Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT kembali mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh pelaku pembunuhan ibu dan anak ke penyidik Polda NTT karena belum lengkap.

"Saat ini masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan tinggi. Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kami lakukan untuk melengkapi. Saya yakin pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan, apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas," katanya di Kupang, Kamis, (10/2).

Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Polda NTT itu saat menjelaskan terkait pengembalian berkas perkara yang masih dinyatakan P19 oleh kejati NTT.

Sebelumnya pada 7 Januari 2022 JPU Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

Usai ditambah beberapa bukti yang belum lengkap, tim penyidik kasus pembunuhan ibu dan anak ini pada 26 Januari 2022 kembali mengirimkan berkas perkara yang sudah lengkap ke Kejaksaan NTT.

Namun pada Rabu (9/2) kemarin JPU Kejati NTT menyatakan belum lengkap sehingga berkas perkara pelaku Randy itu dikembalikan ke Polda NTT untuk kembali dilengkapi.

Dia berharap agar kasus pembunuhan ibu dan anak itu bisa segera di P21kan.

Polisi sendiri hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti karena memang setelah November 2021 diungkap identitas kedua jenazah yang sudah rusak di dalam plastik itu, kasus ini belum juga masuk ke pengadilan.

“Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara,”jelas Kapolda NTT.

Kepada masyarakat, Kapolda NTT meminta untuk bersabar penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan.

"Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua orang,"tambahnya.

Baca juga: Polda NTT kirim kembali berkas pelaku pembunuhan ibu-bayi kepada JPU

Ada kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya, Kapolda NTT meminta agar bersabar hingga nanti bisa dibuktikan di persidangan nanti.

Baca juga: JPU Kejati NTT kembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu-anak

“Harapan saya, pada saat nanti dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya. Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua di persidangan,” katanya.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025