Polisi amankan puluhan warga dalam bentrok di Timika
Sabtu, 20 November 2021 17:19 WIB
Puluhan orang diamankan polisi saat bentrok antardua kelompok warga di sekitar Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika, Sabtu (20/11/2021). (ANTARA/Evarianus Supar)
Timika (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Mimika, Papua mengamankan puluhan orang saat terjadi bentrok antardua kelompok warga di sekitar Lapangan Jayanti, Sempan, Jalan Yos Sudarso Timika, Sabtu petang.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan kepada Antara di Timika, Sabtu, (20/11) mengatakan bentrok warga yang masih satu suku itu pecah sejak Jumat (19/11) malam dan berlanjut pada Sabtu siang mulai pukul 14.30 WIT.
"Mereka masih sesama suku, masih keluarga. Beberapa pelaku yang membawa senjata tajam sudah kami amankan," kata Dionisius.
Untuk mencegah bentrokan berlanjut, aparat gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intel, Satuan Binmas Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru langsung memburu para pelaku hingga ke semak-semak di belakang Lapangan Jayanti, Sempan, Timika, meski saat itu Timika diguyur hujan lebat.
Puluhan warga yang diamankan langsung digelandang ke kantor pelayanan Polres Mimika untuk dimintai keterangan.
"Kami semua tim gabungan termasuk Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Intel, Kapolsek Mimika Baru turun ke lapangan untuk mencegah tidak terjadi bentrok yang mengakibatkan jatuhnya korban. Anggota masih disiagakan di lokasi. Sesuai perintah pimpinan, siapapun melakukan perbuatan pidana dan melanggar hukum kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini," kata Dionisius menjelaskan. Aparat mendatangi lokasi bentrok antardua kelompok warga di sekitar Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika, Sabtu (20/11/2021). (ANTARA/Evarianus Supar)
Awal mula bentrok kedua kelompok warga itu dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan di kawasan irigasi, dekat Pasar Sentral Timika.
Belum puas dengan bentrok pada Jumat (19/11) malam, sekelompok orang mendatangi beberapa tempat usaha di Jalan Yos Sudarso, depan Lapangan Jayanti, Sempan, Timika pada Sabtu siang lalu melakukan perusakan tempat-tempat usaha tersebut.
Terdapat tiga tempat usaha yang dirusak kelompok pelaku yaitu satu kios, warung makan dan bengkel serta satu rumah tinggal.
Informasi lapangan yang dihimpun, para pelaku dipimpin FR hendak mencari kelompok E. Namun setelah E tidak ditemukan, para pelaku merusak beberapa tempat usaha tersebut.
Tindakan main hakim sendiri para pelaku itu kontan saja membuat arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, depan Lapangan Jayanti, Sempan, Timika macet total.
Suardi, pemilik kios yang juga dirusak mengatakan tidak terima tempat usahanya menjadi sasaran amukan para pelaku.
"Saya tidak terima karena tempat usaha saya dirusak. Saya ini tidak tahu apa-apa persoalan mereka tapi mengapa usaha saya jadi korban. Saya minta kepada polisi agar para pelaku ditangkap," kata Suardi.
Ia memperlihatkan kaca, kulkas, etalase barang jualan miliknya yang hancur berantakan.
Baca juga: Penyidik Polri selidiki penemuan 600 butir amunisi di Timika
Baca juga: KKB kembali berulah bakar gedung sekolah di Kabupaten Puncak
Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan kepada Antara di Timika, Sabtu, (20/11) mengatakan bentrok warga yang masih satu suku itu pecah sejak Jumat (19/11) malam dan berlanjut pada Sabtu siang mulai pukul 14.30 WIT.
"Mereka masih sesama suku, masih keluarga. Beberapa pelaku yang membawa senjata tajam sudah kami amankan," kata Dionisius.
Untuk mencegah bentrokan berlanjut, aparat gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intel, Satuan Binmas Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru langsung memburu para pelaku hingga ke semak-semak di belakang Lapangan Jayanti, Sempan, Timika, meski saat itu Timika diguyur hujan lebat.
Puluhan warga yang diamankan langsung digelandang ke kantor pelayanan Polres Mimika untuk dimintai keterangan.
"Kami semua tim gabungan termasuk Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Intel, Kapolsek Mimika Baru turun ke lapangan untuk mencegah tidak terjadi bentrok yang mengakibatkan jatuhnya korban. Anggota masih disiagakan di lokasi. Sesuai perintah pimpinan, siapapun melakukan perbuatan pidana dan melanggar hukum kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini," kata Dionisius menjelaskan. Aparat mendatangi lokasi bentrok antardua kelompok warga di sekitar Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika, Sabtu (20/11/2021). (ANTARA/Evarianus Supar)
Awal mula bentrok kedua kelompok warga itu dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan di kawasan irigasi, dekat Pasar Sentral Timika.
Belum puas dengan bentrok pada Jumat (19/11) malam, sekelompok orang mendatangi beberapa tempat usaha di Jalan Yos Sudarso, depan Lapangan Jayanti, Sempan, Timika pada Sabtu siang lalu melakukan perusakan tempat-tempat usaha tersebut.
Terdapat tiga tempat usaha yang dirusak kelompok pelaku yaitu satu kios, warung makan dan bengkel serta satu rumah tinggal.
Informasi lapangan yang dihimpun, para pelaku dipimpin FR hendak mencari kelompok E. Namun setelah E tidak ditemukan, para pelaku merusak beberapa tempat usaha tersebut.
Tindakan main hakim sendiri para pelaku itu kontan saja membuat arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, depan Lapangan Jayanti, Sempan, Timika macet total.
Suardi, pemilik kios yang juga dirusak mengatakan tidak terima tempat usahanya menjadi sasaran amukan para pelaku.
"Saya tidak terima karena tempat usaha saya dirusak. Saya ini tidak tahu apa-apa persoalan mereka tapi mengapa usaha saya jadi korban. Saya minta kepada polisi agar para pelaku ditangkap," kata Suardi.
Ia memperlihatkan kaca, kulkas, etalase barang jualan miliknya yang hancur berantakan.
Baca juga: Penyidik Polri selidiki penemuan 600 butir amunisi di Timika
Baca juga: KKB kembali berulah bakar gedung sekolah di Kabupaten Puncak
Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BMKG mengimbau warga pesisir NTT waspadai potensi rob pada 5-7 Februari 2026
05 February 2026 11:29 WIB
Mendagri: Warga silakan memanfaatkan gelondongan kayu untuk pemulihan pascabencana
26 January 2026 16:52 WIB
Imigrasi: Sindikat penipuan love scam di Tangerang dikendalikan lima warga China
19 January 2026 13:36 WIB
Pemkab Mabar mengimbau warga jaga kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru
24 December 2025 3:15 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB