Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggandeng sebanyak 15 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin saat menghadapi persoalan hukum.

Layanan bantuan hukum dilaksanakan ditandai dengan penandatanganan kerja sama dalam kegiatan "Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Antara Organisasi Bantuan Hukum dan Kanwil Kemenkumham NTT" di Kupang, Selasa (22/2).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menjelaskan pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin di NTT terus meningkat. Pada periode 2019-2021, terdapat 7 OBH di NTT namun pada periode 2022-2024 terjadi penambahan menjadi 15 OBH yang terakreditasi.

"Ini sudah semakin menjawab kebutuhan masyarakat tidak mampu di NTT akan akses untuk memperoleh keadilan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Marciana juga menegaskan bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahan Negara (Rutan) di NTT harus ada pos bantuan hukum untuk mendekatkan pelayanan bagi warga yang membutuhkan.

Berdasarkan data, kata dia, kebanyakan OBH memberikan pelayanan hukum saat persidangan, yang jika dilihat dari sisi kualitas tidak terlalu bagus.

"Mestinya ketika pertama kali orang disangkakan, diduga melakukan tindak pidana, OBH sudah hadir," katanya.

Marciana juga meminta kepada kepala Lapas/Rutan di NTT agar setiap tahanan yang baru masuk wajib diverifikasi. Jika belum ada penasihat hukum, kata dia maka segera berkoordinasi dengan OBH setempat guna melakukan pendampingan.

Ia menambahkan sebanyak 15 OBH tersebut akan bekerja memberikan bantuan hukum selama periode 2022-2024 dengan dukungan anggaran negara yang dialokasikan sekitar Rp787 juta untuk pendanaan kegiatan litigasi dan non litigasi.

Sesuai dengan kontrak, kata dia maka nilai anggaran tersebut bukan nilai yang kecil sehingga dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, OBH wajib menjelaskan sumber anggaran tersebut berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga: Kemenkumham NTT gandeng kampus-bank fasilitasi pendaftaran KI

Baca juga: LP Atambua tingkatan layanan bantuan hukum bagi WBP


Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024