Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada semua sekolah setelah kasus positif COVID-19 mulai menurun.
"PTM terbatas diberlakukan mulai dari PAUD, SD dan SMP dengan tetap menerapkan prokes yang ketat sehingga tidak ada lagi kasus penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (27/3).
Ia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor 484/Disdikbud.004.5/Dikdas/2022 kepada seluruh kepala sekolah di daerah itu.
Dia menjelaskan pembelajaran yang dilakukan secara daring pada setiap satuan pendidikan SD hingga SMP akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang kembali dilaksanakan secara tatap muka di kelas dengan ketentuan hanya 50 persen.
Selain itu, menurut dia, selama berlangsungnya PTM terbatas pihak sekolah wajib memastikan peralatan COVID-19 seperti sabun, tisu, air dan alat pengukur suhu tubuh tersedia setiap hari.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Kota Kupang tersisa 311 orang
"Satgas tingkat satuan pendidikan harus berperan secara optimal untuk mengontrol dan memastikan seluruh warga sekolah taat protokol COVID-19 yaitu wajib mencuci tangan, memakai masker," kata Dumuliahi Djami.
Baca juga: Taman wisata Kota Kupang menjadi daya tarik wisatawan
Dia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas sudah mulai dilakukan sejak 23 Maret 2022 untuk semua satuan pendidikan di Ibu Kota Provinsi NTT itu.
"PTM terbatas diberlakukan mulai dari PAUD, SD dan SMP dengan tetap menerapkan prokes yang ketat sehingga tidak ada lagi kasus penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (27/3).
Ia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor 484/Disdikbud.004.5/Dikdas/2022 kepada seluruh kepala sekolah di daerah itu.
Dia menjelaskan pembelajaran yang dilakukan secara daring pada setiap satuan pendidikan SD hingga SMP akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang kembali dilaksanakan secara tatap muka di kelas dengan ketentuan hanya 50 persen.
Selain itu, menurut dia, selama berlangsungnya PTM terbatas pihak sekolah wajib memastikan peralatan COVID-19 seperti sabun, tisu, air dan alat pengukur suhu tubuh tersedia setiap hari.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Kota Kupang tersisa 311 orang
"Satgas tingkat satuan pendidikan harus berperan secara optimal untuk mengontrol dan memastikan seluruh warga sekolah taat protokol COVID-19 yaitu wajib mencuci tangan, memakai masker," kata Dumuliahi Djami.
Baca juga: Taman wisata Kota Kupang menjadi daya tarik wisatawan
Dia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas sudah mulai dilakukan sejak 23 Maret 2022 untuk semua satuan pendidikan di Ibu Kota Provinsi NTT itu.