Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga batas akhir pemasukan berkas bakal calon legislator untuk Pemilu 2019 pada Selasa (17/7) malam pukul 00:00, menerima 957 berkas bakal calon anggota legislator untuk Pemilu 2019.
"Sebanyak 957 berkas bacaleg itu diterima dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (19/7).
Ia menyebutkan dari 957 bacaleg itu terdiri atas 608 laki-laki dan 349 perempuan. Mereka akan bertarung di delapan daerah pemilihan (dapil) di provinsi berbasis kepulauan itu.
Menurut dia, sebagian besar partai mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif sesuai dengan kuota kursi setiap daerah pemilihan.
Hanya beberapa partai politik yang mengajukan bacalegnya di bawah kuota. Partai Bulan Bintang, misalnya, hanya mengajukan 25 dari 65 kuota yang ada sehingga menjadi partai yang paling sedikit mangajukan bacalegnya.
Menurut dia, semua berkas dari partai politik diterima KPU Provinsi NTT dan dinyatakan sah mengikuti Pemilu 2019. Semua parpol juga sudah mendapat surat tanda terima.
Jika ada yang dokumen yang kurang, akan dilakukan perbaikan. "Masa perbaikan berkas mulai 22 hingga 31 Juli 2018," demikian Yosafat Koli.
Baca juga: Verifikasi parpol berlangsung profesional
Baca juga: Parpol dilarang menarik dukungan pilkada
"Sebanyak 957 berkas bacaleg itu diterima dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (19/7).
Ia menyebutkan dari 957 bacaleg itu terdiri atas 608 laki-laki dan 349 perempuan. Mereka akan bertarung di delapan daerah pemilihan (dapil) di provinsi berbasis kepulauan itu.
Menurut dia, sebagian besar partai mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif sesuai dengan kuota kursi setiap daerah pemilihan.
Hanya beberapa partai politik yang mengajukan bacalegnya di bawah kuota. Partai Bulan Bintang, misalnya, hanya mengajukan 25 dari 65 kuota yang ada sehingga menjadi partai yang paling sedikit mangajukan bacalegnya.
Menurut dia, semua berkas dari partai politik diterima KPU Provinsi NTT dan dinyatakan sah mengikuti Pemilu 2019. Semua parpol juga sudah mendapat surat tanda terima.
Jika ada yang dokumen yang kurang, akan dilakukan perbaikan. "Masa perbaikan berkas mulai 22 hingga 31 Juli 2018," demikian Yosafat Koli.
Baca juga: Verifikasi parpol berlangsung profesional
Baca juga: Parpol dilarang menarik dukungan pilkada