Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menyoroti proses pemberhentian perangkat desa di beberapa daerah yang tidak sesuai prosedur dalam aturan perundang-undangan.
"Kami menerima banyak keluhan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di beberapa desa, di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Malaka, yang tidak prosedur. Ini menjadi soal yang muncul di desa," kata Darius ketika dihubungi Antara di Kupang, Kamis, (10/2)..
Darius mengatakan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 53 Permendagri tersebut memuat secara jelas sejumlah ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Jadi bukan karena kepala desa baru, lalu jadi dia wajib mengganti perangkat desanya," tegasnya.
Dia meminta seluruh kepala desa di Provinsi NTT mematuhi peraturan yang berlaku.
Terkait keluhan dari beberapa desa yang diterima, pihaknya telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan.
Ia meminta perangkat desa, yang telah dilantik melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, agar dianulir. Demikian juga dengan pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural.
"Aturan sudah jelas sehingga kami berharap kepala desa mematuhinya agar tidak menimbulkan persoalan baru di desa yang justeru menghambat pembangunan di desa," ujar Darius.
Baca juga: Ombudsman NTT sebut petani keluhkan kelangkaan pupuk
Baca juga: Ombudsman : Pelayanan Kemenkumham NTT terus membaik
"Kami menerima banyak keluhan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di beberapa desa, di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Malaka, yang tidak prosedur. Ini menjadi soal yang muncul di desa," kata Darius ketika dihubungi Antara di Kupang, Kamis, (10/2)..
Darius mengatakan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 53 Permendagri tersebut memuat secara jelas sejumlah ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Jadi bukan karena kepala desa baru, lalu jadi dia wajib mengganti perangkat desanya," tegasnya.
Dia meminta seluruh kepala desa di Provinsi NTT mematuhi peraturan yang berlaku.
Terkait keluhan dari beberapa desa yang diterima, pihaknya telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan.
Ia meminta perangkat desa, yang telah dilantik melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, agar dianulir. Demikian juga dengan pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural.
"Aturan sudah jelas sehingga kami berharap kepala desa mematuhinya agar tidak menimbulkan persoalan baru di desa yang justeru menghambat pembangunan di desa," ujar Darius.
Baca juga: Ombudsman NTT sebut petani keluhkan kelangkaan pupuk
Baca juga: Ombudsman : Pelayanan Kemenkumham NTT terus membaik