Kupang (AntaraNews NTT) - Penerimaan siswa baru (PSB) untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dalam tahun ajaran 2018 akan menggunakan sistem online.
"Kebijakan ini untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu sekaligus menghindari adanya intervensi pihak luar kepada sekolah dalam PSB tersebut," kata Sekretaris Dinas Pendidikan NTT Aloysius Min kepada Antara di Kupang, Rabu (30/5).
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan antisipasi Pemerintah NTT terhadap kemungkinan adanya tekanan-tekanan dari para orangtua dalam penerimaan siswa baru seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada PSB 2017, misalnya, para orangtua melakukan unjuk rasa bermingggu-minggu untuk memaksakan anak-anaknya agar harus bersekolah pada sekolah tertentu dengan berbagai alasan.
"Pengalaman pada PSB 2017 menjadi pelajaran, karena itu kita rancang sistem PSB tersebut untuk PSB di Kota Kupang. Dan, sistem online ini hanya berlaku untuk Kota Kupang," katanya menegaskan.
Baca juga: Gubernur: Pendidikan di NTT semakin maju
Menurut dia, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya telah menandatangani peraturan gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya.
"Pergub sudah ditandatangani. Peraturan pelaksanaannya dalam 1 atau 2 hari ke depan sudah dikeluarkan. Tinggal pelaksanaan di lapangan," katanya.
Mengenai sistem sonasi, dia mengatakan bahwa pihak sekolah tetap merujuk pada sistem sonasi yang telah ditetapkan walaupun menggunakan sistem berbasis online.
Artinya, anak-anak yang tinggal dalam radius sekian kilometer dari sekolah, menjadi perhatian utama dalam PSB. "Hal itu, akan diatur dalam peraturan pelaksanaan penerimaan PSB yang akan dikeluarkan Dinas Pendidikan NTT," demikian Aloysius Min.
"Kebijakan ini untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu sekaligus menghindari adanya intervensi pihak luar kepada sekolah dalam PSB tersebut," kata Sekretaris Dinas Pendidikan NTT Aloysius Min kepada Antara di Kupang, Rabu (30/5).
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan antisipasi Pemerintah NTT terhadap kemungkinan adanya tekanan-tekanan dari para orangtua dalam penerimaan siswa baru seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada PSB 2017, misalnya, para orangtua melakukan unjuk rasa bermingggu-minggu untuk memaksakan anak-anaknya agar harus bersekolah pada sekolah tertentu dengan berbagai alasan.
"Pengalaman pada PSB 2017 menjadi pelajaran, karena itu kita rancang sistem PSB tersebut untuk PSB di Kota Kupang. Dan, sistem online ini hanya berlaku untuk Kota Kupang," katanya menegaskan.
Baca juga: Gubernur: Pendidikan di NTT semakin maju
Menurut dia, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya telah menandatangani peraturan gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya.
"Pergub sudah ditandatangani. Peraturan pelaksanaannya dalam 1 atau 2 hari ke depan sudah dikeluarkan. Tinggal pelaksanaan di lapangan," katanya.
Mengenai sistem sonasi, dia mengatakan bahwa pihak sekolah tetap merujuk pada sistem sonasi yang telah ditetapkan walaupun menggunakan sistem berbasis online.
Artinya, anak-anak yang tinggal dalam radius sekian kilometer dari sekolah, menjadi perhatian utama dalam PSB. "Hal itu, akan diatur dalam peraturan pelaksanaan penerimaan PSB yang akan dikeluarkan Dinas Pendidikan NTT," demikian Aloysius Min.