Imigrasi deportasi warga Timor Leste diduga melanggar tindak pidana
Senin, 27 Desember 2021 9:35 WIB
Petugas saat mendeportasi warga Timor Leste Vicente Feerer Hornai Soares yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang)
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan seorang warga Timor Leste bernama Vicente Ferrer Hornai Soares (32) akibat melanggar tindak pidana keimigrasian dengan memasuki wilayah Indonesia di NTT secara ilegal.
"Vicente Feerer Hornai Soares sebelumnya diamankan pihak kepolisian karena diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan yang bersangkutan di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/12).
Ia menjelaskan tindak deportasi berawal dari informasi Sat Intelkam Polres Kabupaten Kupang tentang seorang warga Timor Leste yang diamankan karena diduga sebagai DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Tim Inteldakin Imigrasi Kupang kemudian membawa warga tersebut menuju Atambua, Kabupaten Belu, untuk selanjutnya menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Tim bertemu dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua guna melakukan pendampingan menuju wilayah perbatasan antarnegara.
Setelah menyelesaikan administrasi keimigrasian, kata dia, tim langsung bergerak menuju daerah Batugede Timor Leste untuk menyerahkan warga tersebut.
"Warga yang dideportasi kemudian diserahkan kepada Kepala Intelijen Timor Leste di Batugede," katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 76 WN Timor Leste
Darwanto menjelaskan Vicente Feerer Hornai Soares melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.
Baca juga: 352 pelintas batas ilegal Timor Leste dideportasi
Ia menambahkan deportasi ini menunjukkan koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait terus berjalan dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Ke depan kami terus memperkuat koordinasi untuk mengawasi orang asing demi tegaknya kedaulatan bangsa," katanya.
"Vicente Feerer Hornai Soares sebelumnya diamankan pihak kepolisian karena diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan yang bersangkutan di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/12).
Ia menjelaskan tindak deportasi berawal dari informasi Sat Intelkam Polres Kabupaten Kupang tentang seorang warga Timor Leste yang diamankan karena diduga sebagai DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Tim Inteldakin Imigrasi Kupang kemudian membawa warga tersebut menuju Atambua, Kabupaten Belu, untuk selanjutnya menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Tim bertemu dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua guna melakukan pendampingan menuju wilayah perbatasan antarnegara.
Setelah menyelesaikan administrasi keimigrasian, kata dia, tim langsung bergerak menuju daerah Batugede Timor Leste untuk menyerahkan warga tersebut.
"Warga yang dideportasi kemudian diserahkan kepada Kepala Intelijen Timor Leste di Batugede," katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 76 WN Timor Leste
Darwanto menjelaskan Vicente Feerer Hornai Soares melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.
Baca juga: 352 pelintas batas ilegal Timor Leste dideportasi
Ia menambahkan deportasi ini menunjukkan koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait terus berjalan dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Ke depan kami terus memperkuat koordinasi untuk mengawasi orang asing demi tegaknya kedaulatan bangsa," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BMKG mengimbau warga pesisir NTT waspadai potensi rob pada 5-7 Februari 2026
05 February 2026 11:29 WIB
Mendagri: Warga silakan memanfaatkan gelondongan kayu untuk pemulihan pascabencana
26 January 2026 16:52 WIB
Imigrasi: Sindikat penipuan love scam di Tangerang dikendalikan lima warga China
19 January 2026 13:36 WIB
Pemkab Mabar mengimbau warga jaga kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru
24 December 2025 3:15 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB