Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman mengatakan pihaknya menangani tujuh kasus menonjol yang terjadi di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu selama semester I tahun 2018.
"Untuk semester I tahun 2018 ini ada kurang lebih tujuh kasus menonjol yang terjadi di NTT dan ditangani oleh Polda NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (3/7).
Ia menyebut tujuh kasus menonjol itu adalah kasus korupsi yang merupakan kasus tunggakan tahun 2017 lalu yakni kasus korupsi PLTS di Kabupaten Rote Ndao serta kasus Pungli yang di PT. Pelni Cabang Kupang yang saat ini berkas perkaranya masih bolak balik dari pihak penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari kasus itu jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan disetor ke kas negara sebesar Rp Rp107.335.125," ujar jenderal berbintang dua itu dan menambahkan kasus kedua yakni kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan melibatkan tiga pelaku dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 36 gram.
Kemudian juga kejadian di Polres Manggarai Barat, yakni penangkapan terhadap dua warna negara asing berkewarganegaraan Prancis berinisial L dan I yang diduga sengaja menanam tanaman ganja di rumah kontrakannya dengan tinggi sekitar 70-90 centimeter (cm).
Baca juga: Polisi usut kasus pemerkosaan dua WNA di Labuan Bajo
Lebih lanjut ia menambahkan, kasus menonjol keempat yakni kasus perjudian kupon putih yang melibatkan tujuh tersangka, yang semua tersangkanya sudah ditangkap. "Berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan omset per hari mencapai Rp100 juta," tambahnya.
Orang nomor satu di Polda NTT itu juga menambahkan kasus kelima yakni kasus penculikan yang dilakukan empat pelaku kepada anak berusia empat tahun saat sedang bermain di rumahnya.
Berikutnya untuk kasus keenam yang menonjol adalah kasus penangkapan terhadap tiga tersangka kasus perdagangan orang yang korbannya dikirim ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan dianiaya oleh majikannya hingga meninggal.
Kasus terakhir lanjut Mantan Kadivkum Mabes Polri itu menambahkan adalah, kasus penyelundupan tujuh orang warga negara asing berkewarganegaraan China yang ketujuhnya diamankan di wilayah perairan Kabupaten Kupang.
"Modus operandinya adalah WNA China itu ingin mencari suaka di Selandia Baru. Sementara untuk para pelaku penyelundupan masih dalam proses lidik oleh Satgas People Smuggling Polda NTT," demikian Irjen Pol Raja Erizman.
Baca juga: Gangguan kamtibmas di NTT turun 19,87 persen
"Untuk semester I tahun 2018 ini ada kurang lebih tujuh kasus menonjol yang terjadi di NTT dan ditangani oleh Polda NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (3/7).
Ia menyebut tujuh kasus menonjol itu adalah kasus korupsi yang merupakan kasus tunggakan tahun 2017 lalu yakni kasus korupsi PLTS di Kabupaten Rote Ndao serta kasus Pungli yang di PT. Pelni Cabang Kupang yang saat ini berkas perkaranya masih bolak balik dari pihak penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari kasus itu jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan disetor ke kas negara sebesar Rp Rp107.335.125," ujar jenderal berbintang dua itu dan menambahkan kasus kedua yakni kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan melibatkan tiga pelaku dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 36 gram.
Kemudian juga kejadian di Polres Manggarai Barat, yakni penangkapan terhadap dua warna negara asing berkewarganegaraan Prancis berinisial L dan I yang diduga sengaja menanam tanaman ganja di rumah kontrakannya dengan tinggi sekitar 70-90 centimeter (cm).
Baca juga: Polisi usut kasus pemerkosaan dua WNA di Labuan Bajo
Lebih lanjut ia menambahkan, kasus menonjol keempat yakni kasus perjudian kupon putih yang melibatkan tujuh tersangka, yang semua tersangkanya sudah ditangkap. "Berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan omset per hari mencapai Rp100 juta," tambahnya.
Orang nomor satu di Polda NTT itu juga menambahkan kasus kelima yakni kasus penculikan yang dilakukan empat pelaku kepada anak berusia empat tahun saat sedang bermain di rumahnya.
Berikutnya untuk kasus keenam yang menonjol adalah kasus penangkapan terhadap tiga tersangka kasus perdagangan orang yang korbannya dikirim ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan dianiaya oleh majikannya hingga meninggal.
Kasus terakhir lanjut Mantan Kadivkum Mabes Polri itu menambahkan adalah, kasus penyelundupan tujuh orang warga negara asing berkewarganegaraan China yang ketujuhnya diamankan di wilayah perairan Kabupaten Kupang.
"Modus operandinya adalah WNA China itu ingin mencari suaka di Selandia Baru. Sementara untuk para pelaku penyelundupan masih dalam proses lidik oleh Satgas People Smuggling Polda NTT," demikian Irjen Pol Raja Erizman.
Baca juga: Gangguan kamtibmas di NTT turun 19,87 persen