Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) fokus pada layanan hukum pascarestrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Kanwil Kemenkum Silvester Sili Laba di Kupang, Minggu, menyatakan fokus pada layanan hukum semakin efektif pascarestrukturisasi Kemenkumham menjadi tiga kementerian baru yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
“Ada dua bagian besar yang menjadi fokus layanan kami yakni Layanan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Layanan Hukum,” kata Silvester.
Di dalam layanan tersebut, lanjut dia, terdapat pelayanan fasilitasi pembentukan peraturan daerah, bantuan hukum, layanan kekayaan intelektual, konsultasi hukum, dan layanan administrasi hukum umum.
Ia memaparkan sejumlah layanan hukum dan capaian yang telah dilakukan oleh Kemenkum NTT selama semester I 2025.
Sejak awal tahun Kanwil Kemenkum NTT telah menyalurkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan 56 permohonan, baik litigasi maupun non litigasi.
Untuk litigasi terdapat 45 permohonan, sedangkan pada kegiatan Non Litigasi sebanyak sebelas kegiatan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTT telah melaksanakan fasilitasi Rapat Pengharmonisasan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi produk hukum daerah sebanyak 81 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Raperda yang telah dinyatakan harmonis ada lima yakni satu dari Kabupaten TTS, satu dari Kabupaten Kupang, satu dari Kabupaten Sikka, dan dua dari Kota Kupang,” kata dia.
Kanwil Kemenkum NTT juga berkomitmen untuk melakukan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bumi Flobamorata (sebutan untuk NTT), baik itu KI personel maupun KI komunal.
Selama periode Januari hingga Mei 2025 tercatat Kanwil Kemenkum NTT telah melayani 393 permohonan Hak Cipta, 83 permohonan Merek, empat permohonan Paten.
Pada ini Kanwil Kemenkum NTT juga tengah berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Paralegal Justice Award dengan menyumbang 40 peserta yang saat ini telah mengikuti peacemaker training.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTT juga melaksanakan kegiatan Analisis Strategi Kebijakan, pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum dan HAM melalui Sipkumham (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM), melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Silvester menegaskan, meski saat ini Kanwil Hukum NTT baru saja melewati masa transisi pemisahan kementerian dan tengah berada dalam situasi efisiensi anggaran, tetapi jajarannya berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan hukum dengan optimal.