Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 68.796 entitas di provinsi setempat telah mengakses pinjaman dana melalui aplikasi dalam jaringan (daring) atau fintech peer-to-peer lending.
"Entitas yang mengakses pinjaman dana secara daring di NTT terus bertumbuh positif karena faktor kemudahan dan kecepatan," kata Kepala OJK NTT Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (21/3).
Ia mengatakan pertumbuhan nasabah teknologi finansial ini mencapai 99,30 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan rata-rata secara nasional sebesar 68,15 persen.
Sementara itu, pertumbuhan rekening penyedia pinjaman (lender) tercatat sebanyak 668 entitas atau setara 32,52 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional 12,91 persen.
Lebih lanjut, Robert mengatakan layanan pinjaman dana secara daring semakin diminati masyarakat karena bisa diakses dengan cepat.
Namun, di sisi lain, kata dia, perkembangan teknologi finansial ini juga berisiko karena masyarakat bisa menjadi korban jika tidak cermat melihat legalitas dari penyedia layanan.
Baca juga: OJK catat pertumbuhan pinjaman berbasis fintech di NTT Rp34 miliar
Baca juga: OJK NTT imbau warga hindari tawaran pinjaman dana melalui SMS
"Karena itu kami terus mengimbau agar hati-hati supaya tidak meminjam dana di peer-to-peer lending yang ilegal, yang tidak diawasi OJK," katanya.
Dalam mengakses layanan pinjaman daring, menurut dia, prinsip utama yang perlu dimiliki masyarakat atau calon pengguna layanan yaitu legal dan logis agar tidak terjebak atau menjadi korban penipuan.
"Entitas yang mengakses pinjaman dana secara daring di NTT terus bertumbuh positif karena faktor kemudahan dan kecepatan," kata Kepala OJK NTT Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (21/3).
Ia mengatakan pertumbuhan nasabah teknologi finansial ini mencapai 99,30 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan rata-rata secara nasional sebesar 68,15 persen.
Sementara itu, pertumbuhan rekening penyedia pinjaman (lender) tercatat sebanyak 668 entitas atau setara 32,52 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional 12,91 persen.
Lebih lanjut, Robert mengatakan layanan pinjaman dana secara daring semakin diminati masyarakat karena bisa diakses dengan cepat.
Namun, di sisi lain, kata dia, perkembangan teknologi finansial ini juga berisiko karena masyarakat bisa menjadi korban jika tidak cermat melihat legalitas dari penyedia layanan.
Baca juga: OJK catat pertumbuhan pinjaman berbasis fintech di NTT Rp34 miliar
Baca juga: OJK NTT imbau warga hindari tawaran pinjaman dana melalui SMS
"Karena itu kami terus mengimbau agar hati-hati supaya tidak meminjam dana di peer-to-peer lending yang ilegal, yang tidak diawasi OJK," katanya.
Dalam mengakses layanan pinjaman daring, menurut dia, prinsip utama yang perlu dimiliki masyarakat atau calon pengguna layanan yaitu legal dan logis agar tidak terjebak atau menjadi korban penipuan.