Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah mengamankan 9,1 ton minyak tanah yang ditimbun dan hendak diselundupkan dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Satuan Reskrim (Satreskrim) amankan 9,1 ton minyak tanah yang mau diselundupkan oleh terduga pelaku penimbun yang sebagian besar merupakan warga Manggarai Barat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat Iptu Yoga Dharma Susanto di Labuan Bajo, Selasa (18/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 9,1 ton minyak tanah yang terbagi dalam 457 buah jeriken berukuran 20 liter. Barang bukti lainnya ialah tiga unit mobil yang terdiri dari 2 unit mobil angkutan umum (bemo) dan 1 angkutan pikap; dan satu unit kapal motor yang masih diamankan di Dermaga Putih Kampung Ujung. Upaya penyelundupan itu sendiri berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada Selasa lalu.
Yoga menyebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berada pada tiga titik yakni Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, atas kapal Dermaga Putih Kampung Ujung, dan rumah salah satu warga terduga pelaku di wilayah Golo Koe Labuan Bajo.
Baca juga: Dua WNI jadi tersangka penyelundupan WN China ke Australia
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Timor Leste gagalkan penyelundupan BBM
Dari tiga titik tersebut, petugas juga mengamankan lebih dari lima orang yang terdiri dari terduga pelaku dan saksi. Para terduga pelaku berinisial S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo; A (38), pria asal Pulau Komodo, Kecamatan Komodo; AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo; BS (20), pria asal Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo; dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pihak kepolisian menduga para pelaku yang terlibat dalam upaya penimbunan ini terdiri dari banyak orang. Oleh karena itu petugas masih melakukan pengembangan kasus dari hulu ke hilir. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menaikkan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, petugas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 tentang pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak yang bersubsidi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Adapun upaya pengungkapan kasus dilakukan atas pengaduan masyarakat Labuan Bajo yang sulit mendapatkan minyak tanah di dalam kota dan harga yang melambung tinggi atas kelangkaan minyak tanah tersebut.
"Satuan Reskrim (Satreskrim) amankan 9,1 ton minyak tanah yang mau diselundupkan oleh terduga pelaku penimbun yang sebagian besar merupakan warga Manggarai Barat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat Iptu Yoga Dharma Susanto di Labuan Bajo, Selasa (18/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 9,1 ton minyak tanah yang terbagi dalam 457 buah jeriken berukuran 20 liter. Barang bukti lainnya ialah tiga unit mobil yang terdiri dari 2 unit mobil angkutan umum (bemo) dan 1 angkutan pikap; dan satu unit kapal motor yang masih diamankan di Dermaga Putih Kampung Ujung. Upaya penyelundupan itu sendiri berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada Selasa lalu.
Yoga menyebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berada pada tiga titik yakni Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, atas kapal Dermaga Putih Kampung Ujung, dan rumah salah satu warga terduga pelaku di wilayah Golo Koe Labuan Bajo.
Baca juga: Dua WNI jadi tersangka penyelundupan WN China ke Australia
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Timor Leste gagalkan penyelundupan BBM
Dari tiga titik tersebut, petugas juga mengamankan lebih dari lima orang yang terdiri dari terduga pelaku dan saksi. Para terduga pelaku berinisial S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo; A (38), pria asal Pulau Komodo, Kecamatan Komodo; AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo; BS (20), pria asal Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo; dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pihak kepolisian menduga para pelaku yang terlibat dalam upaya penimbunan ini terdiri dari banyak orang. Oleh karena itu petugas masih melakukan pengembangan kasus dari hulu ke hilir. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menaikkan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, petugas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 tentang pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak yang bersubsidi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Adapun upaya pengungkapan kasus dilakukan atas pengaduan masyarakat Labuan Bajo yang sulit mendapatkan minyak tanah di dalam kota dan harga yang melambung tinggi atas kelangkaan minyak tanah tersebut.