Kota Kupang (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," katanya di Kupang, Selasa (8/3).
Dia mengemukakan hal itu menanggapi wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.
Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.
Secara konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Pemerintah tampung aspirasi penundaan Pemilu 2024
Artinya, pemilu yang lalu di tahun 2019 dan selanjutnya di tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.
"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar usulkan Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun
Ia menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.
"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," demikian Jhon Tuba Helan.
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," katanya di Kupang, Selasa (8/3).
Dia mengemukakan hal itu menanggapi wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.
Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.
Secara konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Pemerintah tampung aspirasi penundaan Pemilu 2024
Artinya, pemilu yang lalu di tahun 2019 dan selanjutnya di tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.
"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar usulkan Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun
Ia menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.
"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," demikian Jhon Tuba Helan.