Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan sebanyak 15 organisasi bantuan hukum (OBH) akan memberikan pelayanan hukum gratis bagi warga miskin di NTT untuk periode 2022-2024.

"Jumlah OBH yang melayani bantuan hukum gratis bagi warga miskin di NTT semakin bertambah dari sebelumnya pada periode 2019-2021 ada 7 OBH, sekarang menjadi 15 OBH," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (23/2).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

Ia menjelaskan ke-15 OBH tersebut memiliki cakupan pelayanan kerja pelayanan bantuan hukum yang menjangkau 22 kabupaten/kota se-NTT.

OBH tersebut berperan melayani bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga miskin di NTT dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan negara dengan total senilai Rp787 juta.

Marciana mengatakan dalam acara penandatanganan kerja sama dengan para pihak OBH, ia juga telah menegaskan agar OBH terus bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

Salah satunya, kata dia mendampingi warga yang berhadapan dengan persoalan hukum secara total dari awal hingga akhir proses hukum berlangsung.

"Jadi ketika pertama kali orang disangkakan, diduga melakukan tindak pidana, OBH sudah hadir mendampingi mereka," katanya.

Ia juga meminta agar setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahan negara (rutan) menghadirkan pos bantuan hukum untuk mendekatkan pelayanan bagi warga yang membutuhkan.

Baca juga: Wagub NTT : UU cipta kerja sederhanakan aturan dan mudahkan investasi

Marciana mempersilahkan warga di NTT agar memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum dengan melengkapi persyaratan yang ada.

Baca juga: Kemenkumham NTT: 16 jenis inovasi didaftarkan untuk miliki sertifikat paten

"Kami juga terus mengawasi layanan OBH di lapangan sehingga ketika pelayanan tidak berjalan semestinya maka akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024