Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta penambahan 16.000 blangko e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan KTP bagi masyarakat di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
"Kebutuhan terhadap e-KTP terus meningkat di Kota Kupang menyebabkan terjadi kekurangan blangko," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David M Mangi di Kupang, Jumat (6/7).
Disdukcapil Kota Kupang pada tahun 2018 mendapat alokasi 30.000 blangko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan e-KTP bagi masyarakat Kota Kupang yang melakukan perekaman tahun 2016 dan 2017.
"Proses pencetakan sudah hampir rampung, sehingga masyarakat Kota Kupang yang telah melakukan perekaman dapat mengambil e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang karena proses pencetakan 28.600 e-KTP sudah hampir selesai," ujar Mangi.
Mangi mengatakan, blangko KTP-el yang masih tersisa hanya 1.600 blangko dari 30.000 e-KTP yang diterima Pemerintah Kota Kupang tahun 2018.
Blangko e-KTP yang masih tersisa sebanyak 1.600 lembar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Kupang yang telah melakukan perekaman pada bulan April 2018.
"Permintaan perekaman data KTP-el terus meningkat, blangko yang dibutuhkan juga perlu ditambah sekitar 16.000 blangko," kata Mangi.
Ia mengatakan, petugas Disdukcapil Kota Kupang sedang mempercepat melakukan pencetakan 1.600 KTP-el agar masyarakat yang telah melakukan perekaman pada April 2018 bisa mengunakan KTP-el.
Baca juga: Pilkada 2018 - Perekaman e-KTP NTT selesai Juni 2018
"Kebutuhan terhadap e-KTP terus meningkat di Kota Kupang menyebabkan terjadi kekurangan blangko," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David M Mangi di Kupang, Jumat (6/7).
Disdukcapil Kota Kupang pada tahun 2018 mendapat alokasi 30.000 blangko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan e-KTP bagi masyarakat Kota Kupang yang melakukan perekaman tahun 2016 dan 2017.
"Proses pencetakan sudah hampir rampung, sehingga masyarakat Kota Kupang yang telah melakukan perekaman dapat mengambil e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang karena proses pencetakan 28.600 e-KTP sudah hampir selesai," ujar Mangi.
Mangi mengatakan, blangko KTP-el yang masih tersisa hanya 1.600 blangko dari 30.000 e-KTP yang diterima Pemerintah Kota Kupang tahun 2018.
Blangko e-KTP yang masih tersisa sebanyak 1.600 lembar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Kupang yang telah melakukan perekaman pada bulan April 2018.
"Permintaan perekaman data KTP-el terus meningkat, blangko yang dibutuhkan juga perlu ditambah sekitar 16.000 blangko," kata Mangi.
Ia mengatakan, petugas Disdukcapil Kota Kupang sedang mempercepat melakukan pencetakan 1.600 KTP-el agar masyarakat yang telah melakukan perekaman pada April 2018 bisa mengunakan KTP-el.
Baca juga: Pilkada 2018 - Perekaman e-KTP NTT selesai Juni 2018