Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Daya Manusia Dato' Seri Saravanan Murugan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (1/4).
"Dalam kunjungan kali ini, kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," kata Presiden Joko Widodo seperti dipantau secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan nota kesepahaman antara lain akan mengatur penggunaan sistem kanal terpadu atau "one channel system" untuk seluruh penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
Menurut Presiden, pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi pembangunan ekonomi di Malaysia.
"Sudah sewajarnya mereka (pekerja migran) mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita," kata Jokowi.
Presiden meyakini nota kesepahaman tidak berhenti di atas kertas, namun seluruh pihak terkait dapat menjalankannya dengan baik.
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri mengatakan sebagai negara tetangga, Malaysia menghargai kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap pembangunan ekonomi dan kehidupan rakyat Malaysia.
PM Sabri menjelaskan nota kesepahaman akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan pekerja migran atau perkhidmat domestik Indonesia (PDI) akan dilaksanakan secara komprehensif sesuai perundangan di kedua negara.
"Saluran pemasukan tunggal bagi PDI ke Malaysia telah dipersetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal atau 'one channel system' untuk saringan kepada hanya majikan yang layak menggajikan PDI," kata PM Sabri.
Ia menambahkan bahwa Malaysia telah meratifikasi protokol pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai komitmen untuk memberantas isu buruh paksa termasuk memeri perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.Baca juga: Ketua MPR prihatin banyak PMI asal NTT meninggal di luar negeri
Baca juga: Pemprov: PMI NTT yang meninggal di Malaysia capai 445 orang
Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (1/4).
"Dalam kunjungan kali ini, kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," kata Presiden Joko Widodo seperti dipantau secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan nota kesepahaman antara lain akan mengatur penggunaan sistem kanal terpadu atau "one channel system" untuk seluruh penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
Menurut Presiden, pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi pembangunan ekonomi di Malaysia.
"Sudah sewajarnya mereka (pekerja migran) mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita," kata Jokowi.
Presiden meyakini nota kesepahaman tidak berhenti di atas kertas, namun seluruh pihak terkait dapat menjalankannya dengan baik.
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri mengatakan sebagai negara tetangga, Malaysia menghargai kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap pembangunan ekonomi dan kehidupan rakyat Malaysia.
PM Sabri menjelaskan nota kesepahaman akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan pekerja migran atau perkhidmat domestik Indonesia (PDI) akan dilaksanakan secara komprehensif sesuai perundangan di kedua negara.
"Saluran pemasukan tunggal bagi PDI ke Malaysia telah dipersetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal atau 'one channel system' untuk saringan kepada hanya majikan yang layak menggajikan PDI," kata PM Sabri.
Ia menambahkan bahwa Malaysia telah meratifikasi protokol pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai komitmen untuk memberantas isu buruh paksa termasuk memeri perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.Baca juga: Ketua MPR prihatin banyak PMI asal NTT meninggal di luar negeri
Baca juga: Pemprov: PMI NTT yang meninggal di Malaysia capai 445 orang