• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 31 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

  • Daerah
    • Gubernur NTT melibatkan tokoh agama-adat mencari korban kapal tenggelam

      Gubernur NTT melibatkan tokoh agama-adat mencari korban kapal tenggelam

      5 jam lalu

      Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      5 jam lalu

      KSOP menutup pelayaran di Labuan Bajo waspadai potensi cuaca ekstrem

      KSOP menutup pelayaran di Labuan Bajo waspadai potensi cuaca ekstrem

      20 jam lalu

      BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga  awal 2026

      BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga awal 2026

      21 jam lalu

      Tim SAR gabungan kembali menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR gabungan kembali menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

      23 jam lalu

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      3 jam lalu

      Dua penerjun tewas tenggelam dalam insiden terjun payung di Pangandaran

      Dua penerjun tewas tenggelam dalam insiden terjun payung di Pangandaran

      18 jam lalu

      Polisi: Jasad 15 korban kebakaran di Panti Werdha Damai Manado tak dapat dikenali

      Polisi: Jasad 15 korban kebakaran di Panti Werdha Damai Manado tak dapat dikenali

      30 December 2025 7:51 Wib

      Panglima TNI tambah 15 batalyon percepat pembangunan jembatan dan hunian di Sumatera

      Panglima TNI tambah 15 batalyon percepat pembangunan jembatan dan hunian di Sumatera

      29 December 2025 12:03 Wib

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar Indonesia

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar Indonesia

      29 December 2025 7:49 Wib

  • Ekonomi
    • DJPb NTT mencatat transaksi menggunakan KKP pada 2025 capai Rp29,05 miliar

      DJPb NTT mencatat transaksi menggunakan KKP pada 2025 capai Rp29,05 miliar

      5 jam lalu

      Mensesneg: Kementerian Kehutanan mengaudit 24 perusahaan penerima HPH, HTI

      Mensesneg: Kementerian Kehutanan mengaudit 24 perusahaan penerima HPH, HTI

      30 December 2025 7:52 Wib

      Indodax memberi penjelasan terkait isu kehilangan dana pengguna

      Indodax memberi penjelasan terkait isu kehilangan dana pengguna

      30 December 2025 7:49 Wib

      Zulhas: CBP empat juta ton pada 2026 memperkuat SPHP dan bantuan pangan

      Zulhas: CBP empat juta ton pada 2026 memperkuat SPHP dan bantuan pangan

      30 December 2025 7:40 Wib

      Pertamina memasok 1.600 liter solar untuk seribu genset bantuan Kementerian ESDM

      Pertamina memasok 1.600 liter solar untuk seribu genset bantuan Kementerian ESDM

      30 December 2025 7:34 Wib

  • Politik & Hukum
    • Kejati Sulsel ajukan pencekalan terhadap mantan Penjabat Gubernur

      Kejati Sulsel ajukan pencekalan terhadap mantan Penjabat Gubernur

      3 jam lalu

      MA membentuk pansel jelang Anwar Usman pensiun tahun 2026

      MA membentuk pansel jelang Anwar Usman pensiun tahun 2026

      18 jam lalu

      MA jatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim pada 2025

      MA jatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim pada 2025

      20 jam lalu

      KPK menghentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024

      KPK menghentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024

      20 jam lalu

      Polisi menangkap tersangka pelaku pengusiran lansia di Surabaya

      Polisi menangkap tersangka pelaku pengusiran lansia di Surabaya

      21 jam lalu

  • Kesra
    • Jasa Raharja memastikan beri santunan korban kecelakaan KM Putri Sakinah

      Jasa Raharja memastikan beri santunan korban kecelakaan KM Putri Sakinah

      30 December 2025 7:32 Wib

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      23 December 2025 9:07 Wib

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      22 December 2025 4:55 Wib

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      19 December 2025 5:29 Wib

      BBPOM Kupang temukan 329 jenis pangan kedaluwarsa jelang Natal

      BBPOM Kupang temukan 329 jenis pangan kedaluwarsa jelang Natal

      19 December 2025 5:11 Wib

  • Olahraga
    • Piala Afrika 2025 - Senegal melaju ke 16 besar sebagai juara Grup D

      Piala Afrika 2025 - Senegal melaju ke 16 besar sebagai juara Grup D

      2 jam lalu

      Liga Inggris - Arsenal raih kemenangan telak 4-1 atas Aston Villa

      Liga Inggris - Arsenal raih kemenangan telak 4-1 atas Aston Villa

      3 jam lalu

      Liga Inggris - Manchester United berbagai poin dengan Wolverhampton usai imbang 1-1

      Liga Inggris - Manchester United berbagai poin dengan Wolverhampton usai imbang 1-1

      3 jam lalu

      Liga Inggris - Newcastle kembali ke jalur kemenangan usai taklukkan Burnley 3-1

      Liga Inggris - Newcastle kembali ke jalur kemenangan usai taklukkan Burnley 3-1

      3 jam lalu

      Liga Inggris - Chelsea gagal naik ke empat besar meski ditahan Bournemouth 2-2

      Liga Inggris - Chelsea gagal naik ke empat besar meski ditahan Bournemouth 2-2

      3 jam lalu

  • Hiburan
    • Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

  • Internasional
    • Prabowo terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia di Mekkah

      Prabowo terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia di Mekkah

      24 December 2025 11:51 Wib

      Kelompok Asia-Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Kelompok Asia-Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      24 December 2025 11:44 Wib

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      16 December 2025 14:37 Wib

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      16 December 2025 14:36 Wib

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      15 December 2025 10:34 Wib

  • Artikel
    • Riset hingga revisi regulasi, wajah terkini transformasi transmigrasi

      Riset hingga revisi regulasi, wajah terkini transformasi transmigrasi

      2 jam lalu

      Menunggu aliran deras dari keran moneter yang kian longgar

      Menunggu aliran deras dari keran moneter yang kian longgar

      3 jam lalu

      Dilema penambahan RTH dan prostitusi ruang terbuka di Jakarta

      Dilema penambahan RTH dan prostitusi ruang terbuka di Jakarta

      3 jam lalu

      Refleksi akhir tahun 2025, mengawal muruah otda dan keadilan fiskal

      Refleksi akhir tahun 2025, mengawal muruah otda dan keadilan fiskal

      20 jam lalu

      Melihat sepak terjang TNI pada 2025

      Melihat sepak terjang TNI pada 2025

      30 December 2025 7:47 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi "buah simalakama"

id MK, Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, pemilu, pemilu nasional, pemilu daerah, pemilu lokal Oleh Edy M Yakub Jumat, 11 Juli 2025 13:02 WIB

Image Print
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi "buah simalakama"

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah ahli bahas putusan MK soal pemisahan pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Surabaya (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan mahkamah itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, sesuai amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 26 Juni 2025.

Artinya, MK, dengan amar putusan itu memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional. Pemilu nasional, antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedang pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta kepala daerah dan wakil daerah.

Sebenarnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal sudah pernah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menentukan enam model "pemilu serentak", yang salah satunya membagi waktu pelaksanaan pemilu berdasarkan tingkatan, yakni "pemilu nasional serentak" (Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI) dan "pemilu lokal serentak" (pemilihan anggota legislatif atau DPRD dan pilkada).

Inti dari Putusan MK tersebut untuk efisiensi demokrasi, perlindungan hak pilih, dan beban teknis penyelenggaraan pemilu, karena pemilu serentak terbukti memunculkan kelelahan penyelenggara dan kompleksitas logistik, bahkan pernah menimbulkan korban jiwa.

Di tingkat penyelenggara, penggabungan pilpres dan pileg (DPR, DPD, dan DPRD) memunculkan beban kerja yang terlalu berat karena pemilu dilaksanakan dengan lima kotak suara, sekaligus. Skema lima kotak suara tersebut justru menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraannya, mulai dari proses persiapan, hingga pada tahap rekapitulasi suara.

KPU RI mencatat ada sebanyak 181 anggota penyelenggara Pemilu 2024 dari tingkat kecamatan hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 4.770 orang penyelenggara Pemilu 2024 mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

Sementara itu, putusan MK itu membuat terjadi "reposisi" peran MK sebagai lembaga yudikatif penjaga konstitusi, menjadi pembuat norma dari putusan yang dihasilkan, sehingga putusan MK itu berpotensi menimbulkan kontroversi karena masuk ke wilayah pembentukan hukum (positive legislator).

Simalakama

Bahkan, pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Narotama Surabaya Dr Rusdianto Sesung, SH, MH menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang skema pelaksanaan pemilu yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, dengan jeda waktu 2 tahun atau 2,5 tahun, itu mengacu pada konstitusi, tapi sekaligus "melanggar" konstitusi.

Dengan demikian, bagi dia, putusan yang mirip dengan buah simalakama, ditolak atau diterima sama-sama salah, karena putusan itu harus dilaksanakan, sesuai Pasal 24-c UUD, bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tapi putusan itu juga melanggar Pasal 22-e ayat 1 dan 2 serta pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD bahwa pemilihan DPR/DPD/presiden dan DPRD itu sekali dalam 5 tahun.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama Surabaya itu menegaskan bahwa Pasal 22-e ayat 1 dan 2 UUD mengamanatkan pemilihan DPR/DPRD dan kepala daerah itu dalam satu paket. Karena itu, jika dipisahkan, maka akan menyebabkan perpanjangan masa jabatan, baik untuk anggota DPR/DPRD maupun para kepala daerah.

Untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah masih memungkinkan, dengan perpanjangan masa jabatan atau dengan penunjukan pejabat sementara, karena perpanjangan kepala daerah itu ditentukan oleh DPR/DPRD, tapi kalau perpanjangan DPR/DPRD itu justru tidak memungkinkan karena penentuan perpanjangan DPR/DPRD itu tidak ada, kecuali hanya lewat proses pemilu.

Oleh karena itu, MK dapat digolongkan melakukan "offside", karena MK mengubah norma yang ada, melalui putusan mahkamah itu. Padahal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK itu hanya bersifat positif atau negatif dalam menyikapi UU, yakni menolak atau mengabulkan, bukan melakukan kreasi konstitusi, karena pembentuk UU itu merupakan tugas pokok dan fungsi dari DPR RI dan pemerintah.

Selain dampak hukum, pakar menyebut bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pelaksanaan pemilu secara terpisah antara pemilu nasional dan lokal juga berdampak pada pemborosan anggaran, baik APBN/APBD maupun anggaran parpol, karena pemilu harus lebih dari satu kali, dengan biaya kampanye dan pelaksanaan yang tidak sedikit.

Karena itu, pakar menawarkan solusi atau jalan keluar dari "buah simalakama" konstitusi itu, yakni perlu ada peninjauan kembali terhadap Putusan MK tentang skema pemilu itu. Hanya saja, pengusul pengajuan kembali itu bukan berasal dari legislatif, melainkan lembaga netral, seperti asosiasi pakar HTN atau ahli hukum dari kampus.

Peninjauan kembali itu pun bukan langsung terhadap Putusan MK, melainkan koreksi lewat UU lain, seperti UU parpol, UU pemda, UU MD3, dan UU lainnya yang menegaskan kembali tentang kewenangan membuat UU di tangan pemerintah dan legislatif, sekaligus menguatkan prinsip trias politica yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Solusi lain dari Putusan MK yang intinya adalah efisiensi dan efektivitas itu bisa diatasi dengan teknologi, misalnya pelaksanaan pemilu dengan e-voting atau lainnya, sehingga tidak terjadi pelanggaran konstitusi dan MK juga tidak terlalu masuk ke open legal policy, yang berpotensi memicu kegaduhan politik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Solusi untuk "buah simalakama" Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024


Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Jimly  Asshiddiqie:  Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

Kamis, 18 Desember 2025 9:08 Wib

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025 16:52 Wib

MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025 8:32 Wib

MK: Jika anggota DPR tidak layak, rakyat bisa ajukan protes ke partai politik

MK: Jika anggota DPR tidak layak, rakyat bisa ajukan protes ke partai politik

Kamis, 27 November 2025 12:51 Wib

MK menolak uji materi yang meminta rakyat bisa berhentikan anggota DPR

MK menolak uji materi yang meminta rakyat bisa berhentikan anggota DPR

Kamis, 27 November 2025 12:36 Wib

Polri berkoordinasi lintas lembaga hindari multitafsir putusan MK

Polri berkoordinasi lintas lembaga hindari multitafsir putusan MK

Selasa, 18 November 2025 7:51 Wib

Merujuk putusan MK sebagai titik balik reformasi Polri dan birokrasi sipil

Merujuk putusan MK sebagai titik balik reformasi Polri dan birokrasi sipil

Jumat, 14 November 2025 14:35 Wib

MK menolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan kabinet

MK menolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan kabinet

Kamis, 13 November 2025 15:15 Wib

  • Terpopuler
Kemenkeu: Penyaluran KUR 2025 di NTT menjangkau 62.853 debitur

Kemenkeu: Penyaluran KUR 2025 di NTT menjangkau 62.853 debitur

25 December 2025 20:14 Wib

BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga  awal 2026

BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga awal 2026

21 jam lalu

Tim SAR gabungan menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR gabungan menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

28 December 2025 6:19 Wib

Tim SAR menemukan seorang WNA Spanyol korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Tim SAR menemukan seorang WNA Spanyol korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

29 December 2025 11:21 Wib

  • Top News
Tim SAR gabungan kembali menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR gabungan kembali menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

TNI AL mengerahkan alutsista untuk mencari korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

TNI AL mengerahkan alutsista untuk mencari korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR bentuk dua tim pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR bentuk dua tim pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Polisi ungkap hasil identifikasi jenazah korban kapal wisata tenggelam

Polisi ungkap hasil identifikasi jenazah korban kapal wisata tenggelam

Tim SAR menggandeng nelayan cari korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Tim SAR menggandeng nelayan cari korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video