DPRD NTT percepat penyelesaian Ranperda Pengelolaan Pariwisata
Sabtu, 4 Agustus 2018 11:34 WIB
Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa
Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mempercepat penyelesaian pembahasan rencana peraturan daerah (Ranpreda) tentang Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan.
"Peristiwa kebakaran di Taman Nasional Komodo menjadi keprihatinan bersama. Menyadari ini, DPRD NTT akan mempercepat penyelesaian Ranperda Pariwisata," kata Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Sabtu (4/8).
Menurut dia, DPRD NTT saat ini tengah membahas dua Ranperda yang terkait langsung dengan ketertiban umum dan penyelenggaraan kepariwisataan di NTT.
"Diharapkan dari dua Ranperda tersebut, nantinya menjadi peraturan organik yang secara operasional menjamin ketertiban umum dan perlindungan objek wisata," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dari jadwal pembahasan, kata dia, diharapkan paling lambat September tahun ini, dua Ranperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Dinas Pariwisata NTT, Welly Rohimone secara terpisah mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah menyiapkan rencana peraturan daerah (Ranperda) insiatif tentang perlindungan bagi wisatawan yang berkunjung ke provinsi berbasis kepulauan itu.
Baca juga: DPRD NTT prihatin atas kebakaran di TN Komodo
Ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah NTT untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan, saat melakukan perjalanan wisata ke daerah ini.
Dia menambahkan, untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan, Pemprov NTT menjalin kerja sama dengan asuransi agar memberikan klaim asuransi kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke NTT.
Klaim asuransi diberikan oleh pemerintah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 bahwa wisatawan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
"Nanti wisatawan yang datang ke NTT itu ada asuransinya dan akan berlaku setelah Perda ini diundangkan," katanya dan menambahkan melalui asuransi tersebut, wisatawan mancanegara yang mengalami kecelakaan di seluruh destinasi wisata di NTT ditanggung pihak asuransi.
Sekarang, kata Rohimone, Pemprov NTT akan mengatur pola asuransi itu agar memberikan pendapatan juga bagi daerah.
Baca juga: Polisi periksa 11 orang terkait kebakaran di TN Komodo
"Peristiwa kebakaran di Taman Nasional Komodo menjadi keprihatinan bersama. Menyadari ini, DPRD NTT akan mempercepat penyelesaian Ranperda Pariwisata," kata Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Sabtu (4/8).
Menurut dia, DPRD NTT saat ini tengah membahas dua Ranperda yang terkait langsung dengan ketertiban umum dan penyelenggaraan kepariwisataan di NTT.
"Diharapkan dari dua Ranperda tersebut, nantinya menjadi peraturan organik yang secara operasional menjamin ketertiban umum dan perlindungan objek wisata," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dari jadwal pembahasan, kata dia, diharapkan paling lambat September tahun ini, dua Ranperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Dinas Pariwisata NTT, Welly Rohimone secara terpisah mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah menyiapkan rencana peraturan daerah (Ranperda) insiatif tentang perlindungan bagi wisatawan yang berkunjung ke provinsi berbasis kepulauan itu.
Baca juga: DPRD NTT prihatin atas kebakaran di TN Komodo
Ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah NTT untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan, saat melakukan perjalanan wisata ke daerah ini.
Dia menambahkan, untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan, Pemprov NTT menjalin kerja sama dengan asuransi agar memberikan klaim asuransi kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke NTT.
Klaim asuransi diberikan oleh pemerintah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 bahwa wisatawan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
"Nanti wisatawan yang datang ke NTT itu ada asuransinya dan akan berlaku setelah Perda ini diundangkan," katanya dan menambahkan melalui asuransi tersebut, wisatawan mancanegara yang mengalami kecelakaan di seluruh destinasi wisata di NTT ditanggung pihak asuransi.
Sekarang, kata Rohimone, Pemprov NTT akan mengatur pola asuransi itu agar memberikan pendapatan juga bagi daerah.
Baca juga: Polisi periksa 11 orang terkait kebakaran di TN Komodo
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PSSI sebut keputusan terkait pemukulan wasit di PON diambil pada Senin
22 September 2024 6:41 WIB, 2024
PSSI berharap empat pemain naturalisasi dapat perkuat timnas di 2022
13 January 2022 19:51 WIB, 2022
Legislator minta Pemprov NTT segera realisasikan dana Seroja Rp10,8 miliar
06 October 2021 14:15 WIB, 2021
KPK konfirmasi politikus PDIP Ihsan Yunus terkait pembagian jatah paket bansos
26 February 2021 14:00 WIB, 2021
Legislator NTT soroti pelayanan perbankan abaikan protokol kesehatan
03 November 2020 15:38 WIB, 2020
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB