Kupang (ANTARA) - Pengadilan Militer III-15 Kupang memastikan pelaksanaan sidang kasus meninggalnya Prada Lucky Namo yang digelar di pengadilan militer tersebut terbuka untuk umum.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto dalam pesan singkatnya di Kupang, Senin mengatakan terbukanya pelaksanaan sidang tersebut sudah dilakukan sejak awal mula sidang pada akhir Oktober lalu.
"Kami dari Humas Dilmil ingin menyampaikan bahwa sidang 3 berkas perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Prada Lucky
dilaksanakan secara terbuka untuk umum," katanya menjelaskan.
Damai menjelaskan, pelaksanaan sidang sampai pada putusan nanti akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Jadi tidak benar kalau ada isu yang menyatakan ada rencana sidang Prada Lucky dilakukan secara tertutup," ujar dia.
Damai juga mengatakan pelaksanaan sidang tertutup dapat dilakukan jika, perkara yang disidangkan berkaitan dengan kasus kesusilaan.
Ia menegaskan kalau sejak awal persidangan, Senin (27/10/2025) sampai sidang putusan Majelis Hakim akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Jad jika ada statement atau pendapat yang mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup adalah tidak benar,"ujar dia.
Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo akibat diduga dianiaya oleh sejumlah rekannya di Nagekeo kini sampai dengan (10/11) telah memasuki kali ketiga persidangan.
Dalam sepekan terdapat tiga kali persidangan dengan perkara yang berbeda-beda dan pelaksanaan persidangan memakan waktu hingga malam hari akibat banyaknya saksi dan juga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

