Pemkot Kupang berlakukan pembelajaran tatap muka terbatas
Minggu, 27 Maret 2022 20:11 WIB
Para siswa sekolah dasar di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pembelajaran tatap muka terbatas setelah kasus COVID-19 mulai menurun. (Antara/Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada semua sekolah setelah kasus positif COVID-19 mulai menurun.
"PTM terbatas diberlakukan mulai dari PAUD, SD dan SMP dengan tetap menerapkan prokes yang ketat sehingga tidak ada lagi kasus penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (27/3).
Ia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor 484/Disdikbud.004.5/Dikdas/2022 kepada seluruh kepala sekolah di daerah itu.
Dia menjelaskan pembelajaran yang dilakukan secara daring pada setiap satuan pendidikan SD hingga SMP akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang kembali dilaksanakan secara tatap muka di kelas dengan ketentuan hanya 50 persen.
Selain itu, menurut dia, selama berlangsungnya PTM terbatas pihak sekolah wajib memastikan peralatan COVID-19 seperti sabun, tisu, air dan alat pengukur suhu tubuh tersedia setiap hari.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Kota Kupang tersisa 311 orang
"Satgas tingkat satuan pendidikan harus berperan secara optimal untuk mengontrol dan memastikan seluruh warga sekolah taat protokol COVID-19 yaitu wajib mencuci tangan, memakai masker," kata Dumuliahi Djami.
Baca juga: Taman wisata Kota Kupang menjadi daya tarik wisatawan
Dia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas sudah mulai dilakukan sejak 23 Maret 2022 untuk semua satuan pendidikan di Ibu Kota Provinsi NTT itu.
"PTM terbatas diberlakukan mulai dari PAUD, SD dan SMP dengan tetap menerapkan prokes yang ketat sehingga tidak ada lagi kasus penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (27/3).
Ia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor 484/Disdikbud.004.5/Dikdas/2022 kepada seluruh kepala sekolah di daerah itu.
Dia menjelaskan pembelajaran yang dilakukan secara daring pada setiap satuan pendidikan SD hingga SMP akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang kembali dilaksanakan secara tatap muka di kelas dengan ketentuan hanya 50 persen.
Selain itu, menurut dia, selama berlangsungnya PTM terbatas pihak sekolah wajib memastikan peralatan COVID-19 seperti sabun, tisu, air dan alat pengukur suhu tubuh tersedia setiap hari.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Kota Kupang tersisa 311 orang
"Satgas tingkat satuan pendidikan harus berperan secara optimal untuk mengontrol dan memastikan seluruh warga sekolah taat protokol COVID-19 yaitu wajib mencuci tangan, memakai masker," kata Dumuliahi Djami.
Baca juga: Taman wisata Kota Kupang menjadi daya tarik wisatawan
Dia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas sudah mulai dilakukan sejak 23 Maret 2022 untuk semua satuan pendidikan di Ibu Kota Provinsi NTT itu.
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemendikdasmen: 33 ribu sekolah di wilayah 3T terima digitalisasi pembelajaran
19 May 2025 13:33 WIB
Pemerintah resmi tetapkan hari libur siswa hanya pada awal dan akhir Ramadhan
21 January 2025 20:00 WIB, 2025
Presiden Jokowi kirim satu mobil dukung praktik pembelajaran siswa SMK Kupang
06 December 2023 12:27 WIB, 2023
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter di laut NTT hingga 19 Februari 2026
17 February 2026 10:28 WIB