Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende menghadirkan inovasi layanan guna mendukung pemenuhan hak sipil anak di Ende, Nusa Tenggara Timur.
"Dalam rangka pemenuhan hak sipil anak atau percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk anak, Dukcapil Ende melakukan kolaborasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) diantaranya rumah sakit dan puskesmas melalui inovasi Lapak 3 in 1," kata Kepala Disdukcapil Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Senin (14/3).
Kata "Lapak" merupakan akronim dari lahir dapat adminduk (administrasi kependudukan). Artinya, inovasi Lapak 3 in 1 ialah suatu inovasi dalam menghadirkan tiga dokumen sekaligus ketika seorang ibu melahirkan di faskes seperti rumah sakit atau puskesmas. Tiga dokumen yang akan diperoleh tersebut yakni Kartu Keluarga yang berisikan NIK bayi, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Guna mempermudah implementasi inovasi layanan tersebut, Disdukcapil Ende telah melakukan kerja sama dengan delapan faskes, diantaranya RSUD Ende, RS Misi, RS Pratama Wewaria, RS Jopu di Kecamatan Wolowaru, Puskesmas Kota, Puskesmas Onekore, Puskesmas Kota Ratu, dan Puskesmas Rukun Lima.
Dia menyebut delapan faskes tersebut menjadi proyek implementasi program inovasi Lapak 3 in 1 ini. Nantinya, seluruh faskes pada 21 kecamatan di Kabupaten Ende harus melakukan kerja sama terkait inovasi percepatan kepemilikan dokumen bagi anak.
Dua orang ibu yang melahirkan di Puskesmas Rewarangga yang memanfaatkan layanan inovasi Lapak 3 in 1 dari Disdukcapil Ende, NTT. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
Untuk mendapatkan layanan inovasi tersebut, ayah atau keluarga dari ibu yang hendak melahirkan harus melengkapi persyaratan yang diminta, diantaranya mengisi formulir, fotokopi surat permandian atau surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau rumah sakit atau puskesmas, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi akta perkawinan atau buku nikah atau kutipan bukti perkawinan.
Persyaratan tersebut akan diserahkan pada loket pendaftaran ketika ibu mau melahirkan di faskes bersangkutan. Nantinya ada petugas yang mengirim persyaratan tersebut ke Disdukcapil Ende.
Jika selesai diproses, dinas akan mengirim kembali dokumen ke faskes untuk diserahkan pada keluarga yang bersangkutan. Dia menyebut persoalan cepat atau tidaknya pengurusan dokumen bergantung pada kelengkapan berkas persyaratan dari keluarga.
Baca juga: 500 paket ikan dibagikan untuk penanganan stunting di Ende
Baca juga: Perumda Tirta Kelimutu Ende inovasi tingkatkan pelayanan
Lambertus menyampaikan inovasi tersebut baru berjalan satu minggu, setelah didahului oleh pembekalan dan sosialisasi teknis pada delapan faskes.
"Dalam rangka pemenuhan hak sipil anak atau percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk anak, Dukcapil Ende melakukan kolaborasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) diantaranya rumah sakit dan puskesmas melalui inovasi Lapak 3 in 1," kata Kepala Disdukcapil Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Senin (14/3).
Kata "Lapak" merupakan akronim dari lahir dapat adminduk (administrasi kependudukan). Artinya, inovasi Lapak 3 in 1 ialah suatu inovasi dalam menghadirkan tiga dokumen sekaligus ketika seorang ibu melahirkan di faskes seperti rumah sakit atau puskesmas. Tiga dokumen yang akan diperoleh tersebut yakni Kartu Keluarga yang berisikan NIK bayi, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Guna mempermudah implementasi inovasi layanan tersebut, Disdukcapil Ende telah melakukan kerja sama dengan delapan faskes, diantaranya RSUD Ende, RS Misi, RS Pratama Wewaria, RS Jopu di Kecamatan Wolowaru, Puskesmas Kota, Puskesmas Onekore, Puskesmas Kota Ratu, dan Puskesmas Rukun Lima.
Dia menyebut delapan faskes tersebut menjadi proyek implementasi program inovasi Lapak 3 in 1 ini. Nantinya, seluruh faskes pada 21 kecamatan di Kabupaten Ende harus melakukan kerja sama terkait inovasi percepatan kepemilikan dokumen bagi anak.
Untuk mendapatkan layanan inovasi tersebut, ayah atau keluarga dari ibu yang hendak melahirkan harus melengkapi persyaratan yang diminta, diantaranya mengisi formulir, fotokopi surat permandian atau surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau rumah sakit atau puskesmas, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi akta perkawinan atau buku nikah atau kutipan bukti perkawinan.
Persyaratan tersebut akan diserahkan pada loket pendaftaran ketika ibu mau melahirkan di faskes bersangkutan. Nantinya ada petugas yang mengirim persyaratan tersebut ke Disdukcapil Ende.
Jika selesai diproses, dinas akan mengirim kembali dokumen ke faskes untuk diserahkan pada keluarga yang bersangkutan. Dia menyebut persoalan cepat atau tidaknya pengurusan dokumen bergantung pada kelengkapan berkas persyaratan dari keluarga.
Baca juga: 500 paket ikan dibagikan untuk penanganan stunting di Ende
Baca juga: Perumda Tirta Kelimutu Ende inovasi tingkatkan pelayanan
Lambertus menyampaikan inovasi tersebut baru berjalan satu minggu, setelah didahului oleh pembekalan dan sosialisasi teknis pada delapan faskes.