Kupang (AntaraNews NTT) - Direktur PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Ziwan Hendriawan mengatakan, pembangunan industri garam senilai Rp1,8 triliun di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum berjalan karena terkendala izin Amdal dari pemerintah daerah.
"Kami sangat serius untuk membangun industri garam di Kabupaten Kupang namun rencana itu belum bisa berjalan karena terkendala izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum diberikan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki," kata Ziwan Hendriawan ketika dihubungi Antara dari Kupang, Senin (25/6).
Ia mengatakan, PT PKGD sangat serius membangun industri garam di Kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu, namun karena izin amdal belum diberikan menyebabkan pembangunan industri garam belum direalisasikan.
Menurut dia, pihaknya memanfaatkan lahan HGU seluas 3.720 ha milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang telah diakuisisi PT PKGD pada 2017 untuk pembangunan industri garam.
"Kami bekerja profesional dalam pengelolaan garam ini, namun karena terkendala izin sehingga rencana investasi garam belum dapat direalisasikan, sekalipun warga di daerah itu menyambut positif terhadap rencana pembangunan garam dilakukan PT PKGD," tegasnya.
Baca juga: Kabupaten Kupang Jadi Sentra Garam Nasional
Ziwan mengatakan, PT PKGD akan mengelola lahan tambak garam seluas 1.300 ha di Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur.
"Ada 1000 warga di Baubau menyatakan dukungan terhadap PT PKGD untuk melakukan investasi garam di Baubau, namun karena Bupati Kupang, Ayub Titu Eki belum memberikan izin Amdal sehingga rencana investasi garam Rp1,8 triliun itu belum dilakukan," tegasnya.
Ziwan mengatakan, PT. PKGD sedang menunggu izin amdal itu untuk memulai kegiatan investasi garam, sedangkan persyaratan teknis lainnya sudah lengkap.
"Tinggi rekomendasi amdal dari bupati saja. Kendala kami hanya pada izin dari bupati selaku komisi Amdal," tegas Ziwan.
PT PKGD menurut dia akan membangun industri garam di Kabupaten Kupang untuk memenuhi kebutuhan garam indutri dengan target produksi mencapai 400.000 ton/tahun.
Baca juga: PT Garam diminta optimalkan pengelolaan lahan
"Kami sangat serius untuk membangun industri garam di Kabupaten Kupang namun rencana itu belum bisa berjalan karena terkendala izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum diberikan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki," kata Ziwan Hendriawan ketika dihubungi Antara dari Kupang, Senin (25/6).
Ia mengatakan, PT PKGD sangat serius membangun industri garam di Kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu, namun karena izin amdal belum diberikan menyebabkan pembangunan industri garam belum direalisasikan.
Menurut dia, pihaknya memanfaatkan lahan HGU seluas 3.720 ha milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang telah diakuisisi PT PKGD pada 2017 untuk pembangunan industri garam.
"Kami bekerja profesional dalam pengelolaan garam ini, namun karena terkendala izin sehingga rencana investasi garam belum dapat direalisasikan, sekalipun warga di daerah itu menyambut positif terhadap rencana pembangunan garam dilakukan PT PKGD," tegasnya.
Baca juga: Kabupaten Kupang Jadi Sentra Garam Nasional
Ziwan mengatakan, PT PKGD akan mengelola lahan tambak garam seluas 1.300 ha di Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur.
"Ada 1000 warga di Baubau menyatakan dukungan terhadap PT PKGD untuk melakukan investasi garam di Baubau, namun karena Bupati Kupang, Ayub Titu Eki belum memberikan izin Amdal sehingga rencana investasi garam Rp1,8 triliun itu belum dilakukan," tegasnya.
Ziwan mengatakan, PT. PKGD sedang menunggu izin amdal itu untuk memulai kegiatan investasi garam, sedangkan persyaratan teknis lainnya sudah lengkap.
"Tinggi rekomendasi amdal dari bupati saja. Kendala kami hanya pada izin dari bupati selaku komisi Amdal," tegas Ziwan.
PT PKGD menurut dia akan membangun industri garam di Kabupaten Kupang untuk memenuhi kebutuhan garam indutri dengan target produksi mencapai 400.000 ton/tahun.
Baca juga: PT Garam diminta optimalkan pengelolaan lahan