita bersyukur di NTT banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini untuk menggerakkan perekonomian di daerah masing-masing," katanya.
Baca juga: DJPB: Penyaluran dana BOS di NTT capai Rp1,49 triliun
Baca juga: Realisasi penyaluran KUR di NTT mencapai Rp2,2 triliun