Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang mendeportasi seorang wanita warga negara (WN) Australia berinisial EYM yang sudah melanggar ijin tinggal di Kota Kupang.
"EYM sendiri sebenarnya sudah harus kembali ke Australia pada tahun 2019 karena masa ijin tinggalnya sudah selesai. Namun ia justru tetap berada di Kupang selama masa ijin visanya itu selesai. Kurang lebih dua tahun yang bersangkutan berada di NTT," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang Darwanto di Kupang, Kamis, (17/3).
Ia mengatakan akibat overstay atau masa ijin tinggal di visanya telah habis maka EYM dinyatakan melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Visa yang dimiliki oleh EYM sendiri adalah visa wisata yang mana hanya berlaku selama 30 hari, sehingga visa tersebut tidak dapat diperpanjang. Dan seharusnya sebelum masa berlaku visa selesai, EYM sudah harus kembali ke negaranya.
EYM sendiri sebenarnya warga Kota Kupang, namun karena sudah tinggal lama di Australia dan sudah menikah dengan orang Australia maka dia pun berganti kewarganegaraannya menjadi WN Australia.
Darwanto mengatakan proses deportasi WN Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti N.K Susila .
Darwanto mengatakan proses pendeportasian dilakukan melalui bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.
“Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa dan memastikan hanya orang asing yang legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.
Baca juga: Deportasi WN Filipina tunggu persetujuan dari kedutaan besar
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi seorang warga Negara China
Selama tahun 2022 ini pihaknya baru mendeportasi satu warga negara asing (WNA). Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut adalah EYM yang adalah WN Australia.
"EYM sendiri sebenarnya sudah harus kembali ke Australia pada tahun 2019 karena masa ijin tinggalnya sudah selesai. Namun ia justru tetap berada di Kupang selama masa ijin visanya itu selesai. Kurang lebih dua tahun yang bersangkutan berada di NTT," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang Darwanto di Kupang, Kamis, (17/3).
Ia mengatakan akibat overstay atau masa ijin tinggal di visanya telah habis maka EYM dinyatakan melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Visa yang dimiliki oleh EYM sendiri adalah visa wisata yang mana hanya berlaku selama 30 hari, sehingga visa tersebut tidak dapat diperpanjang. Dan seharusnya sebelum masa berlaku visa selesai, EYM sudah harus kembali ke negaranya.
EYM sendiri sebenarnya warga Kota Kupang, namun karena sudah tinggal lama di Australia dan sudah menikah dengan orang Australia maka dia pun berganti kewarganegaraannya menjadi WN Australia.
Darwanto mengatakan proses deportasi WN Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti N.K Susila .
Darwanto mengatakan proses pendeportasian dilakukan melalui bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.
“Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa dan memastikan hanya orang asing yang legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.
Baca juga: Deportasi WN Filipina tunggu persetujuan dari kedutaan besar
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi seorang warga Negara China
Selama tahun 2022 ini pihaknya baru mendeportasi satu warga negara asing (WNA). Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut adalah EYM yang adalah WN Australia.