Kupang (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengimbau warga di NTT agar menghindari tawaran pinjaman dana yang disampaikan melalui pesan Short Message Service (SMS) di telepon seluler (handphone).

"Tawaran pinjaman online melalaui SMS ini perlu diwaspadai, layanan pinjaman online yang legal itu ada platform-nya," katanya di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan maraknya tawaran pinjaman dana berbasis aplikasi dalam jaringan dan bagaimana masyarakat menyikapinya.

Robert mengatakan kasus korban pinjaman daring ilegal sudah terjadi di NTT, setidaknya terdapat tiga laporan yang diterima berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Daerah NTT pada 2021.

Walaupun jumlah laporan ini masih kecil, kata dia tetapi menunjukkan bahwa adanya korban sehingga perlu diwaspadai masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Kita ingatkan terus masyarakat agar pakailah layanan pinjaman online yang berizin," katanya.

Robert menjelaskan layanan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending yang legal selalu memiliki platform atau tidak menawarkan melalui SMS.

Masyarakatlah yang mencari platform layanan pinjaman daring yang hendak digunakan, bukan tiba-tiba masuk melalui SMS, katanya.

"Jadi ada tata caranya, kita masuk platform dulu lalu mengisi data-data. Kalau tiba-tiba tawaran masuk lewat SMS itu yang meski diwaspadai," katanya.

Lebih lanjut Robert menjelaskan layanan pinjaman daring di NTT melalui fintech yang berizin dan diawasi OJK terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Baca juga: OJK: Penyaluran dana PEN melalui Bank NTT mencapai 103,93 persen

Baca juga: OJK NTT catat realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp3,8 triliun

Pihaknya mencatat outstanding pinjaman daring di NTT hingga saat ini sudah mencapai mencapai sebesar Rp34 miliar.

"Pengguna layanan pinjaman daring semakin bertumbuh namun kita mengimbau agar masyarakat agar tetap berpegang pada prinsip legal dan logis serta memanfaatkan pinjaman untuk hal-hal produktif," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024