• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Selasa, 20 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kementrans menyiapkan Beasiswa Patriot  bagi 1.100 peserta dari 7 kampus

      Kementrans menyiapkan Beasiswa Patriot bagi 1.100 peserta dari 7 kampus

      Senin, 19 Januari 2026 12:49

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 11:24

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

  • Daerah
    • Kemenag NTT dan GKS memperkuat ekoteologi dan kerukunan umat di Sumba

      Kemenag NTT dan GKS memperkuat ekoteologi dan kerukunan umat di Sumba

      7 jam lalu

      Pemkot Kupang memperkuat sinkronisasi program pendidikan dasar 2026

      Pemkot Kupang memperkuat sinkronisasi program pendidikan dasar 2026

      7 jam lalu

      BPBD mencatat 31 rumah terdampak cuaca ekstrem di Kota Kupang

      BPBD mencatat 31 rumah terdampak cuaca ekstrem di Kota Kupang

      13 jam lalu

      BMKG: Angin kencang di Kupang disebabkan oleh siklon 97S

      BMKG: Angin kencang di Kupang disebabkan oleh siklon 97S

      13 jam lalu

      Badan Geologi melaporkan Gunung Ile Lewotolok naik status jadi Siaga

      Badan Geologi melaporkan Gunung Ile Lewotolok naik status jadi Siaga

      18 January 2026 16:10 Wib

  • Lintas Daerah
    • TNI AD menjelaskan penemuan puing pesawat ATR 42-500

      TNI AD menjelaskan penemuan puing pesawat ATR 42-500

      10 jam lalu

      Kemenhub: Hasil inspeksi pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Maros laik terbang

      Kemenhub: Hasil inspeksi pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Maros laik terbang

      12 jam lalu

      BMKG: Indonesia dikepung hujan yang dapat disertai petir pada Senin

      BMKG: Indonesia dikepung hujan yang dapat disertai petir pada Senin

      13 jam lalu

      Basarnas menyiapkan dua opsi operasi cari korban pesawat ATR 42-500

      Basarnas menyiapkan dua opsi operasi cari korban pesawat ATR 42-500

      19 jam lalu

      KNKT: Pesawat ATR pecah berhamburan usai terhambur menabrak Gunung Bulusaraung

      KNKT: Pesawat ATR pecah berhamburan usai terhambur menabrak Gunung Bulusaraung

      19 jam lalu

  • Ekonomi
    • Deputi Gubernur BI Juda Agung mundur, nama Wamenkeu muncul sebagai kandidat

      Deputi Gubernur BI Juda Agung mundur, nama Wamenkeu muncul sebagai kandidat

      9 jam lalu

      Kepala BPH Migas memergoki truk terindikasi selewengkan BBM subsidi

      Kepala BPH Migas memergoki truk terindikasi selewengkan BBM subsidi

      13 jam lalu

      Ditjenpas NTT gelar panen raya komoditas pangan produktif di TTU

      Ditjenpas NTT gelar panen raya komoditas pangan produktif di TTU

      16 January 2026 19:20 Wib

      Kemenkeu: Realisasi belanja APBN 2025 di NTT mencapai Rp32,6 triliun

      Kemenkeu: Realisasi belanja APBN 2025 di NTT mencapai Rp32,6 triliun

      16 January 2026 6:48 Wib

      Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

      Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

      16 January 2026 6:47 Wib

  • Politik & Hukum
    • KPK umumkan penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam OTT

      KPK umumkan penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam OTT

      6 jam lalu

      Sejumlah pejabat pemkot dibawa KPK ke Jakarta

      Sejumlah pejabat pemkot dibawa KPK ke Jakarta

      6 jam lalu

      Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

      Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

      7 jam lalu

      Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3,36 miliar dan Ducati

      Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3,36 miliar dan Ducati

      9 jam lalu

      Mensesneg: Revisi UU Pemilu tak atur koalisi permanen

      Mensesneg: Revisi UU Pemilu tak atur koalisi permanen

      9 jam lalu

  • Kesra
    • Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN

      Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN

      12 jam lalu

      Ekspedisi Patriot Kementrans menargetkan 1.000-1.500 peserta dari 10 kampus

      Ekspedisi Patriot Kementrans menargetkan 1.000-1.500 peserta dari 10 kampus

      13 jam lalu

      Kementrans menerima usulan 60 kawasan transmigrasi baru dari pemda

      Kementrans menerima usulan 60 kawasan transmigrasi baru dari pemda

      13 jam lalu

      Anggota Komisi X DPR meminta pemerintah pastikan pemerataan akses dana riset

      Anggota Komisi X DPR meminta pemerintah pastikan pemerataan akses dana riset

      13 jam lalu

      DPR: Penambahan personel TNI-Polri jangan mengurangi kuota petugas haji

      DPR: Penambahan personel TNI-Polri jangan mengurangi kuota petugas haji

      16 January 2026 13:02 Wib

  • Olahraga
    • Liga Prancis: Lens memimpin klasemen berjarak satu poin dari PSG

      Liga Prancis: Lens memimpin klasemen berjarak satu poin dari PSG

      13 jam lalu

      Klasemen Liga Jerman: Muenchen di puncak, unggul 11 poin dari Dortmund

      Klasemen Liga Jerman: Muenchen di puncak, unggul 11 poin dari Dortmund

      18 jam lalu

      Liga Spanyol - Real Sociedad taklukkan Barcelona

      Liga Spanyol - Real Sociedad taklukkan Barcelona

      18 jam lalu

      Liga Italia - AS Roma kalahkan Torino

      Liga Italia - AS Roma kalahkan Torino

      18 jam lalu

      Liga Spanyol - Atletico Madrid taklukkan Alaves

      Liga Spanyol - Atletico Madrid taklukkan Alaves

      18 jam lalu

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • PBB mendesak AS patuhi Piagam PBB di tengah klaim atas Greenland

      PBB mendesak AS patuhi Piagam PBB di tengah klaim atas Greenland

      17 January 2026 18:20 Wib

      Eropa dapat memboikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa dapat memboikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      17 January 2026 10:32 Wib

      Trump ancam tak dukung AS caplok Greenland bisa kena tarif tambahan

      Trump ancam tak dukung AS caplok Greenland bisa kena tarif tambahan

      17 January 2026 10:30 Wib

      Kemlu memfasilitasi pemulangan 96 WNI dari Arab Saudi

      Kemlu memfasilitasi pemulangan 96 WNI dari Arab Saudi

      16 January 2026 19:33 Wib

      Menlu: Lebih dari 27 ribu WNI direpatriasi sepanjang 2025

      Menlu: Lebih dari 27 ribu WNI direpatriasi sepanjang 2025

      15 January 2026 8:08 Wib

  • Artikel
    • Konflik Amerika Serikat-Iran, memori revolusi 47 tahun silam

      Konflik Amerika Serikat-Iran, memori revolusi 47 tahun silam

      18 January 2026 9:26 Wib

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      14 January 2026 11:36 Wib

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      14 January 2026 11:25 Wib

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      14 January 2026 8:17 Wib

      Upaya menjaga muruah dan kredibilitas pajak

      Upaya menjaga muruah dan kredibilitas pajak

      13 January 2026 12:48 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi "buah simalakama"

id MK, Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, pemilu, pemilu nasional, pemilu daerah, pemilu lokal Oleh Edy M Yakub Jumat, 11 Juli 2025 13:02 WIB

Image Print
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi "buah simalakama"

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah ahli bahas putusan MK soal pemisahan pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Surabaya (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan mahkamah itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, sesuai amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 26 Juni 2025.

Artinya, MK, dengan amar putusan itu memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional. Pemilu nasional, antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedang pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta kepala daerah dan wakil daerah.

Sebenarnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal sudah pernah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menentukan enam model "pemilu serentak", yang salah satunya membagi waktu pelaksanaan pemilu berdasarkan tingkatan, yakni "pemilu nasional serentak" (Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI) dan "pemilu lokal serentak" (pemilihan anggota legislatif atau DPRD dan pilkada).

Inti dari Putusan MK tersebut untuk efisiensi demokrasi, perlindungan hak pilih, dan beban teknis penyelenggaraan pemilu, karena pemilu serentak terbukti memunculkan kelelahan penyelenggara dan kompleksitas logistik, bahkan pernah menimbulkan korban jiwa.

Di tingkat penyelenggara, penggabungan pilpres dan pileg (DPR, DPD, dan DPRD) memunculkan beban kerja yang terlalu berat karena pemilu dilaksanakan dengan lima kotak suara, sekaligus. Skema lima kotak suara tersebut justru menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraannya, mulai dari proses persiapan, hingga pada tahap rekapitulasi suara.

KPU RI mencatat ada sebanyak 181 anggota penyelenggara Pemilu 2024 dari tingkat kecamatan hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 4.770 orang penyelenggara Pemilu 2024 mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

Sementara itu, putusan MK itu membuat terjadi "reposisi" peran MK sebagai lembaga yudikatif penjaga konstitusi, menjadi pembuat norma dari putusan yang dihasilkan, sehingga putusan MK itu berpotensi menimbulkan kontroversi karena masuk ke wilayah pembentukan hukum (positive legislator).

Simalakama

Bahkan, pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Narotama Surabaya Dr Rusdianto Sesung, SH, MH menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang skema pelaksanaan pemilu yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, dengan jeda waktu 2 tahun atau 2,5 tahun, itu mengacu pada konstitusi, tapi sekaligus "melanggar" konstitusi.

Dengan demikian, bagi dia, putusan yang mirip dengan buah simalakama, ditolak atau diterima sama-sama salah, karena putusan itu harus dilaksanakan, sesuai Pasal 24-c UUD, bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tapi putusan itu juga melanggar Pasal 22-e ayat 1 dan 2 serta pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD bahwa pemilihan DPR/DPD/presiden dan DPRD itu sekali dalam 5 tahun.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama Surabaya itu menegaskan bahwa Pasal 22-e ayat 1 dan 2 UUD mengamanatkan pemilihan DPR/DPRD dan kepala daerah itu dalam satu paket. Karena itu, jika dipisahkan, maka akan menyebabkan perpanjangan masa jabatan, baik untuk anggota DPR/DPRD maupun para kepala daerah.

Untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah masih memungkinkan, dengan perpanjangan masa jabatan atau dengan penunjukan pejabat sementara, karena perpanjangan kepala daerah itu ditentukan oleh DPR/DPRD, tapi kalau perpanjangan DPR/DPRD itu justru tidak memungkinkan karena penentuan perpanjangan DPR/DPRD itu tidak ada, kecuali hanya lewat proses pemilu.

Oleh karena itu, MK dapat digolongkan melakukan "offside", karena MK mengubah norma yang ada, melalui putusan mahkamah itu. Padahal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK itu hanya bersifat positif atau negatif dalam menyikapi UU, yakni menolak atau mengabulkan, bukan melakukan kreasi konstitusi, karena pembentuk UU itu merupakan tugas pokok dan fungsi dari DPR RI dan pemerintah.

Selain dampak hukum, pakar menyebut bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pelaksanaan pemilu secara terpisah antara pemilu nasional dan lokal juga berdampak pada pemborosan anggaran, baik APBN/APBD maupun anggaran parpol, karena pemilu harus lebih dari satu kali, dengan biaya kampanye dan pelaksanaan yang tidak sedikit.

Karena itu, pakar menawarkan solusi atau jalan keluar dari "buah simalakama" konstitusi itu, yakni perlu ada peninjauan kembali terhadap Putusan MK tentang skema pemilu itu. Hanya saja, pengusul pengajuan kembali itu bukan berasal dari legislatif, melainkan lembaga netral, seperti asosiasi pakar HTN atau ahli hukum dari kampus.

Peninjauan kembali itu pun bukan langsung terhadap Putusan MK, melainkan koreksi lewat UU lain, seperti UU parpol, UU pemda, UU MD3, dan UU lainnya yang menegaskan kembali tentang kewenangan membuat UU di tangan pemerintah dan legislatif, sekaligus menguatkan prinsip trias politica yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Solusi lain dari Putusan MK yang intinya adalah efisiensi dan efektivitas itu bisa diatasi dengan teknologi, misalnya pelaksanaan pemilu dengan e-voting atau lainnya, sehingga tidak terjadi pelanggaran konstitusi dan MK juga tidak terlalu masuk ke open legal policy, yang berpotensi memicu kegaduhan politik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Solusi untuk "buah simalakama" Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024


Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi: Sanksi pidana maupun perdata tak boleh jadi instrumen utama sengketa pers

Mahkamah Konstitusi: Sanksi pidana maupun perdata tak boleh jadi instrumen utama sengketa pers

Senin, 19 Januari 2026 13:50 Wib

Mahkamah Konstitusi perjelas makna

Mahkamah Konstitusi perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

Senin, 19 Januari 2026 13:14 Wib

Mahkamah Konstitusi: Uji materi soal ijazah capres wajib autentikasi tidak dapat diterima

Mahkamah Konstitusi: Uji materi soal ijazah capres wajib autentikasi tidak dapat diterima

Senin, 19 Januari 2026 13:04 Wib

Jimly  Asshiddiqie:  Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

Kamis, 18 Desember 2025 9:08 Wib

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025 16:52 Wib

MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025 8:32 Wib

MK: Jika anggota DPR tidak layak, rakyat bisa ajukan protes ke partai politik

MK: Jika anggota DPR tidak layak, rakyat bisa ajukan protes ke partai politik

Kamis, 27 November 2025 12:51 Wib

MK menolak uji materi yang meminta rakyat bisa berhentikan anggota DPR

MK menolak uji materi yang meminta rakyat bisa berhentikan anggota DPR

Kamis, 27 November 2025 12:36 Wib

  • Terpopuler
Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

15 January 2026 13:43 Wib

PLN mengalirkan tenaga listrik untuk tiga desa di pelosok NTT

PLN mengalirkan tenaga listrik untuk tiga desa di pelosok NTT

13 January 2026 13:00 Wib

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

7 jam lalu

Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

16 January 2026 6:47 Wib

  • Top News
Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

KPK menangkap Wali Kota Madiun dalam OTT

KPK menangkap Wali Kota Madiun dalam OTT

Mahkamah Konstitusi: Sanksi pidana maupun perdata tak boleh jadi instrumen utama sengketa pers

Mahkamah Konstitusi: Sanksi pidana maupun perdata tak boleh jadi instrumen utama sengketa pers

Imigrasi: Sindikat penipuan love scam di Tangerang dikendalikan lima warga China

Imigrasi: Sindikat penipuan love scam di Tangerang dikendalikan lima warga China

Mahkamah Konstitusi perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

Mahkamah Konstitusi perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video