Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, memindah warga negara (WN) Filipina berinisial RLA yang masuk NTT melalui jalur tikus ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad, saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (8/2) mengatakan bahwa sebelum dipindahkan ke Kupang, RLA telah menjalani tes swab untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bebas COVID-19.
"RLA diantar oleh petugas kami menggunakan pesawat Wings Air IW 1820 untuk kemudian ditempatkan di Rudenim Kupang sebelum dideportasi ke negara asalnya," katanya.
Untuk proses pendeportasian sendiri belum diketahui secara pasti karena menjadi kewenangan Rudenim Kupang.
Baca juga: Imigrasi Maumere amankan WN Filipina yang masuk ke NTT tanpa dokumen resmi
Baca juga: Makanan dan tembakau penyebab inflasi NTT pada Januari 2022
Ia menambahkan bahwa warga Filipina tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
Sebelumnya diberitakan Tim Intel dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, mengamankan seorang warga negara Filipina berinisial RLA yang memasuki wilayah NTT melalui jalur tikus.
Warga negara (WN) Filipina itu diamankan di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, karena tinggal di daerah itu tanpa dokumen keimigrasian sejak Juli 2021
WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah Nunukan, Kalimantan Utara, sejak Juni 2021. Ia datang ke Nagekeo karena mengikuti istri dan anaknya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Eko menambahkan bahwa RLA diamankan Imigrasi Maumere, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa warga negara Filipina tersebut ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
"Akhirnya tim langsung menuju ke lokasi untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan," tambah dia.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad, saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (8/2) mengatakan bahwa sebelum dipindahkan ke Kupang, RLA telah menjalani tes swab untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bebas COVID-19.
"RLA diantar oleh petugas kami menggunakan pesawat Wings Air IW 1820 untuk kemudian ditempatkan di Rudenim Kupang sebelum dideportasi ke negara asalnya," katanya.
Untuk proses pendeportasian sendiri belum diketahui secara pasti karena menjadi kewenangan Rudenim Kupang.
Baca juga: Imigrasi Maumere amankan WN Filipina yang masuk ke NTT tanpa dokumen resmi
Baca juga: Makanan dan tembakau penyebab inflasi NTT pada Januari 2022
Ia menambahkan bahwa warga Filipina tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
Sebelumnya diberitakan Tim Intel dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, mengamankan seorang warga negara Filipina berinisial RLA yang memasuki wilayah NTT melalui jalur tikus.
Warga negara (WN) Filipina itu diamankan di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, karena tinggal di daerah itu tanpa dokumen keimigrasian sejak Juli 2021
WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah Nunukan, Kalimantan Utara, sejak Juni 2021. Ia datang ke Nagekeo karena mengikuti istri dan anaknya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Eko menambahkan bahwa RLA diamankan Imigrasi Maumere, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa warga negara Filipina tersebut ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
"Akhirnya tim langsung menuju ke lokasi untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan," tambah dia.